• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Februari, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Relaksasi Target Pembangunan Smelter Freeport Melanggar UU Minerba

Juli 29, 2020
in Berita
68
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com –  Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menolak keputusan Pemerintah memberikan relaksasi target waktu penyelesaian fasilitas smelter PT. Freeport Indonesia (PTFI). Smelter adalah fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang, agar kita melakukan hilirisasi produk pertambangan.  Tidak sekedar mengekspor konsentrat tambang.

Proses ini akan memberikan nilai tambah kegiatan pertambangan berupa produk turunan, antara lain emas, perak, kabel dan asam sulfat, sekaligus membuka lapangan kerja baru di dalam negeri.

Menurut Mulyanto, Pemerintah jangan ikut-ikutan melanggar UU No. 3/2020 jo. UU No. 4/2009 tentang Minerba dengan memberikan relaksasi target waktu pembangunan smelter PTFI di Gresik. 

UU No. 3/2020 pasal 170A mengamanatkan, bahwa fasilitas smelter harus sudah beroperasi paling lambat tahun 2023, sehingga sejak tahun itu dilarang ekspor konsentrat tambang.

Bila Pemerintah menyetujui dan memberikan relaksasi target pembangunan smelter PTFI hingga lewat tahun 2023, menurut Mulyanto, maka Pemerintah telah melanggar UU tersebut dan rela pasang badan demi PTFI.

"Inikan aneh. Kita jadi menduga ada kong-kalikong pemufakatan jahat antara Pemerintah dan Freeport untuk bersama-sama melanggar undang-undang. 

Padahal sebelumnya sudah 2 kali PTFI ini melanggar ketentuan.

Pertama, pada tahun 2014, saat PTFI melanggar ketentuan UU No. 4 Tahun 2009, karena fasilitas smelternya belum jadi.

Padahal dalam UU itu disebut bahwa dalam jangka 5 tahun sejak diundangkan (jatuh tempo tahun 2014), smelter harus sudah beroperasi dan perusahaan dilarang mengekspor konsentrat tambang.

Namun faktanya PTFI mengabaikan UU tersebut. Anehnya, Pemerintah ikut melanggar UU dengan tetap mengijinkan mereka mengekspor konsentrat tambang.

Kedua di tahun 2018, saat perpanjangan dan perubahan skema dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).  Salah satu syarat untuk perpanjangan adalah pembangunan smelter. Tapi mana realisasinya?  Sampai hari ini janji itu belum diwujudkan.

Nah sekarang, dengan permintaan relaksasi target pembangunan smelter melewati tahun 2023, berarti secara langsung menabrak UU No.3/2020 tentang Minerba khususnya pasal 170A.

Padahal, baru satu bulan UU No.3/2020 ini diundangkan.

Ini kan keterlaluan. Ibarat pepatah sudah dikasih hati, malah minta jantung," tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan. 

“Ini sama juga dengan mempermainkan Pemerintah dan Indonesia sebagai Negara hukum. Pemerintah tidak boleh menganggap pelanggaran UU ini adalah soal ringan”, tegas Mulyanto menanggapi sikap Pemerintah terkait usulan PTFI untuk meminta relaksasi target pembangunan smelter di masa pandemi Covid-19.

"Saya sebagai anggota DPR RI protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap “sebagai angin lalu”. Ini benar-benar melecehkan kedaulatan Indonesia sebagai Negara hukum.

Karenanya saya mendesak Pemerintah untuk tegas mengawal amanat UU No. 3/2020 jo. UU. No.4/2009 Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut," tukas Mulyanto. [My]

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Keluhan Hamba yang Lelah dan Jawaban Allah yang Maha Gagah

Next Post

Puasa Arafah, Kangkung Cah Daging Sapi Tsaniwismono Bisa Jadi Referensi Menu Sahur Cepat Saji

Next Post

Puasa Arafah, Kangkung Cah Daging Sapi Tsaniwismono Bisa Jadi Referensi Menu Sahur Cepat Saji

Pendidikan Kedermawanan Mendatangkan Kecintaan dari Langit dan Bumi

Pendidikan Kedermawanan Mendatangkan Kecintaan dari Langit dan Bumi

Satgas MUI: Hindari Penularan Virus, Ikhtiar Terus Diupayakan

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    25505 shares
    Share 10202 Tweet 6376
  • Filatosofi, Filosofi di Balik Lato-lato

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    2431 shares
    Share 972 Tweet 608
  • Membaca Alfatihah setelah Shalat Bukan Bid’ah

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1256 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Langkah Mencapai Target di 2023 dengan SMART

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    7578 shares
    Share 3031 Tweet 1895
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    2207 shares
    Share 883 Tweet 552
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1282 shares
    Share 513 Tweet 321
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga