• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Nikah Siri Sah Secara Agama, Bermasalah Secara Sosial

19/03/2015
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

muslim_wedding_handsChanelMuslim.com – Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam,  Machasin, mengatakan bahwa nikah siri itu sah secara agama, tapi bermasalah secara sosial. Hal ini disampaikan Machasin saat menjadi narasumber dalam Talk-Show “Rehat Siang” di salah satu televisi swasta, Selasa (17/03).

Disinggung tentang nikah siri online, Machasin menjelaskan bahwa istilah itu mengandung dua pengertian yang perlu dicermati. Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Atau kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online.

“Kalau yang pertama, nikah siri online tentu saja hukumnya sama saja dengan nikah siri pada umumnya karena dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Hukumnya sah, hanya saja bermasalah secara sosial,” tegas Machasin.

“Jika tidak bermasalah, kenapa harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Nikah siri itu enak di depan tetapi sulit di belakang,” tambahnya.

Namun, lanjut Machasin, jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian ulama yang membolehkan. “Tentu harus ada kejelasan bahwa yang menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut, dan syarat-syarat lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat sosial, Devi Rahmawati, mengatakan bahwa nikah siri (online) merupakan salah satu tanda adanya pergeseran nilai dalam masyarakat. Dulu orang melakukan nikah siri secara sembunyi-sembunyi, namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi dijadikan sebagai salah satu media iklan yang efektif.

Lebih jauh Devi menegaskan, nikah siri, jelas merugikan pihak perempuan. Dari hukum agama memang dianggap tidak masalah, namun secara sosial, hukum, dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak menjadi masalah yang serius.

Dalam pantauan bimasislam selama acara Talk-Show berlangsung banyak komentar dari pemirsa secara interaktif yang menyatakan ketidaksetujuannya atas perilaku nikah siri (online). Mereka sepakat bahwa nikah siri lebih banyak madharatnya buat perempuan dari pada manfaatnya. (Kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kredit Melati Untuk Perangi Rentenir dari PemKot Bandung

Next Post

Permudah Jamaah Haji di Makkah, Penunjuk Arah Akan Gunakan Bahasa Indonesia

Next Post

Permudah Jamaah Haji di Makkah, Penunjuk Arah Akan Gunakan Bahasa Indonesia

Bolu Kukus Keju Lezat

Muslim Kopenhagen Segera Miliki Masjid Baru yang Modern

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    2410 shares
    Share 964 Tweet 603
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4086 shares
    Share 1634 Tweet 1022
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9037 shares
    Share 3615 Tweet 2259
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4728 shares
    Share 1891 Tweet 1182
  • Bahasa Gaul di Era Digital: Kreativitas Anak Muda atau Ancaman bagi Bahasa Indonesia?

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11665 shares
    Share 4666 Tweet 2916
  • Ketika yang Sahih Datang dari Setan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga