• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah-MUI Sepakat BPJS Kesehatan Direvisi Agar Sesuai Syariah

Agustus 13, 2015
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BPJS-300x203ChanelMuslim.com – BPJS Kesehatan yang, menurut hasil Ijtima Komisi fatwa MUI tidak sesuai syariah, disepakati pemerintah untuk direvisi. Diharapkan revisi itu akan mengarah pada pembentukan BPJS Syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

 

Sebelumnya, hasil Ijtima Ulama banyak disorot karena “mengharamkan” BPJS Kesehatan. Untuk menjernihkan persoalan, pihak BPJS Kesehatan, MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenkeu, dan Kemenkes bertemu di Gedung Merdeka, Selasa (4/8/2015), Jakarta.

 

Mereka mencapai sejumlah poin kesepakatan, yang dituangkan dalam sebuah siaran pers. Pada poin kedua ditegaskan, hasil Ijtima Ulama MUI 2015 yang berlangsung di Tegal tidak menyebut bahwa BPJS Kesehatan itu haram. Namun, terdapat sejumlah bagian ketentuan BPJS Kesehatan itu yang tidak sesuai dengan syariah.

 

Untuk itu, pada poin ketiga hasil kesepakatan tadi disebutkan, program BPJS akan disempurnakan agar sesuai dengan nilai-nilai syariah, dengan menghilangkan unsur-unsur gharar, maisir, dan riba, dari dalam program BPJS. Adanya unsur-unsur gharar, maisir, dan riba inilah yang menyebabkan program BPJS disebut tidak sesuai syariah.

 

Berikut poin-poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut:

 

1. Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.

 

2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi ijtima ulama, komisi fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan tidak ada kata haram.

 

3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS kesehatan dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

 

Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya.

 

Poin kesepakatan itu ditandatangani masing-masing perwakilan yang hadir. Dari BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dari MUI Prof Jaih Mubarok, dari Kemenkes Sundoyo, dari OJK Firdaus Djaelani, dari DJSN CH Situmorang, dan dari Kemenkeu Theresia Bangun.(mui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Quran Berusia 4 Abad Ditemukan di Negara Bagian India

Next Post

DPR: Perombakan Kabinet Bisa Jadi Tolak Ukur Keberhasilan Pemerintahan

Next Post

DPR: Perombakan Kabinet Bisa Jadi Tolak Ukur Keberhasilan Pemerintahan

Menumbuhkan Kebiasaan Belajar

Bandara Internasional Orlanda Mulai Sediakan Ruangan untuk Shalat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7382 shares
    Share 2953 Tweet 1846
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3012 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1370 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4921 shares
    Share 1968 Tweet 1230
  • Green Jobs akan Jadi Pilar Utama Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4503 shares
    Share 1801 Tweet 1126
  • Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

    1381 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Mengenal Teknik Paraphrasing dalam Konseling

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga