• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

AILA Indonesia Respon Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan Reproduksi Remaja

13/08/2024
in Berita
AILA Indonesia Respon Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan Reproduksi Remaja

foto:pixabay

79
SHARES
611
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AKHIR-akhir ini Indonesia ramai terkait Peraturan Pemerintah (PP) yang menuai banyak kontroversi.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

AILA Indonesia merespon terkait hal ini.

Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA Indonesia) merasa perlu memberikan catatan terhadap sejumlah pasal tersebut sebagai berikut:

1. Frasa “penyediaan alat kontrasepsi” yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (3) huruf e PP 28/2024 sebagai bentuk pelayanan kesehatan berpotensi menimbulkan miskonsepsi dan multitafsir karena justru dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap perilaku seks bebas di kalangan anak sekolah dan remaja.

Padahal perilaku seks bebas di kalangan pelajar merupakan fenonema yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Karena, berdasarkan data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tercatat bahwa sebanyak 60% dari remaja Indonesia usia 16-17 tahun telah melakukan hubungan seksual, sebanyak 20% pada usia 14-15 tahun, dan sebanyak 20% pada usia 19- 20 tahun.

2. Selain itu, tidak ditemukan penjelasan lebih lanjut tentang bentuk dan mekanisme penyediaanalat kontrasepsi tersebut di dalam PP 28/2024 dan juga terdapat ketidakjelasan kategori “anak sekolah dan remaja” yang boleh mendapatkan pelayanan kontrasepsi.

Hal tersebut menyebabkan Pasal 103 ayat (3) huruf e dapat dimaknai bahwa penyediaan alat kontrasepsi dapat diberikan kepada mereka yang belum menikah.

3. Pencegahandan penanganan perilaku seks bebas di kalangan usia sekolah dan remaja dapat diupayakan oleh pemerintah dengan memaksimalkan program yang selama ini telah berjalan dengan menggunakan pendekatan konsep “ketahanan remaja” yang dapat dikembangkan untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupan berkeluarga bagi anak sekolah dan remaja. Bukan dengan membuat aturan yang justru berpotensi untuk melegalisasi dan menormalisasi “penyediaan alat kontrasepsi.”

AILA Indonesia Respon Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan Reproduksi Remaja

4. Berkenaandengan pelayanan aborsi pada korban “kekerasan seksual lainnya” yang tertera pada Pasal 129 ayat (2) huruf d pada PP 28/2024, menurut kami frasa “kekerasan seksual lainnya” sebaiknya dihapus dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Konsep kekerasan seksual sendiri adalah konsep yang tidak sesuai dengan Pancasila dan norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia, karena asasnya adalah sexual consent (yakni persetujuan dalam perilaku seksual atau suka sama suka).

b. Bentuk-bentuk kekerasan seksual sangat beragam dan tidak memiliki definisi yang jelas, sehingga dapat menimbulkan multitafsir terkait frasa “kekerasan seksual lainnya.”

Hal ini disebabkan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sifatnya khusus (lex specialis) yang menjadi rujukan PP 28/2004 tersebut, tidak menjelaskan secara tegas apa yang dimaksud dengan frasa “kekerasan seksual lainnya.”

Baca juga: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Sama Dengan Melegalkan Perilaku Seks Bebas

Frasa “kekerasan seksual lainnya” justru diatur dalam Penjelasan Pasal 463 ayat (2) KUHP yang sifatnya umum (lex generalis).

Kondisi tersebut tentunya akan mempersulit penegakkan hukum tindak pidana seksual dan berpotensi digunakan untuk menjustifikasi aborsi secara bebas.

5. AILA Indonesia menilai bahwa frasa “perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab” yang tertera dalam Pasal 104 ayat (2) huruf b dan Penjelasannya, tidak jelas batasan dan tujuannya.

Selain itu, frasa tersebut juga bersifat kontraproduktif dengan sejumlah pasal dalam PP 28/2024, sehingga dikhawatirkan justru akan menyuburkan perilaku seks bebas karena memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja serta memberikan “kelonggaran” dalam pelayanan aborsi.

6. AILA Indonesia meyakini niat baik pemerintah dalam isu kesehatan bagi generasi muda Indonesia dan mengapresiasi Pasal 98 dalam PP 28/2024 yang berbunyi “upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.”

Namun agar tujuan tersebut dapat tercapai dan tidak terjadi penyimpangan dalam implementasinya, maka kami berharap pemerintah dapat merevisi atau mencabut Pasal 103 ayat (3) huruf e, Pasal 104 ayat (2) huruf b dan Penjelasannya, serta merevisi Pasal 129 ayat (2) huruf d pada PP 28/2024.[Sdz]

Tags: AILA Indonesia Respon Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan Reproduksi Remaja
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rihla Series, Kajian Dalam Halal Fair yang Dikemas Elegan

Next Post

Waspadai Kekalahan Mental

Next Post
Waspadai Kekalahan Mental

Waspadai Kekalahan Mental

Great Wall China

Great Wall China

Saat Tepat Anak Mulai Belajar Membaca dan Menghafal Al-Quran

Saat Tepat Anak Mulai Belajar Membaca dan Menghafal Al-Quran

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8360 shares
    Share 3344 Tweet 2090
  • Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3769 shares
    Share 1508 Tweet 942
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4589 shares
    Share 1836 Tweet 1147
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2114 shares
    Share 846 Tweet 529
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4284 shares
    Share 1714 Tweet 1071
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga