• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Orang Tua Muslim di Swiss Tidak Boleh Tolak Kolam Renang Campur untuk Anak Mereka

12/01/2017
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

cmprChanelMuslim.com – Anak perempuan dan anak laki-laki tidak boleh dipisah ketika mengikuti pelajaran berenang di Swiss dan para orang tua Muslim harus mematuhi keputusan ini.

Pemerintah Swiss bisa menerapkan aturan tersebut setelah menang dalam kasus yang ditangani Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR), yang mengeluarkan keputusan hari Selasa lalu.

Kasus ini dibawa oleh dua warga Swiss keturunan Turki di kota Basel, yang menolak mengirim dua anak perempuan mereka mengikuti pelajaran berenang yang diikuti oleh anak laki-laki.

ECHR menyatakan aturan tentang pelajaran berenang ‘bisa dijustifikasi’ dan berpendapat bisa memahami aturan itu demi menjamin keberhasilan integrasi sosialdi masyarakat.

Sekolah, kata ECHR, memiliki peran penting dalam integrasi sosial dan pengecualian (untuk tidak mencampurkan anak laki-laki dan anak perempuan) hanya bisa dilakukan dalam kasus-kasus yang sangat khusus.

Pengadilan juga mencatat bahwa sudah ditawarkan kompromi dalam kasus ini, misalnya dengan mengenakan burkini dan anak-anak perempuan berganti pakaian di ruangan yang tidak ada anak laki-laki.

Pengadilan mengakui pemerintah melakukan intervensi masalah agama namun intervensi tersebut tidak berujung dengan pelanggaran.

Para pejabat pendidikan mengatakan para orang tua Muslim bisa mengajukan dispensasi dengan catatan anak-anak perempuan mereka telah memasuki pubertas, sementara anak dua warga di Basel yang mengajukan kasus masih di bawah umur.

Kasus ini sudah berjalan beberapa tahun dan ketika digelar di pengadilan di Swiss pada 2010, dua warga Basel ini diperintahkan membayar denda dengan nilai total US$1.380 setelah dinyatakan mengabaikan kewajiban sebagai orang tua.

Keduanya kemudian membahas kasus ke ECHR dengan alasan ‘telah terjadi pelanggaran atas Konvensi HAM Eropa.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menurut WHO Sepertiga Populasi Manusia pada 2030 Mati karena Rokok

Next Post

Narkoba Menyasar Anak TK Lewat Makanan, KPAI: Ini Kejahatan Serius

Next Post

Narkoba Menyasar Anak TK Lewat Makanan, KPAI: Ini Kejahatan Serius

Kajian HmC Bekasi Bahas Penyakit Hati

Demi Alasan Keamanan, Produksi dan Penjualan Cadar Dilarang di Maroko

  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Doa Tolak Bala di Akhir Bulan Safar dan Keutamaannya

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9079 shares
    Share 3632 Tweet 2270
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4388 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4113 shares
    Share 1645 Tweet 1028
  • Penjelasan Lengkap Soal Rebo Wekasan dari Segi Syariah

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4741 shares
    Share 1896 Tweet 1185
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4500 shares
    Share 1800 Tweet 1125
  • Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis

    2478 shares
    Share 991 Tweet 620
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga