• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Tindak Pidana Perzinahan

Desember 18, 2015
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

download

Chanelmuslim.com-
Polda Metro Jaya menyebutkan pihak pelapor NA belum menyerahkan barang bukti namun penyidik akan mendalami perkembangan laporan perzinahan itu. Penyidik Polda Metro Jaya
memeriksa sosialita JN sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana perzinahan dengan terlapor seorang pengusaha berinisial DL.

“Tadi saksi yang kita periksa dia (JN) tapi dia bukan artis, orang biasa tinggal di Kebayoran Baru,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Mumuh Saefuloh saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/12).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/5038/XI/2015/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 25 November 2015, seorang perempuan berinisial NA melaporkan suaminya DL terkait Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.

DL dituduh istrinya NA melakukan hubungan tidak resmi (perzinahan) bersama JN di Jalan Tum Nomor 1 Fatmawati Jakarta Selatan sekitar Agustus 2015.

Mumuh membenarkan penyidik juga memeriksa terlapor DL yang dilaporkan istrinya karena dugaan perzinahan.

Mumuh menyebutkan pihak pelapor NA belum menyerahkan barang bukti namun penyidik akan mendalami perkembangan laporan perzinahan itu.

Jika ditemukan dua alat bukti, Mumuh menegaskan penyidik kepolisian dapat menetapkan tersangka terhadap DL sebagai terlapor maupun JN.

Sementara itu, JN terlihat menjalani pemeriksan di Unit PPA Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Wanita sosialita itu bergegas menuju mobil Fortuner warna putih bernomor polisi B-1685-WJC untuk menghindari media massa yang hendak mengonfirmasi.

Pengacara JN, Sandy Arifin tidak dapat dihubungi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Berdasarkan informasi, laporan itu berawal saat NA menemukan foto yang menunjukkan kemesraaan antara DL dengan wanita yang diduga JN pada telepon seluler.

DL sempat mengakui berbuat khilaf telah berselingkuh dan meminta maaf kepada NA yang meminta klarifikasi soal foto itu.

Selanjutnya, DL meninggalkan rumah tanpa izin NA selama beberapa pekan hingga sang istri mencurigai suaminya bersama wanita lain.

Akhirnya, NA melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya, lalu dua hari kemudian pelapor juga mendatangi rumah JN dengan izin petugas keamanan dan pengurus RT setempat untuk meminta DL keluar dari rumah itu. (ind/antara)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komisi I Nilai Indonesia Tak Perlu Ikut Koalisi Antiteror

Next Post

Wahai Ibu, Seperti Inilah Anak-anak Suriah Tidur dalam Pengungsian (2)

Next Post

Wahai Ibu, Seperti Inilah Anak-anak Suriah Tidur dalam Pengungsian (2)

Akhirnya, Pemerintah Melarang Ojek dan Angkutan Online

Ini Surat Larangan Menhub Terkait Beroperasinya Go-Jek dkk

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Bagaimana Lima Foto Mengisahkan Cerita yang Lebih Besar Melalui Klip Video Berdurasi Sepuluh Detik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Apa Itu Disease X, Apakah Ada Disease X Berikutnya?

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7658 shares
    Share 3063 Tweet 1915
  • Dewan Syuriah Berhentikan Gus Yahya dari Ketum PBNU

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga