• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Narkoba Menyasar Anak TK Lewat Makanan, KPAI: Ini Kejahatan Serius

12/01/2017
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
ilustrasi jajanan anak-anak (foto: naturalbreadhouse)
ilustrasi jajanan anak-anak (foto: naturalbreadhouse)

Chanelmuslim.com-Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan makanan untuk anak usia taman kanak-kanak (TK) yang dicampur narkoba merupakan kejahatan serius sehingga pelaku harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

“Kita berusaha keras melindungi anak sejak di dalam kandungan, tetapi malah dijadikan sasaran sindikat narkoba pada usia yang sangat dini,” kata Susanto dihubungi di Jakarta, Kamis (12/1).

Karena itu, Susanto meminta proses hukum betul-betul ditegakkan, apalagi bila ditemukan warung di sekitar sekolah yang bermain mata dengan sindikat narkoba untuk menyasar anak-anak usia dini.

Selain itu, KPAI juga meminta seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk memastikan semua jajanan dan mainan yang dikonsumsi anak-anak didik aman dan sehat.

“Sekolah harus memiliki standard untuk memastikan kualitas dan mutu jajanan yang dikonsumsi anak-anak didiknya,” ujarnya dilansir Antaranews, Kamis (12/1).

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan pihaknya menemukan 5 kasus makanan dan minuman yang dikonsumsi anak-anak usia TK yang telah dicampur atau terkontaminasi narkoba.

“Dari hasil temuan dan laporan masyarakat, anak-anak TK terkontaminasi narkoba melalui makanan dan minuman. Dan, ternyata mereka tidak perlu membayar,” katanya di Denpasar, Kamis (12/1) di sela-sela pengukuhan relawan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Modusnya adalah warung-warung di sekitar sekolah TK dibiayai oleh sindikat narkoba untuk memberikan campuran pada berbagai makanan dan minuman yang mereka jual. Tujuannya agar anak-anak kecanduan dan bisa menjadi pangsa pasar narkoba selanjutnya.

Anak-anak sengaja dijadikan sasaran karena sindikat narkoba menyadari pengguna narkoba saat ini akan semakin berkurang sehingga mereka mulai menyasar anak-anak sebagai calon pengguna baru. Di kalangan sindikat narkoba, modus ini disebut “regenerasi pasar”. (ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Orang Tua Muslim di Swiss Tidak Boleh Tolak Kolam Renang Campur untuk Anak Mereka

Next Post

Kajian HmC Bekasi Bahas Penyakit Hati

Next Post

Kajian HmC Bekasi Bahas Penyakit Hati

Demi Alasan Keamanan, Produksi dan Penjualan Cadar Dilarang di Maroko

Islamic Parenting

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8566 shares
    Share 3426 Tweet 2142
  • Siswa SD JISc Raih Nilai Terbaik TKA, Bukti Semangat Belajar dan Prestasi Gemilang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Momen Pertemuan Nagita Slavina dengan Sang Suami Usai Menunaikan Ibadah Haji

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kali Ini Hanania Travel Dipolisikan Calon Jamaah Umrahnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3854 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4388 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11397 shares
    Share 4559 Tweet 2849
  • Ramlah binti Abu Sufyan, Putri Pemimpin Quraisy yang Menjadi Ummul Mukminin

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga