ChanelMuslim.com – Pasca ditutupnya Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M tahap I pada 4 Mei 2018 dengan 188.956 (92.63%) jemaah yang sudah melakukan pelunasan.
Masih terdapat sisa sebesar 15.044 kuota haji yang belum terlunasi, terdiri dari 13.532 kuota jemaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah membuka pelunasan BPIH tahap II.
Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Noer Aliya Fitra mengatakan bahwa pelunasan BPIH 1439H/2018M tahap II dibuka dari 16 – 25 Mei mendatang.
“Kami telah mengumumkan jemaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH pada tahap II. Daftar jemaah berhak lunas tahap II bisa di akses melalui website Ditjen PHU (https://haji.kemenag.go.id/v3/),” ujarnya dalam keterangan pers di laman kemenag.go.id.
Jadwal pelunasan sebagaimana tahap I, yaitu di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH pada jam kerja.
“Sebelum melakukan pelunasan, jemaah haji diwajibkan melakukan pemeriksanaan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk Tim Kesehatan Kab/kota untuk menentukan status istithaah kesehatan haji. Jemaah yang dinilai tidak istithaah, tidak dapat melakukan pelunasan BPIH reguler,” terang pria yang akrab dipanggil Nafit.
Pada tahap II ini, lanjut Nafis, pihaknya juga membuka peluang pelunasan bagi calon jemaah dalam status sebagai cadangan. Ditjen PHU memberikan kesempatan jemaah yang memiliki nomor urut berikutnya (10% dari total kuota Indonesia) untuk melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Sebelum melunasi, jemaah cengan status cadangan harus menandatangani pernyataan,” kata Nafit.
Surat pernyataan tersebut menegaskan keberadaannya sebagai jemaah dengan status cadangan dana baru dapat diberangkatkan bila masih terdapat sisa kuota setelah pelunasan tahap II selesai. Jemaah cadangan juga tidak akan menuntut jika ternyata tidak bisa berangkat karena ternyata tidak masuk dalam pengisian sisa kuota.
Selain jemaah reguler, pelunasan tahap II juga dibuka bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Kata Nafit, sampai dengan penutupan pelunasan tahap I, belum ada satupun TPHD yang melunasi BPIH. Dia berharap, pelunasan TPHD selesai pada tahap II ini.
“Sebelum melunasi, TPHD harus menandatangani Surat Pernyataan dan Pakta Integritas TPHD,” tandasnya.
Pada pelunasan tahap II, lanjut Nafit, Ditjen PHU juga memberi kesempatan untuk penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua, serta jemaah lansia dengan usia 75 tahun ke atas. Namun demikian, tidak semua pengajuan bisa diakomodir karena keterbatasan sisa kuota di masing-masing provinsi.
“Total pengajuan penggabungan mencapai 26.433 jemaah, padahal jumlah sisa kuota keseluruhan hanya 13.532 jemaah. Karenanya, kami harus mengambil jemaah yang mengajukan untuk mengisi sisa kuota pada masing-masing provinsi sesuai urutan prioritas dan urutan nomor porsi,” tutup Nafit dalam sumber yang sama. (jwt/kemenag)