• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 26 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menanggapi Peraturan Pemerintah no 28 Tahun 2024, Dompet Dhuafa Gelar Diskusi Publik

31/08/2024
in Berita
Menanggapi Peraturan Pemerintah no 28 Tahun 2024, Dompet Dhuafa Gelar Diskusi Publik

Foto:ChanelMuslim/Salwa

80
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LEMBAGA filantropi Islam sekaligus lembaga kemanusiaan, Dompet Dhuafa (DD) gelar diskusi publik yang membuka sudut pandang dari para penggiat pendidikan, praktisi kesehatan hingga praktisi agama dalam Pembahasan PP No 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kesehatan, termasuk upaya preventif, promosi kesehatan, dan peningkatan akses terhadap layanan kesehatan.

Diskusi publik dengan tema “Membangun paradigma Kesehatan dan Kesejahteraan Remaja dalam bingkai agama” mengundang Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Kemenkes RI, dr. Wira Hartiti; Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Djarot Dimas Achmad Andaru; dan Penggiat Dakwah sekaligus dosen di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA, Ustaz Ahmad Fihri.

Dokter Wira Hartiti selaku pewakilan dari Kementerian Kesehatan yang membersamai secara online menyajikan dengan datanya tingkat kematian ibu dan anak yang ada di Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

KH Miftahul Huda (kiri), Djarot Dimas (tengah), Ustaz Ahmad Fihri (kanan), dr. Wira Hartiti (online). Foto: ChanelMuslim/Salwa

“Bapak Ibu sekalian, tingkat kematian ibu dan anak di Indonesia ini masih sangat tinggi. Hal ini disebabkan hamil di keadaan yang berisiko. Di usia yang terlalu muda contohnya,” jelas dokter Wira pada Jum’at (30/08/2024).

Dokter Wira juga menjelaskan dengan kehamilan yang terlalu berisiko itu dapat menyebabkan lahirnya bayi secara prematur dan terkena stunting.

“Prematur penyebab besar dari lahirnya bayi stunting.”

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah no 28 Tahun 2024 yang menjadi polemik di masyarakat akhir-akhir ini.

“Butir dalam pasal mengenai pembagian alat kontrasepsi tersebut maksudnya ditujukan hanya untuk pelajar yang sudah menikah. Pembagian juga tidak dilakukan di sekolah. Akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.”

Melihat mirisnya kasus hubungan seksual yang terjadi di kalangan pelajar di bawah umur menjadikan hal ini sebagai bentuk preventif untuk menunda kehamilan pada remaja (yang sudah menikah) sampai usianya aman untuk menjalani kehamilan.

Baca juga: AILA Indonesia Respon Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan Reproduksi Remaja

Menanggapi Peraturan Pemerintah no 28 Tahun 2024, Dompet Dhuafa Gelar Diskusi Publik

“Jadi hal ini bukan untuk dibagi-bagi begitu saja di sekolah. Harapannya kedepan pada usia sekolah tidak ada dulu yang menikah, namun jika memang sudah ada maka ini diharuskan untuk dilakukan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut KH Miftahul Huda mengatakan, ”Pembagian alat kontrasepsi ini harus sejalan dengan konsep Syariah Islam. Jangan sampai pembagian alat kontrasepsi ini keluar dari jalur Syariah Islam, khususnya target dan sasaran yang dituju.”

Ia juga menambahkan bahwa perlu adanya revisi terhadap pasal-pasal yang berpotensi menuai polemik publik.

Seperti penghapusan khitan bagi wanita, dan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja harus dilengkapi dengan kalimat yang telah terikat pernikahan.

“Jadi Khitan bagi wanita di dalam Islam itu kan syariat, jadi jangan aturan pemerintah bertentangan dengan norma agama. Kemudian perlu revisi beberapa pasal yang diperjelas remaja tersebut harus sudah terikat pernikahan, jangan nanti diartikan bahwa penggunaan alat kontrasepsi dipersepsikan melegalkan seks bebas,” jelasnya.

Djarot Dimas Achmad Andaru menyampaikan pandangannya. Foto: ChanelMuslim/Salwa

Sebagai akademisi yang berlatar di bidang hukum, Djarot menegaskan bahwa hukum harus dibuat dengan bahasa yang jelas agar dapat mudah dipahami.

“Asas Lex Certa dan Lex Scripta. Jangan gunakan kata-kata yang sumbang. Perlu adanya frasa yang diperjelas lagi agar tidak menimbulkan multitafsir,” jelas Djarot.

Djarot juga menambahkan bahwa dalam membuat peraturan, pemerintah harus memahami mengenai penggunaan bahasa.

Tanggapan berikutnya dari Ustaz Ahmad Fihri. Ia menyatakan khawatir apabila pasal-pasal yang dimuat dalam PP tersebut tidak diatur secara jelas, maka dikhawatirkan akan dianggap melegalkan seks bebas, yang tentu ini perbuatan dosa besar.

“Kita hadir di sini karena sebuah keresahan. Kepedulian kita bukan hal yang remeh temeh, tapi tentang kepedulian kebangsaan,” pungkasnya.[Sdz]

 

Tags: Dompet Dhuafa Gelar Diskusi PublikMenanggapi Peraturan Pemerintah no 28 Tahun 2024
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PPIJ Kembali Gelar Jakarta Islamic Education Fair 2-3 September 2024

Next Post

Bermain dengan Rasa Takut

Next Post
Pesan di Balik Mitos

Bermain dengan Rasa Takut

Beasiswa Fakultas Kedokteran President University untuk Lulusan SMA Sederajat

Beasiswa Fakultas Kedokteran President University untuk Lulusan SMA Sederajat

Remaja Masjid Istiqlal Gelar Kajian Islam Seputar Muslimah (KISS ARMI) 4: Bijak Menghadapi Quarter Life Crisis

Remaja Masjid Istiqlal Gelar Kajian Islam Seputar Muslimah (KISS ARMI) 4: Bijak Menghadapi Quarter Life Crisis

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8103 shares
    Share 3241 Tweet 2026
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3601 shares
    Share 1440 Tweet 900
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5053 shares
    Share 2021 Tweet 1263
  • Lily Jay, Aktris dan Penyanyi Internasional dari Australia, Temukan Islam Lewat ChatGPT

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Beda Silaturahmi dengan Ziarah dan Keutamaan Mengunjungi Orang Saleh

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2973 shares
    Share 1189 Tweet 743
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga