ChanelMuslim.com – Kementerian Perhubungan melarang kendaraan pribadi, meliputi sepeda motor, mobil penumpang dan mobil barang, dijadikan angkutan umum.
Dalam surat yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republika Indonesia (Kapolri), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan alasan dilarangnya angkutan pribadi menjadi angkutan umum.
Berikut isi suratnya:
1. Sehubungan dengan semakin maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum (sepeda motor, mobil penumpang dan mobil barang) dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran (Uber Taxi, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek) sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator angkutan umum.
2. Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan.
3.Berdasarkan hal tersebut di atas, dimohon kiranya saudara dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (nf)