• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Narkoba Menyasar Anak TK Lewat Makanan, KPAI: Ini Kejahatan Serius

Januari 12, 2017
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
ilustrasi jajanan anak-anak (foto: naturalbreadhouse)
ilustrasi jajanan anak-anak (foto: naturalbreadhouse)

Chanelmuslim.com-Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan makanan untuk anak usia taman kanak-kanak (TK) yang dicampur narkoba merupakan kejahatan serius sehingga pelaku harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

“Kita berusaha keras melindungi anak sejak di dalam kandungan, tetapi malah dijadikan sasaran sindikat narkoba pada usia yang sangat dini,” kata Susanto dihubungi di Jakarta, Kamis (12/1).

Karena itu, Susanto meminta proses hukum betul-betul ditegakkan, apalagi bila ditemukan warung di sekitar sekolah yang bermain mata dengan sindikat narkoba untuk menyasar anak-anak usia dini.

Selain itu, KPAI juga meminta seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk memastikan semua jajanan dan mainan yang dikonsumsi anak-anak didik aman dan sehat.

“Sekolah harus memiliki standard untuk memastikan kualitas dan mutu jajanan yang dikonsumsi anak-anak didiknya,” ujarnya dilansir Antaranews, Kamis (12/1).

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan pihaknya menemukan 5 kasus makanan dan minuman yang dikonsumsi anak-anak usia TK yang telah dicampur atau terkontaminasi narkoba.

“Dari hasil temuan dan laporan masyarakat, anak-anak TK terkontaminasi narkoba melalui makanan dan minuman. Dan, ternyata mereka tidak perlu membayar,” katanya di Denpasar, Kamis (12/1) di sela-sela pengukuhan relawan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Modusnya adalah warung-warung di sekitar sekolah TK dibiayai oleh sindikat narkoba untuk memberikan campuran pada berbagai makanan dan minuman yang mereka jual. Tujuannya agar anak-anak kecanduan dan bisa menjadi pangsa pasar narkoba selanjutnya.

Anak-anak sengaja dijadikan sasaran karena sindikat narkoba menyadari pengguna narkoba saat ini akan semakin berkurang sehingga mereka mulai menyasar anak-anak sebagai calon pengguna baru. Di kalangan sindikat narkoba, modus ini disebut “regenerasi pasar”. (ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Orang Tua Muslim di Swiss Tidak Boleh Tolak Kolam Renang Campur untuk Anak Mereka

Next Post

Kajian HmC Bekasi Bahas Penyakit Hati

Next Post

Kajian HmC Bekasi Bahas Penyakit Hati

Demi Alasan Keamanan, Produksi dan Penjualan Cadar Dilarang di Maroko

Islamic Parenting

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga