ChanelMuslim.com- Kuasa hukum Ustazah Kingkin Anida yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum PAHAM menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku hoaks. Justru, Kingkin korban hoaks.
Pasca gonjang ganjing pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, polisi melakukan penangkapan terhadap sejumlah aktivis. Di antara mereka terdapat seorang ibu bernama Kingkin Anida. Aktivis kemanusiaan yang juga dikenal masyarakat sebagai ustazah ini termasuk mereka yang disangkakan sebagai penyebar hoaks oleh polisi.
Dari berbagai pemberitaan media, Ustazah Kingkin ditangkap pada Sabtu, 10 Oktober 2020 di rumahnya di wilayah Tangerang Banten. Polisi pun melakukan tindakan penahanan.
Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum PAHAM (Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia) Cabang DKI Jakarta, Nurul Amalia, SH, MH., yang disampaikan secara tertulis kepada ChanelMuslim, Kamis (15/10), Ustadzah Kingkin Anida bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), apalagi disebut sebagai petinggi KAMI sebagaimana yang diberitakan sejumlah media.
“Klien kami ustazah Kingkin Anida bekerja sehari-hari mengurus rumah tangga yang mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan, bukan pengurus partai politik,” jelas Nurul.
Penjelasan ini dikeluarkan setelah berita yang simpang siur tentang siapa Kingkin Anida. Terlebih penangkapan dilakukan hampir bersamaan dengan para petinggi KAMI. Sehingga publik terkesan menyimpulkan bahwa ia juga bagian dari petinggi KAMI.
Kuasa hukum menjelaskan, Ustadzah Kingkin Anida ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada tanggal 10 Oktober 2020 di kediamannya, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screen shoot status akun facebook miliknya yang diposting tanggal 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.
“Ustazah Kingkin Anida hanya menyalin status tersebut kedalam postingan facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut hoax. Mendapat info bahwa itu hoax, Ustadzah Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut di tanggal 9 Oktober 2020. Maka ustadzah Kingkin Anida merupakan korban hoax, bukan pelaku penyebar hoax,” ungkap Nurul.
Selain itu, masih menurutnya, fakta hukum yang sangat mengejutkan adalah proses hukum terhadap Ustazah Kingkin Anida dilakukan secepat kilat, karena di tanggal 9-11 Oktober 2020 terdapat fakta:
a. Laporan Polisi tanggal 9 Oktober 2020;
b. Surat perintah penyidikan tanggal 9 Oktober 2020;
c. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2020;
d. Surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Oktober 2020;
e. Surat perintah penangkapan tanggal 10 Oktober 2020;
f. Surat perintah penahanan tanggal 11 Oktober 2020;
g. Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan tanggal 11 Oktober 2020.
“Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak tanggal 9 Oktober 2020. Lalu mengapa ustadzah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Dan bahkan diframing sebagai penyebar hoax yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustadzah Kingkin Anida adalah korban, bukan pelaku,” jelas Nurul.
Nurul juga menambahkan, saat ini ustazah Kingkin Anida ditahan di rutan Mabes Polri. Penasehat Hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2020 kepada Dirtipidsiber Mabes Polri, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban.
“Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap, dan tidak ada alasan hukum atau alasan apapun ustadzah Kingkin Anida ditahan,” pungkasnya. (Mh)