ChanelMuslim com – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa Sertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk pangan saja tetapi lebih luas lagi.
Sistem Jaminan Halal yang selama ini diimplementasikan oleh LPPOM MUI, harus menyentuh aspek yang lebih luas dari sekadar bahan dan proses produksi, namun juga perlu masuk ke wilayah transportasi, distribusi hingga penyajiannya.
“Prinsipnya, jaminan halal harus mencakup aspek yang sangat luas, Halal from Farm to table,” kata Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim,M.Si dalam sambutan pembukaan pembekalan bagi para auditor LPPOM MUI di Gedung Global Halal Centre, Bogor Kamis ( 4/2).
Lukmanul Hakim menambahkan, berdasarkan UU JPH, yang harus disertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk pangan, namun juga meliputi barang gunaan dan jasa.
“Dengan lingkup yang semakin luas, maka pengetahuan dan kompetensi auditor juga harus ditingkatkan.”
Terlebih lagi, UU JPH juga memberi mandat agar MUI melakukan sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan pemeriksaan produk halal.
(jwt/halalmui)