• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Korban Vaksin Palsu: Sudah Umur Dua tahun, Anak Saya Belum Bisa Bicara

September 15, 2017
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Akibat vaksin palsu, anak Agus Siregar belum bisa bicara. Padahal umur anaknya sudah dua tahun. 

"Saya, anak saya terkena vaksin palsu. Anak saya sampai sekarang sudah usia 2 tahun tidak bisa berbicara. Dia lahir oktober 2015," jelas Agus.

Agus menjelaskan karena vaksin palsu tersebut, sebagai orangtua ia menjadi takut memvaksin anaknya lagi.

"Kita kan sebagai orangtua jadi paranoid, sampai sekarang mau berobat untuk vaksin anak saya tidak berani lagi," tutur Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2017).

Oleh karena itu dengan menggugat pemerintah melalui Citizen Lawsuit ia berharap tidak terjadi kejadian seperti ini.

"Kita sebagai korban artinya bukan berarti pribadi lagi tetapi sebagai anak bangsa artinya kita yang menderita untuk kedepan agar tidak terjadi kejadian seperti itu. Seperti yang baru baru ini ada rumah sakit ada bayi yang bernama Deborah kan, itukan kejadian itu gak ada pembenahan baik dari pemerintah hingga elemen terkait kesehatan. dalam tuntutan kita tidak berhubungan dengan uang kita di sini hanya menuntut pemerintah untuk melakukan prosedur yang benar," ungkap Agus.

Agus melanjutkan, yang dituntut oleh para korban vaksin kepada pemerintah adalah tanggung jawab pemerintah kepada korban vaksin palsu.

"Yang kita tuntut kepada pemerintah juga bagaimana dengan para korban ini. Kita kan tidak tahu efek vaksin palsu ini. Kalau kata dokter dokter itu tidak ada efek. Namun yang saya baca di media ada efek dan bukti persidangan juga seperti itu. Jadi artinya tidak ada jaminan tidak berdampak. Kita kan gak tahu dampaknya 10 tahun kedepan atau 15 tahun lagi. Anak anak ini kan adalah generasi bangsa," tutur Agus.

Agus menegaskan dalam gugatan ini bukan karena uang tetapi tetapi jaminan untuk kesehatan anak anak. Ia juga meminta kepada pemerintah untuk menindak rumah sakit agar melakukan prosedur yang benar.            

"Kita kan tidak tahu efeknya, kita was was gara gara vaksin palsu anak saya tidak bisa berbicara. Kita menuntut pada pemerintah untuk bertindak dalam hal ini rumah sakit tidak pernah bersalah, benar gak rumah sakit melakukan prosedur yang benar dari pembelian obat hingga penyediaan obat kepada pasien," tutur pria berkacamata ini.

Oleh karena itu ia menyarankan pemerintah untuk menerbitkan kartu vaksin sebagai keterangan bahwa setiap anak telah di vaksin di rumah sakit tersebut. Sehingga bila terjadi vaksin palsu rumah sakit tersebut bisa ditindak. Selain itu kartu vaksin tersebut nantinya sebagai jaminan kesehatan mereka bila tiba tiba terkena vaksin palsu.                       

 "Jika suatu hari nanti anak anak kita yang terkena vaksin palsu tersebut terjadi gangguan fisik dan tidak bisa bekerja. dengan kartu tersebut pemerintah bisa bertanggung jawab," pungkas Agus. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peduli Rohingya, Keluarga Besar JISc JIBBS Gelar Market Day Galang Dana

Next Post

Inilah Isi Gugatan Citizen Lawsuit Vaksin Palsu terhadap Presiden dan 6 Instansi Pemerintah

Next Post

Inilah Isi Gugatan Citizen Lawsuit Vaksin Palsu terhadap Presiden dan 6 Instansi Pemerintah

Bantuan Tanpa Batas untuk Rohingya

Presiden KSPI: Sepuluh Ribu Pekerja Tol Terancam PHK

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7690 shares
    Share 3076 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5178 shares
    Share 2071 Tweet 1295
  • Bencana Sumatera dan Panggung Politik Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sabar yang Sebenarnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cut Meyriska Jadi Wajah Koleksi Family Set Terbaru Nobby, Linara dan Cendara

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4906 shares
    Share 1962 Tweet 1227
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5195 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga