• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 24 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Padang Imbau Larangan Pemakaian Atribut Natal bagi Karyawan Muslim

25/12/2015
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
foto: gatra.com
foto: gatra.com

Chanelmuslim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan imbauan tentang larangan pemakaian atribut natal bagi karyawan muslim. Larangan tersebut khususnya ditujukan pada pengusaha yang bergerak dalam bidang hotel, mal, perkantoran dan lainnya.

“Kami mengimbau pemilik mal, hotel, restoran, BUMN dan BUMD untuk tidak memerintahkan karyawan yang muslim memakai atribut sinterklas dan natal,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Rabu.

Dalam surat imbauan bernomor 451.338/Kesra-2015 Wali Kota meminta semua pihak menjaga ketenteraman, kenyamanan dan keamanan serta menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

“Jauhi huru hara, kebut-kebutan, judi, narkoba, minuman keras dan perbuatan yang merugikan diri sendiri,” lanjutnya seperti di lansir Antara.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengimbau masyarakat untuk menjauhi tasyabbuh atau meniru gaya atau cara berpakaian yang digunakan pada upacara atau ibadah agama lain, karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Ketua MUI Sumbar, Syamsul Bahri Chatib mengatakan penggunaan pakaian yang berkaitan dengan perayaan agama lain tersebut berhubungan dengan akidah, dan ada hukumnya dalam Islam.

“Kerukunan antar umat beragama wajib dijaga, tapi tidak memiliki hubungan dengan ikut serta memakai pakaian yang berkaitan dengan perayaan agama lain,” tegasnya.

Dalam akidah, yang disebut dengan menghargai pemeluk agama lain adalah dengan saling menghormati, tidak memaksakan kehendak pada pemeluk agama lain, tidak boleh memaki maupun mengolok-olok pelaksanaan ibadah agama lain, ujar dia.

“Kami mengimbau pada masyarakat luas, agar tidak memaksakan pemakaian pakaian yang berhubungan dengan perayaan suatu agama kepada pemeluk agama lainnya,” ujarnya.

Selain itu, kerukunan antar umat beragama dapat dijaga di antaranya melalui bergaul dengan baik, saling menolong, hidup bertetangga dengan baik dan lainnya. [w/Antaranews]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cinta pada 21 Tahun Pernikahan

Next Post

Resep Kue Keju: Cheese in the Basket

Next Post
Resep Kue Keju: Cheese in the Basket

Resep Kue Keju: Cheese in the Basket

Menelusuri Asal Usul Maulid Nabi (2)

Libur Panjang , Wisatawan ke Taman Pintar Yogyakarta Meningkat

  • Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7999 shares
    Share 3200 Tweet 2000
  • Salimah Tulungagung Edukasi Lansia untuk Mewaspadai Risiko Puasa bagi Penderita Diabetes Melitus

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Terus Tekan Trump, ‘Kartu Huckabee’ Dimainkan Israel

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1743 shares
    Share 697 Tweet 436
  • Semarakkan Syiar Ramadan, Salimah Bojonggede Gelar Khotmul Qur’an

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3523 shares
    Share 1409 Tweet 881
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5285 shares
    Share 2114 Tweet 1321
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga