• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah-MUI Sepakat BPJS Kesehatan Direvisi Agar Sesuai Syariah

13/08/2015
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BPJS-300x203ChanelMuslim.com – BPJS Kesehatan yang, menurut hasil Ijtima Komisi fatwa MUI tidak sesuai syariah, disepakati pemerintah untuk direvisi. Diharapkan revisi itu akan mengarah pada pembentukan BPJS Syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

 

Sebelumnya, hasil Ijtima Ulama banyak disorot karena “mengharamkan” BPJS Kesehatan. Untuk menjernihkan persoalan, pihak BPJS Kesehatan, MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenkeu, dan Kemenkes bertemu di Gedung Merdeka, Selasa (4/8/2015), Jakarta.

 

Mereka mencapai sejumlah poin kesepakatan, yang dituangkan dalam sebuah siaran pers. Pada poin kedua ditegaskan, hasil Ijtima Ulama MUI 2015 yang berlangsung di Tegal tidak menyebut bahwa BPJS Kesehatan itu haram. Namun, terdapat sejumlah bagian ketentuan BPJS Kesehatan itu yang tidak sesuai dengan syariah.

 

Untuk itu, pada poin ketiga hasil kesepakatan tadi disebutkan, program BPJS akan disempurnakan agar sesuai dengan nilai-nilai syariah, dengan menghilangkan unsur-unsur gharar, maisir, dan riba, dari dalam program BPJS. Adanya unsur-unsur gharar, maisir, dan riba inilah yang menyebabkan program BPJS disebut tidak sesuai syariah.

 

Berikut poin-poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut:

 

1. Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.

 

2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi ijtima ulama, komisi fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan tidak ada kata haram.

 

3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS kesehatan dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

 

Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya.

 

Poin kesepakatan itu ditandatangani masing-masing perwakilan yang hadir. Dari BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dari MUI Prof Jaih Mubarok, dari Kemenkes Sundoyo, dari OJK Firdaus Djaelani, dari DJSN CH Situmorang, dan dari Kemenkeu Theresia Bangun.(mui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Quran Berusia 4 Abad Ditemukan di Negara Bagian India

Next Post

DPR: Perombakan Kabinet Bisa Jadi Tolak Ukur Keberhasilan Pemerintahan

Next Post

DPR: Perombakan Kabinet Bisa Jadi Tolak Ukur Keberhasilan Pemerintahan

Menumbuhkan Kebiasaan Belajar

Bandara Internasional Orlanda Mulai Sediakan Ruangan untuk Shalat

  • Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8780 shares
    Share 3512 Tweet 2195
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11532 shares
    Share 4613 Tweet 2883
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3954 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • PKS Soroti Narasi Normalisasi LGBT, Dorong Kajian Akademik yang Utuh dari Perspektif Ilmiah, Sosial, Budaya, dan Agama

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4656 shares
    Share 1862 Tweet 1164
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Resep Membuat Bubur Sumsum Enak dan Mudah Anti Gagal

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga