• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Akhirnya, Pemerintah Melarang Ojek dan Angkutan Online

Desember 18, 2015
in Berita
67
SHARES
515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Masyarakat perkotaan seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang sudah menikmati layanan angkutan berbasis online seperti Gojek, Gobox, Grab-bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek harus gigit jari. Pasalnya, pemerintah melalui surat keputusan menteri perhubungan melarang angkutan umum tersebut.

“…maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang atau barang, perlu diambil langkah, bahwa pengoperasiannya dilarang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono dalam konfres, Kamis (17/12/2015).

Hal tersebut karena menurut surat pemberitahuan nomor UM.3012/1//21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Djoko juga menjelaskan bahwa ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta tidak sesuai dengan PP nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Selain tidak memiliki izin, angkutan berbasis online tersebut, menurut Djoko, akan bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum tanpa prosedur pemeriksaan dan izin yang semestinya. mh (foto:jawapos)

Previous Post

Wahai Ibu, Seperti Inilah Anak-anak Suriah Tidur dalam Pengungsian (2)

Next Post

Ini Surat Larangan Menhub Terkait Beroperasinya Go-Jek dkk

Next Post

Ini Surat Larangan Menhub Terkait Beroperasinya Go-Jek dkk

Cinta di Ujung Sajadah

Cinta di Ujung Sajadah

Komnas Perempuan Sayangkan Gubernur DKI Jakarta Sebut Seorang Ibu Sebagai Maling

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga