• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Peraturan Tentang Jinayat Terbit Minggu Depan, Hukum Cambuk Bagi Pezina Aceh Segera Dilaksanakan

15/10/2015
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

Ilustrasi sumber foto : Instagram kabaraceh
Ilustrasi sumber foto : Instagram kabaraceh

ChanelMuslim.com – Komitmen Masyarakat Aceh untuk menjadikan hukum syariat yang sesuai dengan Alquran dan Sunnah terus dibuktikan,termasuk hukuman cambuk bagi pezina yang akan mulai dilaksanakan Minggu Depan sejalan dengan dikeluarkannya Qanun (Peraturan) mengenai hal tersebut.

Bagi laki-laki dan perempuan yang tertangkap berzina di wilayah Aceh, mulai 23 Oktober 2015 atau minggu depan akan dihukum dengan hukuman 100 kali cambuk. Hukuman tersebut bisa dilaksanakan karena pada tanggal dimaksud, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sudah mulai berlaku di Aceh.

“Untuk penzina, hukuman cambuk memang sudah baku 100 kali, karena bentuknya hudud (sesuai Alquran dan hadist, sehingga tidak bisa berubah),” kata Kabid Hukum Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Munawar A Djalil MA di sela-sela sosialiasi Hukum Jinayat kepada aparat hukum Aceh Utara di Gedung Hasbi Ash-Sidiqqi Lhokseumawe, Selasa (13/10).

Selain penzina, hukuman yang hudud, sebut Munawar, juga berlaku bagi penuduh zina dengan hukuman 80 kali cambuk dan khamar dengan hukuman 40 kali cambuk.

Menurutnya, selain tiga pelanggaran yang itu, juga ada tujuh pelanggaran lainnya ikut diatur dalam Qanun Jinayat, meskipun jumlah hukuman cambuknya tidak hudud. Ketujuh item itu adalah maisir, khalwat, bermesra-mesraan yang bukan muhrim, pemerkosaan, pelecehan seksual, lesbi, dan homo seks. “Seluruh item yang diatur dalam qanun jinayat tidak ada hukuman mati ataupun rajam,” sebut Munawar.

Ia juga menjelaskan, bagi para pelanggar, proses hukumnya tetap sama. Setelah ditangkap akan diproses oleh penyidik, lalu dilimpahkan ke jaksa. Setelah itu baru disidangkan di Mahkamah Syar’iyah. “Bedanya, kalau dulunya pelanggar tidak ditahan, tapi saat qanun jinayat berlaku, pelanggar akan disel di kantor WH kabupaten/kota,” urainya.

Karena masa berlaku qanun ini semakin dekat, maka pihaknya terus mengadakan sosialisasi ke penegak hukum di berbagai kabupaten/kota. “Seperti sekarang di Aceh Utara, pesertanya polisi, WH, jaksa, hakim Mahkamah Syar’iyah. Sehingga saat hukum jinayat berlaku, mereka sudah tahu apa saja tugas masing-masing,” demikian Munawar.

(jwt/serambinews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rumah Zakat Dan Telkomsel Gelar Periksa Kesehatan Gratis di Muaro Bungo JambiJambi.

Next Post

UIN Malang Resmikan Gedung Pascasarjana Dengan Nama SBY

Next Post

UIN Malang Resmikan Gedung Pascasarjana Dengan Nama SBY

Eyang Perawan

Cendikiawan Muslim: Media Membentuk Pandangan Amerika Terhadap Islam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8416 shares
    Share 3366 Tweet 2104
  • Arti Rupiah Terus Anjlok terhadap Dolar

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3794 shares
    Share 1518 Tweet 949
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4307 shares
    Share 1723 Tweet 1077
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2129 shares
    Share 852 Tweet 532
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2252 shares
    Share 901 Tweet 563
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5546 shares
    Share 2218 Tweet 1387
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3357 shares
    Share 1343 Tweet 839
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga