• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Putusan Paripurna Soal RUU HIP Dianggap Tergesa-gesa

13/05/2020
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fraksi PKS DPR RI akan menyuarakan kembali usulan memasukan Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia ke dalam konsideran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada rapat pembahasan dengan Pemerintah. Fraksi PKS menilai keputusan rapat paripurna Selasa (12/5) yang mengesahkan RUU HIP ke tingkat pembahasan tergesa-gesa.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menyebut, keputusan rapat paripurna dilakukan sesaat menjelang waktu berbuka puasa dan tidak ada sessi penyampaian pandangan fraksi, sehingga tidak diketahui mana yang setuju dan yang menolak terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.

Saat itu pimpinan sidang hanya menanyakan persetujuan ke forum. Tapi forum tidak dapat menanggapi secara baik karena kondisi speaker dalam keadaan tidak aktif.

“Jadi tidak begitu jelas dasar keputusan ini diambil,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Mulyanto menambahkan terhadap RUU yang akan dibahas seharusnya pimpinan sidang paripurna memberi kesempatan yang luas kepada anggota untuk menanggapi. Sehingga setiap pandangan bisa didengar dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

“Jika proses pengambilan keputusan paripurna dilakukan terus seperti ini, dikhawatirkan akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan memunculkan ketidakpercayaan rakyat terhadap parlemen,” imbuh Mulyanto.

Terhadap materi RUU HIP, PKS menilai Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia wajib dimasukan pada bagian konsideran atau “mengingat”. Hal ini sebagai penegasan bahwa bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara dan menentang nilai-nilai komunisme.

Mulyanto menjelaskan TAP MPRS yang masih berlaku ini sangat penting dan relevan untuk terus digunakan untuk melindungi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari pengaruh faham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme di tengah percaturan politik regional maupun global dalam perang dagang dan politik antara state capitalism dan corporate capitalism.

RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI dengan pengusul Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg), yang termasuk dalam RUU Prioritas tahun 2020 dalam Prolegnas 2020-2024. RUU ini diharmonisasi dan dimantabkan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU HIP yang dibentuk oleh Baleg DPR RI.

RUU HIP telah selesai dibahas di tingkat Panja, dan pada tanggal 22 April 2020 telah dibahas didalam Rapat Pleno Baleg DPR RI untuk selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PKS: RUU Minerba Harus Utamakan Kepentingan Nasional, Bukan Asing

Next Post

Jelang Lailatul Qodar, Kencangkan Ikat Pinggang

Next Post
Jelang Lailatul Qodar, Kencangkan Ikat Pinggang

Jelang Lailatul Qodar, Kencangkan Ikat Pinggang

Tujuh Keutamaan Puasa

Mengganti Puasa Orang tua yang Sudah Wafat

Dua Belas Cara Menjadikan Ramadan Lebih Bermakna

Dua Belas Cara Menjadikan Ramadan Lebih Bermakna

  • doa tolak

    Doa Tolak Bala di Akhir Bulan Safar dan Keutamaannya

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9085 shares
    Share 3634 Tweet 2271
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Baru Mulai Pelihara Koi? Ini 7 Tips agar Ikan Tetap Sehat dan Cantik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Lengkap Soal Rebo Wekasan dari Segi Syariah

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4116 shares
    Share 1646 Tweet 1029
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4390 shares
    Share 1756 Tweet 1098
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3530 shares
    Share 1412 Tweet 883
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga