• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

NU Desak Menag Usut Motif Tarian di Atas Sajadah

06/01/2016
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

screenshot_2016-01-05-07-36-21_1451954237271.jpg

ChanelMuslim.com – Nahdlatul Ulama mendesak Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusut motivasi tarian di atas sajadah saat peringatan Hari Amal Bakti di Kantor Kementerian Agama Wilayah DKI Jakarta. Hal itu perlu dilakukan karena terkait kredibilitas Kementerian Agama.

“Harus ada tindakan tegas jika memang ia bukan berangkat dari ketidak sengajaan. Oleh karena itu, pengusutan secara tuntas ihwal duduk terjadinya tarian di atas karpet bermotif sajadah ini sangat penting untuk mengambil langkah tegas selanjutnya,” ujar Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Aizuddin Abdurahman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.

Gus Aiz, sapaan akrab KH. Aizuddin Abdurahman, NU sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Meskipun, karpet bermotif sajadah merupakan produk budaya, tapi yang penting untuk diperhatikan adalah tata krama dan dimensi etis terhadap “sajadah” yang memang merupakan “instrumen” ibadah dalam arti kebudayaan.

“Secara fikih memang tidak ada masalah, tapi tidak etis. Ditinjau dari sisi moralitas, tentu saja hal itu tidak bisa dibenarkan. Sebab secara simbolik karpet bermotif sajadah yang bergambar masjid tentu indentik dengan tempat ibadah umat Islam. Hal ini memang sangat sensitif,” imbuhnya.

Namun PBNU mengimbau umat Islam tidak tergesa-gesa melakukan penilaian sebelum benar-benar mengetahui duduk persoalan. “Umat Islam harus menghindari bersifat reaktif serta reaksioner dalam menyikapi sebuah persoalan, apalagi hal itu jika dibumbui dengan emosi,” ujar Gus Aiz.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diberitakan, telah menyampaikan permohonan maaf melalui surat resminya. Permintaan maaf juga telah disampaikan Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, serta menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi di lokasi penyenggaraan HAB Ke-70 tersebut. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nikmati Sore dengan si Kukis Manis, Rich Double Chocolate Cookies

Next Post

PKS Menegaskan Tetap di KMP

Next Post

PKS Menegaskan Tetap di KMP

Tes Darah dan USG Rutin dapat Tekan Resiko Kanker Ovarium

Tes Darah dan USG Rutin dapat Tekan Resiko Kanker Ovarium

Cantik Alami dengan 4 Trik Mudah Ini, Yuk Coba

Tips Merawat Kulit di Cuaca Ekstrem

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2009 shares
    Share 804 Tweet 502
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8154 shares
    Share 3262 Tweet 2039
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3631 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11235 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga