• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Peraturan Tentang Jinayat Terbit Minggu Depan, Hukum Cambuk Bagi Pezina Aceh Segera Dilaksanakan

15/10/2015
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

Ilustrasi sumber foto : Instagram kabaraceh
Ilustrasi sumber foto : Instagram kabaraceh

ChanelMuslim.com – Komitmen Masyarakat Aceh untuk menjadikan hukum syariat yang sesuai dengan Alquran dan Sunnah terus dibuktikan,termasuk hukuman cambuk bagi pezina yang akan mulai dilaksanakan Minggu Depan sejalan dengan dikeluarkannya Qanun (Peraturan) mengenai hal tersebut.

Bagi laki-laki dan perempuan yang tertangkap berzina di wilayah Aceh, mulai 23 Oktober 2015 atau minggu depan akan dihukum dengan hukuman 100 kali cambuk. Hukuman tersebut bisa dilaksanakan karena pada tanggal dimaksud, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sudah mulai berlaku di Aceh.

“Untuk penzina, hukuman cambuk memang sudah baku 100 kali, karena bentuknya hudud (sesuai Alquran dan hadist, sehingga tidak bisa berubah),” kata Kabid Hukum Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Munawar A Djalil MA di sela-sela sosialiasi Hukum Jinayat kepada aparat hukum Aceh Utara di Gedung Hasbi Ash-Sidiqqi Lhokseumawe, Selasa (13/10).

Selain penzina, hukuman yang hudud, sebut Munawar, juga berlaku bagi penuduh zina dengan hukuman 80 kali cambuk dan khamar dengan hukuman 40 kali cambuk.

Menurutnya, selain tiga pelanggaran yang itu, juga ada tujuh pelanggaran lainnya ikut diatur dalam Qanun Jinayat, meskipun jumlah hukuman cambuknya tidak hudud. Ketujuh item itu adalah maisir, khalwat, bermesra-mesraan yang bukan muhrim, pemerkosaan, pelecehan seksual, lesbi, dan homo seks. “Seluruh item yang diatur dalam qanun jinayat tidak ada hukuman mati ataupun rajam,” sebut Munawar.

Ia juga menjelaskan, bagi para pelanggar, proses hukumnya tetap sama. Setelah ditangkap akan diproses oleh penyidik, lalu dilimpahkan ke jaksa. Setelah itu baru disidangkan di Mahkamah Syar’iyah. “Bedanya, kalau dulunya pelanggar tidak ditahan, tapi saat qanun jinayat berlaku, pelanggar akan disel di kantor WH kabupaten/kota,” urainya.

Karena masa berlaku qanun ini semakin dekat, maka pihaknya terus mengadakan sosialisasi ke penegak hukum di berbagai kabupaten/kota. “Seperti sekarang di Aceh Utara, pesertanya polisi, WH, jaksa, hakim Mahkamah Syar’iyah. Sehingga saat hukum jinayat berlaku, mereka sudah tahu apa saja tugas masing-masing,” demikian Munawar.

(jwt/serambinews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rumah Zakat Dan Telkomsel Gelar Periksa Kesehatan Gratis di Muaro Bungo JambiJambi.

Next Post

UIN Malang Resmikan Gedung Pascasarjana Dengan Nama SBY

Next Post

UIN Malang Resmikan Gedung Pascasarjana Dengan Nama SBY

Eyang Perawan

Cendikiawan Muslim: Media Membentuk Pandangan Amerika Terhadap Islam

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7921 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Kenapa Israel Serang Gaza di Tengah Damai BoP

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4109 shares
    Share 1644 Tweet 1027
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga