• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Nikah Siri Sah Secara Agama, Bermasalah Secara Sosial

19/03/2015
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

muslim_wedding_handsChanelMuslim.com – Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam,  Machasin, mengatakan bahwa nikah siri itu sah secara agama, tapi bermasalah secara sosial. Hal ini disampaikan Machasin saat menjadi narasumber dalam Talk-Show “Rehat Siang” di salah satu televisi swasta, Selasa (17/03).

Disinggung tentang nikah siri online, Machasin menjelaskan bahwa istilah itu mengandung dua pengertian yang perlu dicermati. Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Atau kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online.

“Kalau yang pertama, nikah siri online tentu saja hukumnya sama saja dengan nikah siri pada umumnya karena dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Hukumnya sah, hanya saja bermasalah secara sosial,” tegas Machasin.

“Jika tidak bermasalah, kenapa harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Nikah siri itu enak di depan tetapi sulit di belakang,” tambahnya.

Namun, lanjut Machasin, jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian ulama yang membolehkan. “Tentu harus ada kejelasan bahwa yang menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut, dan syarat-syarat lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat sosial, Devi Rahmawati, mengatakan bahwa nikah siri (online) merupakan salah satu tanda adanya pergeseran nilai dalam masyarakat. Dulu orang melakukan nikah siri secara sembunyi-sembunyi, namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi dijadikan sebagai salah satu media iklan yang efektif.

Lebih jauh Devi menegaskan, nikah siri, jelas merugikan pihak perempuan. Dari hukum agama memang dianggap tidak masalah, namun secara sosial, hukum, dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak menjadi masalah yang serius.

Dalam pantauan bimasislam selama acara Talk-Show berlangsung banyak komentar dari pemirsa secara interaktif yang menyatakan ketidaksetujuannya atas perilaku nikah siri (online). Mereka sepakat bahwa nikah siri lebih banyak madharatnya buat perempuan dari pada manfaatnya. (Kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kredit Melati Untuk Perangi Rentenir dari PemKot Bandung

Next Post

Permudah Jamaah Haji di Makkah, Penunjuk Arah Akan Gunakan Bahasa Indonesia

Next Post

Permudah Jamaah Haji di Makkah, Penunjuk Arah Akan Gunakan Bahasa Indonesia

Bolu Kukus Keju Lezat

Muslim Kopenhagen Segera Miliki Masjid Baru yang Modern

  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1953 shares
    Share 781 Tweet 488
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9182 shares
    Share 3673 Tweet 2296
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Siswa JISc, Ainun Nadhifia Jalil Torehkan Prestasi Taekwondo, Siap Berlaga di Kejuaraan Dunia Korea

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga