• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Nikah Siri Sah Secara Agama, Bermasalah Secara Sosial

19/03/2015
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

muslim_wedding_handsChanelMuslim.com – Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam,  Machasin, mengatakan bahwa nikah siri itu sah secara agama, tapi bermasalah secara sosial. Hal ini disampaikan Machasin saat menjadi narasumber dalam Talk-Show “Rehat Siang” di salah satu televisi swasta, Selasa (17/03).

Disinggung tentang nikah siri online, Machasin menjelaskan bahwa istilah itu mengandung dua pengertian yang perlu dicermati. Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Atau kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online.

“Kalau yang pertama, nikah siri online tentu saja hukumnya sama saja dengan nikah siri pada umumnya karena dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Hukumnya sah, hanya saja bermasalah secara sosial,” tegas Machasin.

“Jika tidak bermasalah, kenapa harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Nikah siri itu enak di depan tetapi sulit di belakang,” tambahnya.

Namun, lanjut Machasin, jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian ulama yang membolehkan. “Tentu harus ada kejelasan bahwa yang menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut, dan syarat-syarat lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat sosial, Devi Rahmawati, mengatakan bahwa nikah siri (online) merupakan salah satu tanda adanya pergeseran nilai dalam masyarakat. Dulu orang melakukan nikah siri secara sembunyi-sembunyi, namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi dijadikan sebagai salah satu media iklan yang efektif.

Lebih jauh Devi menegaskan, nikah siri, jelas merugikan pihak perempuan. Dari hukum agama memang dianggap tidak masalah, namun secara sosial, hukum, dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak menjadi masalah yang serius.

Dalam pantauan bimasislam selama acara Talk-Show berlangsung banyak komentar dari pemirsa secara interaktif yang menyatakan ketidaksetujuannya atas perilaku nikah siri (online). Mereka sepakat bahwa nikah siri lebih banyak madharatnya buat perempuan dari pada manfaatnya. (Kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kredit Melati Untuk Perangi Rentenir dari PemKot Bandung

Next Post

Permudah Jamaah Haji di Makkah, Penunjuk Arah Akan Gunakan Bahasa Indonesia

Next Post

Permudah Jamaah Haji di Makkah, Penunjuk Arah Akan Gunakan Bahasa Indonesia

Bolu Kukus Keju Lezat

Muslim Kopenhagen Segera Miliki Masjid Baru yang Modern

  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8516 shares
    Share 3406 Tweet 2129
  • 3 Resep Olahan Daging Sapi Recommended Dicoba

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Menghina Allah dalam Hati

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2175 shares
    Share 870 Tweet 544
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4357 shares
    Share 1743 Tweet 1089
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Membaca Inni Wajjahtu Wajhiya dalam Doa Iftitah juga Sunnah

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga