• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS: RUU Minerba Harus Utamakan Kepentingan Nasional, Bukan Asing

13/05/2020
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menarik pandangan mini fraksi terkait Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), untuk kemudian memperbarui saat Paripurna penutupan masa sidang pada hari Selasa (12/5).

“Kami memberi catatan, di antaranya tidak semua kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan minerba bisa ditarik ke pusat. Oleh karena itu, beberapa kewenangan yang bersifat lokal dalam UU Minerba seperti pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) harus tetap ada di Pemerintah Daerah Provinsi, begitu juga kegiatan pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan urusan-urusan lainnya yang terkait erat dengan kepentingan daerah masing-masing.” demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto.

Fraksi PKS berpendapat bahwa peran BUMN dan BUMD perlu diperkuat dalam RUU Minerba, agar pengelolaan tambang minerba bisa lebih menghasilkan manfaat yang besar bagi Negara. Hal ini diwujudkan dengan pemberian prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam penawaran WIUP/WIUPK yang baru maupun WIUP/WIUPK yang habis masa kontraknya, termasuk juga untuk wilayah eks KK dan PKP2B yang habis masa kontraknya.

Selain itu, penguatan BUMN dan BUMD harus dilakukan melalui divestasi saham 51% secara langsung dan berjenjang dari pemegang IUP/IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing, yang dilakukan dengan cara yang tepat agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kami sesalkan pasal terkait dengan perpanjangan masa kontral karya yang sudah habis masa berlakunya (pasal 169 A) dapat memperoleh IUPK masih berlaku. Padahal sejatinya bisa di lelang dan diprioritaskan untuk BUMN” ujar doktor nuklir lulusan Jepang ini.

Legislator asal Banten ini menjelaskan, Insentif berupa perpanjangan jangka waktu IUP/IUPK memang diperlukan bagi pelaku usaha pertambangan minerba yang terintegrasi dengan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter).

Akan tetapi, insentif tersebut harus tetap dibatasi jangka waktunya, bukan malah diberikan tanpa ada batasan yang jelas kapan berakhirnya sebagaimana Pasal 47,83, dan 169A rancangan RUU Minerba hasil pembahasan Panja, yang berarti bahwa sumber daya minerba tersebut akan dikuasai selamanya oleh pemegang IUP/IUPK selama bisa berproduksi.

“Kami berpendapat bahwa RUU Minerba harus mengatur penguatan peran masyarakat dalam kegiatan pertambangan di daerahnya. Selain melalui kewajiban penggunaan sumber daya lokal, masyarakat juga harus memperoleh ganti rugi yang layak apabila terjadi kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan,” ujar Mulyanto

Di sisi lain Mulyanto menegaskan masyarakat juga memiliki hak mengajukan permohonan untuk melakukan evaluasi, keberatan, dan atau menolak pemberian IUP/IUPK/IPR, serta hak mendapatkan pendampingan berupa bantuan hukum dari ancaman atau gangguan akibat pengusahaan kegiatan pertambangan tersebut.

Sebelumnya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, Senin (11/5) antara Komisi VII dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri dan  Kementerian Hukum dan HAM, Fraksi PKS berpendapat bahwa peran BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu diperkuat  dalam RUU  Minerba. Hal itu agar pengelolaan tambang minerba bisa menghasilkan manfaat yang besar bagi negara.

Akan tetapi seiring terjadinya dinamika di forum rapat, yaitu dicoretnya kata “secara langsung” pada pasal 112 ayat 1, PKS kemudian memutuskan untuk menarik kembali draft pandangan mini fraksi yang sebelumnya sudah diserahkan.

“Fraksi PKS ingin aturan dalam RUU Minerba ini benar-benar selaras dengan amanah konstitusi kita sebagai jalan terbaik untuk mencapai kesejahteraan bersama. Bukan hanya untuk kepentingan pemodal asing,” tegas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Tongseng Ayam , Ide Menu Hangat saat Sahur

Next Post

Putusan Paripurna Soal RUU HIP Dianggap Tergesa-gesa

Next Post

Putusan Paripurna Soal RUU HIP Dianggap Tergesa-gesa

Jelang Lailatul Qodar, Kencangkan Ikat Pinggang

Jelang Lailatul Qodar, Kencangkan Ikat Pinggang

Tujuh Keutamaan Puasa

Mengganti Puasa Orang tua yang Sudah Wafat

  • Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7995 shares
    Share 3198 Tweet 1999
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3521 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1914 shares
    Share 766 Tweet 479
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1673 shares
    Share 669 Tweet 418
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Terus Tekan Trump, ‘Kartu Huckabee’ Dimainkan Israel

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1741 shares
    Share 696 Tweet 435
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5285 shares
    Share 2114 Tweet 1321
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga