ChanelMuslim.com- Akibat vaksin palsu, anak Agus Siregar belum bisa bicara. Padahal umur anaknya sudah dua tahun.
"Saya, anak saya terkena vaksin palsu. Anak saya sampai sekarang sudah usia 2 tahun tidak bisa berbicara. Dia lahir oktober 2015," jelas Agus.
Agus menjelaskan karena vaksin palsu tersebut, sebagai orangtua ia menjadi takut memvaksin anaknya lagi.
"Kita kan sebagai orangtua jadi paranoid, sampai sekarang mau berobat untuk vaksin anak saya tidak berani lagi," tutur Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2017).
Oleh karena itu dengan menggugat pemerintah melalui Citizen Lawsuit ia berharap tidak terjadi kejadian seperti ini.
"Kita sebagai korban artinya bukan berarti pribadi lagi tetapi sebagai anak bangsa artinya kita yang menderita untuk kedepan agar tidak terjadi kejadian seperti itu. Seperti yang baru baru ini ada rumah sakit ada bayi yang bernama Deborah kan, itukan kejadian itu gak ada pembenahan baik dari pemerintah hingga elemen terkait kesehatan. dalam tuntutan kita tidak berhubungan dengan uang kita di sini hanya menuntut pemerintah untuk melakukan prosedur yang benar," ungkap Agus.
Agus melanjutkan, yang dituntut oleh para korban vaksin kepada pemerintah adalah tanggung jawab pemerintah kepada korban vaksin palsu.
"Yang kita tuntut kepada pemerintah juga bagaimana dengan para korban ini. Kita kan tidak tahu efek vaksin palsu ini. Kalau kata dokter dokter itu tidak ada efek. Namun yang saya baca di media ada efek dan bukti persidangan juga seperti itu. Jadi artinya tidak ada jaminan tidak berdampak. Kita kan gak tahu dampaknya 10 tahun kedepan atau 15 tahun lagi. Anak anak ini kan adalah generasi bangsa," tutur Agus.
Agus menegaskan dalam gugatan ini bukan karena uang tetapi tetapi jaminan untuk kesehatan anak anak. Ia juga meminta kepada pemerintah untuk menindak rumah sakit agar melakukan prosedur yang benar.
"Kita kan tidak tahu efeknya, kita was was gara gara vaksin palsu anak saya tidak bisa berbicara. Kita menuntut pada pemerintah untuk bertindak dalam hal ini rumah sakit tidak pernah bersalah, benar gak rumah sakit melakukan prosedur yang benar dari pembelian obat hingga penyediaan obat kepada pasien," tutur pria berkacamata ini.
Oleh karena itu ia menyarankan pemerintah untuk menerbitkan kartu vaksin sebagai keterangan bahwa setiap anak telah di vaksin di rumah sakit tersebut. Sehingga bila terjadi vaksin palsu rumah sakit tersebut bisa ditindak. Selain itu kartu vaksin tersebut nantinya sebagai jaminan kesehatan mereka bila tiba tiba terkena vaksin palsu.
"Jika suatu hari nanti anak anak kita yang terkena vaksin palsu tersebut terjadi gangguan fisik dan tidak bisa bekerja. dengan kartu tersebut pemerintah bisa bertanggung jawab," pungkas Agus. (Mh/Ilham)