• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Putusan Paripurna Soal RUU HIP Dianggap Tergesa-gesa

13/05/2020
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fraksi PKS DPR RI akan menyuarakan kembali usulan memasukan Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia ke dalam konsideran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada rapat pembahasan dengan Pemerintah. Fraksi PKS menilai keputusan rapat paripurna Selasa (12/5) yang mengesahkan RUU HIP ke tingkat pembahasan tergesa-gesa.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menyebut, keputusan rapat paripurna dilakukan sesaat menjelang waktu berbuka puasa dan tidak ada sessi penyampaian pandangan fraksi, sehingga tidak diketahui mana yang setuju dan yang menolak terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.

Saat itu pimpinan sidang hanya menanyakan persetujuan ke forum. Tapi forum tidak dapat menanggapi secara baik karena kondisi speaker dalam keadaan tidak aktif.

“Jadi tidak begitu jelas dasar keputusan ini diambil,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Mulyanto menambahkan terhadap RUU yang akan dibahas seharusnya pimpinan sidang paripurna memberi kesempatan yang luas kepada anggota untuk menanggapi. Sehingga setiap pandangan bisa didengar dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

“Jika proses pengambilan keputusan paripurna dilakukan terus seperti ini, dikhawatirkan akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan memunculkan ketidakpercayaan rakyat terhadap parlemen,” imbuh Mulyanto.

Terhadap materi RUU HIP, PKS menilai Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia wajib dimasukan pada bagian konsideran atau “mengingat”. Hal ini sebagai penegasan bahwa bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara dan menentang nilai-nilai komunisme.

Mulyanto menjelaskan TAP MPRS yang masih berlaku ini sangat penting dan relevan untuk terus digunakan untuk melindungi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari pengaruh faham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme di tengah percaturan politik regional maupun global dalam perang dagang dan politik antara state capitalism dan corporate capitalism.

RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI dengan pengusul Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg), yang termasuk dalam RUU Prioritas tahun 2020 dalam Prolegnas 2020-2024. RUU ini diharmonisasi dan dimantabkan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU HIP yang dibentuk oleh Baleg DPR RI.

RUU HIP telah selesai dibahas di tingkat Panja, dan pada tanggal 22 April 2020 telah dibahas didalam Rapat Pleno Baleg DPR RI untuk selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PKS: RUU Minerba Harus Utamakan Kepentingan Nasional, Bukan Asing

Next Post

Jelang Lailatul Qodar, Kencangkan Ikat Pinggang

Next Post
Jelang Lailatul Qodar, Kencangkan Ikat Pinggang

Jelang Lailatul Qodar, Kencangkan Ikat Pinggang

Tujuh Keutamaan Puasa

Mengganti Puasa Orang tua yang Sudah Wafat

Dua Belas Cara Menjadikan Ramadan Lebih Bermakna

Dua Belas Cara Menjadikan Ramadan Lebih Bermakna

  • Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3949 shares
    Share 1580 Tweet 987
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8767 shares
    Share 3507 Tweet 2192
  • Tim Iran Tersingkir bukan karena Bola

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11526 shares
    Share 4610 Tweet 2882
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2251 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Doa Ashabul Kahfi: Saat Jalan Buntu, Langit Masih Terbuka

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beasiswa LPDP 2026 Tahap 2 Telah Dibuka hingga 31 Juli 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga