• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Demi Alasan Keamanan, Produksi dan Penjualan Cadar Dilarang di Maroko

13/01/2017
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: DailyMail
Foto: DailyMail

Chanelmuslim.com-Demi alasan keamanan, Maroko melarang produksi dan penjualan cadar Muslim, ungkap laporan media lokal, Selasa (10/1) waktu setempat.

Meski tidak ada pengumuman resmi oleh pihak berwenang di negara Afrika Utara tersebut, laporan itu mengatakan bahwa perintah Kementerian Dalam Negeri tersebut akan mulai berlaku pada pekan ini seperti dilansir AFP.

“Kami mengambil langkah-langkah untuk melarang impor, pembuatan dan pemasaran garmen ini di seluruh kota-kota kerajaan tersebut,” kata situs berita Le360 mengutip seorang pejabat tinggi dalam kementerian dalam negeri itu.

Media lokal melaporkan, larangan yang berlaku mulai pekan ini diambil dengan ‘pertimbangan keamanan’.

Surat larangan sudah disebarkan dengan batas waktu 48 jam bagi toko-toko untuk menarik stok burqa miliknya.

“Kami mengambil langkah melarang keras impor, pembuatan dan penjualan burqa di seluruh negara,” menurut situs berita Le360 yang mengutip pernyataan seorang pejabat kementerian dalam negeri.

Menurut situs itu, langkah itu didorong oleh kekhawatiran tentang keamanan mengingat penjahat berulang kali menggunakan pakaian itu untuk melakukan kejahatan.
Sejumlah aparat Kementrian Dalam Negeri pada Senin (09/01) dilaporkan sudah menggelar kampanye kepada para pedagang tentang keputusan baru itu. Kampanye di lakukan di beberapa kawasan di Casablanca, kota perekonomian utama Maroko.

Sementara di Taroudant, Maroko Selatan, pihak berwenang meminta para pedagang menghentikan pembuatan dan penjualan burqa serta menarik stoknya dalam waktu 48 jam, tulis BBC.

Hammad Kabbaj, seorang ulama yang dilarang ikut pemilihan parlemen Oktober lalu karena dituduh berkaitan dengan ekstrimisme, mengecam larangan itu sebagai hal yang tidak bisa diterima.

Dalam pesannya di Facebook, dia mengejek ‘kebebasan dan hak asasi manusia di Maroko’ yang menganggap ‘penggunaan pakaian renang Barat di pantai-pantai sebagai hak asasi manusia yang tidak boleh disentuh’.
Sementara lembaga Pengamat Pembangunan Manusia Maroko Utara, seperti dikutip kantor berita AFP, mengatakan keputusan itu sewenang-wenang dan merupakan ‘pelanggaran atas kebebasan ekspresi perempuan’.

Langkah pelarangan tersebut mendapat tentangan pemimpin kelompok Salafi di negara tersebut, Syeikh Hassan Kettani. Katanya, jika benar cadar dilarang, ia akan menjadi bencana.

Nouzha Skalli, mantan Menteri Pengembangan Sosial dan Keluarga, menyambut baik dengan mengatakan sebagai langkah yang penting melawan ‘ekstrimisme agama’.

Kebanyakan wanita di Maroko hanya memakai jilbab, tidak menutup seluruh muka. Cadar dan niqab lebih populer di kalangan penduduk di utara negara itu.(ind/antara/hidayatullah)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kajian HmC Bekasi Bahas Penyakit Hati

Next Post

Islamic Parenting

Next Post

Islamic Parenting

Habib Rizieq dan Dugaan Kriminalisasi yang Dipaksakan

Fun Holiday Ala Mommies Hijabers

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1891 shares
    Share 756 Tweet 473
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 7 Masjid Indah Ini Ternyata Ada Di Indonesia, Lho

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8059 shares
    Share 3224 Tweet 2015
  • Manisnya Buah Lai, Kembaran Durian dari Mahakam

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3561 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11200 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga