• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Putusan Paripurna Soal RUU HIP Dianggap Tergesa-gesa

13/05/2020
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fraksi PKS DPR RI akan menyuarakan kembali usulan memasukan Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia ke dalam konsideran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada rapat pembahasan dengan Pemerintah. Fraksi PKS menilai keputusan rapat paripurna Selasa (12/5) yang mengesahkan RUU HIP ke tingkat pembahasan tergesa-gesa.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menyebut, keputusan rapat paripurna dilakukan sesaat menjelang waktu berbuka puasa dan tidak ada sessi penyampaian pandangan fraksi, sehingga tidak diketahui mana yang setuju dan yang menolak terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.

Saat itu pimpinan sidang hanya menanyakan persetujuan ke forum. Tapi forum tidak dapat menanggapi secara baik karena kondisi speaker dalam keadaan tidak aktif.

“Jadi tidak begitu jelas dasar keputusan ini diambil,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Mulyanto menambahkan terhadap RUU yang akan dibahas seharusnya pimpinan sidang paripurna memberi kesempatan yang luas kepada anggota untuk menanggapi. Sehingga setiap pandangan bisa didengar dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

“Jika proses pengambilan keputusan paripurna dilakukan terus seperti ini, dikhawatirkan akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan memunculkan ketidakpercayaan rakyat terhadap parlemen,” imbuh Mulyanto.

Terhadap materi RUU HIP, PKS menilai Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia wajib dimasukan pada bagian konsideran atau “mengingat”. Hal ini sebagai penegasan bahwa bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara dan menentang nilai-nilai komunisme.

Mulyanto menjelaskan TAP MPRS yang masih berlaku ini sangat penting dan relevan untuk terus digunakan untuk melindungi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari pengaruh faham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme di tengah percaturan politik regional maupun global dalam perang dagang dan politik antara state capitalism dan corporate capitalism.

RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI dengan pengusul Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg), yang termasuk dalam RUU Prioritas tahun 2020 dalam Prolegnas 2020-2024. RUU ini diharmonisasi dan dimantabkan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU HIP yang dibentuk oleh Baleg DPR RI.

RUU HIP telah selesai dibahas di tingkat Panja, dan pada tanggal 22 April 2020 telah dibahas didalam Rapat Pleno Baleg DPR RI untuk selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PKS: RUU Minerba Harus Utamakan Kepentingan Nasional, Bukan Asing

Next Post

Jelang Lailatul Qodar, Kencangkan Ikat Pinggang

Next Post
Jelang Lailatul Qodar, Kencangkan Ikat Pinggang

Jelang Lailatul Qodar, Kencangkan Ikat Pinggang

Tujuh Keutamaan Puasa

Mengganti Puasa Orang tua yang Sudah Wafat

Dua Belas Cara Menjadikan Ramadan Lebih Bermakna

Dua Belas Cara Menjadikan Ramadan Lebih Bermakna

  • Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7996 shares
    Share 3198 Tweet 1999
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1915 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3521 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1673 shares
    Share 669 Tweet 418
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Terus Tekan Trump, ‘Kartu Huckabee’ Dimainkan Israel

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1741 shares
    Share 696 Tweet 435
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5285 shares
    Share 2114 Tweet 1321
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga