• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Nikah Siri Sah Secara Agama, Bermasalah Secara Sosial

19/03/2015
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

muslim_wedding_handsChanelMuslim.com – Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam,  Machasin, mengatakan bahwa nikah siri itu sah secara agama, tapi bermasalah secara sosial. Hal ini disampaikan Machasin saat menjadi narasumber dalam Talk-Show “Rehat Siang” di salah satu televisi swasta, Selasa (17/03).

Disinggung tentang nikah siri online, Machasin menjelaskan bahwa istilah itu mengandung dua pengertian yang perlu dicermati. Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Atau kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online.

“Kalau yang pertama, nikah siri online tentu saja hukumnya sama saja dengan nikah siri pada umumnya karena dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Hukumnya sah, hanya saja bermasalah secara sosial,” tegas Machasin.

“Jika tidak bermasalah, kenapa harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Nikah siri itu enak di depan tetapi sulit di belakang,” tambahnya.

Namun, lanjut Machasin, jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian ulama yang membolehkan. “Tentu harus ada kejelasan bahwa yang menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut, dan syarat-syarat lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat sosial, Devi Rahmawati, mengatakan bahwa nikah siri (online) merupakan salah satu tanda adanya pergeseran nilai dalam masyarakat. Dulu orang melakukan nikah siri secara sembunyi-sembunyi, namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi dijadikan sebagai salah satu media iklan yang efektif.

Lebih jauh Devi menegaskan, nikah siri, jelas merugikan pihak perempuan. Dari hukum agama memang dianggap tidak masalah, namun secara sosial, hukum, dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak menjadi masalah yang serius.

Dalam pantauan bimasislam selama acara Talk-Show berlangsung banyak komentar dari pemirsa secara interaktif yang menyatakan ketidaksetujuannya atas perilaku nikah siri (online). Mereka sepakat bahwa nikah siri lebih banyak madharatnya buat perempuan dari pada manfaatnya. (Kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kredit Melati Untuk Perangi Rentenir dari PemKot Bandung

Next Post

Permudah Jamaah Haji di Makkah, Penunjuk Arah Akan Gunakan Bahasa Indonesia

Next Post

Permudah Jamaah Haji di Makkah, Penunjuk Arah Akan Gunakan Bahasa Indonesia

Bolu Kukus Keju Lezat

Muslim Kopenhagen Segera Miliki Masjid Baru yang Modern

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9587 shares
    Share 3835 Tweet 2397
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2543 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • 50 Ucapan Hari Santri Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspirasi

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2479 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • KOB PW Salimah dan LPI Alkautsar Gorontalo Gelar Quranic Parenting

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1388 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    307 shares
    Share 123 Tweet 77
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga