• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Tidak Hanya Bahan Pangan

Februari 5, 2016
in Berita
67
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim com – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa Sertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk pangan saja tetapi lebih luas lagi.

Sistem Jaminan Halal yang selama ini diimplementasikan oleh LPPOM MUI, harus menyentuh aspek yang lebih luas dari sekadar bahan dan proses produksi, namun juga perlu masuk ke wilayah transportasi, distribusi hingga penyajiannya.

“Prinsipnya, jaminan halal harus mencakup aspek yang sangat luas, Halal from Farm to table,” kata Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim,M.Si dalam sambutan pembukaan pembekalan bagi para auditor LPPOM MUI di Gedung Global Halal Centre, Bogor Kamis ( 4/2).

Lukmanul Hakim menambahkan, berdasarkan UU JPH, yang harus disertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk pangan, namun juga meliputi barang gunaan dan jasa.

“Dengan lingkup yang semakin luas, maka pengetahuan dan kompetensi auditor juga harus ditingkatkan.”

Terlebih lagi, UU JPH juga memberi mandat agar MUI melakukan sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan pemeriksaan produk halal.

(jwt/halalmui)

Previous Post

Ini Pendapat Desainer Muslim Irna Mutiara Terkait Halal Haram Bahan Hijab

Next Post

Selingkuh, Alasan Banyak PNS Bercerai di Mukomuko

Next Post

Selingkuh, Alasan Banyak PNS Bercerai di Mukomuko

Wabah DBD Meningkat, Puluhan Korban Tewas

Resep Karedok khas Betawi

Resep Karedok khas Betawi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga