ChanelMuslim.com – Assalammualaikum Ustadzah, saya ingin bertanya soal praktik buka aura yang dilakukan oleh orang yang mengaku ahli dalam bidang tersebut. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut dan bagaimana hukumnya jika seorang Muslim meyakini hasil dari buka aura tersebut? Terima kasih jawabannya.
Konsultasi Syariah diasuh oleh Dra. Suzy Mardiani. Beliau adalah lulusan Sastra Arab IKIP Jakarta dan anggota Dewan Penasihat Salimah (Persaudaraan Muslimah) Pusat. Kegiatan beliau saat ini adalah mengelola Yayasan Islam Karunia Cilandak dan juga Pengurus IGKI Cilandak. Kirimkan pertanyaan Anda ke: [email protected].
Baca Juga: Zina Bukan Hal Besar dalam Hukum Indonesia
Jawaban tentang hukum buka aura berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Pengertian Pengobatan Alternatif
Pengobatan Alternatif adalah jenis pengobatan yang tidak dilakukan oleh paramedis atau dokter pada umumnya, tetapi oleh seorang ahli atau praktisi yang menguasai keahliannya tersebut melalui pendidikan yang lain (non medis).
Pengobatan alternatif kadang juga disejajarkan dengan pengobatan komplementer, yaitu pengobatan tradisional yang sudah diakui dan dapat dipakai sebagai pendamping terapi konvensional/medis.
Menurut National Center for Complementary and Alternative Medicine (NCCAM), pengobatan di atas dapat dikategorikan menjadi 5 kategori yang kadangkala satu jenis pengobatan bisa mencakup beberapa kategori. (Wikipedia-Alternative Medicine)
Perbedaan yang mendasar dari pengobatan alternatif adalah lebih kepada tidak adanya dasar penelitian (Evidence-Based Medicine) seperti yang dimiliki kedokteran modern.
Jenis dan Kategori Pengobatan Alternatif
Pengobatan alternatif ternyata sangat banyak jenis dan macamnya. Sebab pengobatan alternatif ini tersebar bukan hanya di Indonesia saja, tetapi di tiap negeri pun dikenal pengobatan alternatif khas negeri masing-masing.
Secara kasar bisa kita kelompokkan menjadi:
Alternative Medical System
Alternative Medical System atau Healing System – non medis terdiri dari Homeopathy, Naturopathy, Ayurveda dan Traditional Chinese Medicine (selanjutnya disingkat TCM)
Mind Body Intervention
Mind Body Intervention terdiri atas Meditasi, Autogenics, Relaksasi Progresif, Terapi Kreatif, Visualisasi Kreatif, Hypnotherapy, Neurolinguistik Programming (NLP), Brain Gym, dan Bach Flower Remedy.
Terapi Biologis
Terapi biologis terdiri dari Terapi Herbal, Terapi Nutrisi, Food Combining, Terapi Jus, Makrobiotik, Terapi Urine, Colon Hydrotherapy.
Manipulasi Anggota Tubuh
Manipulasi anggota tubuh terdiri atas Pijat/Massage, Aromatherapy, Hydrotherapy, Pilates, Chiropractic, Yoga, Terapi Craniosacral, Teknik Buteyko,totok
Terapi Energi
Terapi Energi terdiri dari Akupunktur, Akupressur, Refleksiologi, Chi Kung, Tai Chi, Reiki, dan Prana healing.
Buka aura termasuk kategori pengobatan alternatif. Kita harus mengetahui lebih dahulu penjelasan mengenai pengobatan alternatif dan tradisional.
Legalitas Pengobatan Alternatif
Dari segi hukum, pengobatan alternatif telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional.
Pengobatan tradisional didefinisikan sebagai pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, keterampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pengobatan Tradisional
Pengobat tradisional diklasifikasikan dalam jenis keterampilan, ramuan, pendekatan agama dan supranatural.
a. Pengobat tradisional keterampilan terdiri dari pengobat tradisional pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresuris, akupunkturis, chiropractor dan sejenisnya.
b. Pengobat tradisional ramuan terdiri dari pengobat tradisional ramuan Indonesia (jamu), gurah, tabib, shinshe, homoeopathy, aromatherapist dan sejenisnya.
c. Pengobat tradisional dengan pendekatan agama terdiri dari pengobat tradisional dengan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, atau Budha.
d. Pengobat tradisional supranatural terdiri dari pengobat tradisional tenaga dalam (prana), paranormal, reiky master, qigong, dukun kebatinan dan sejenisnya.
Praktik pengobatan tradisional ini legal bagi masyarakat luas dengan syarat memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Pengobat tradisional dengan cara pendekatan agama harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.
Untuk mendapatkan surat izin tersebut, metode pengobatannya harus dapat memenuhi persyaratan penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.
Mengenai penyelenggaraannya, dalam Bab V pasal 13 dijelaskan bahwa pengobatan tradisional hanya dapat dilakukan apabila:
a. Tidak membahayakan jiwa atau melanggar susila dan kaidah agama serta kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diakui di Indonesia;
b. Aman dan bermanfaat bagi kesehatan;
c. Tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
d. Tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
Kriteria Syariah (hukum Islam) atas Pengobatan Alternatif
Pengobatan alternatif dilihat dari perspektif syariah Islam, ada beberapa ketentuan yang tidak boleh dilanggar.
Tidak Meminta Bantuan Makhluk Ghaib dan Sejenisnya
Pengobatan dengan memanfaatkan jasa dari makhluk ghaib termasuk pengobatan yang diharamkan dalam syariah Islam. Sebab seorang muslim tidak diizinkan meminta bantuan jin, apalagi untuk pengobatan.
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.(QS. Al-Jin: 6)
Meski jin itu mengaku sebagai jin muslim, tetapi bukan berarti semua yang beragama Islam itu pasti shalih dan tidak melanggar ketentuan Allah.
Di kalangan manusia, berapa banyak orang yang mengaku muslim, tetapi kelakukannya kadang lebih bejat dari orang kafir.
Maka pengakuan atas keislaman diri jin tidak menjadi alasan yang membolehkan kita meminta pertolongan dari mereka. Termasuk juga haram meminta pertolongan dalam bentuk pengobatan alternatif.
Tidak Menyembelih untuk selain Allah
Pengobatan yang tercampur dengan praktik syirik hukumnya haram. Seperti yang mensyaratkan menyembah kuburan, atau memberikan sesajen kepada makhkuk tertentu.
Juga termasuk diharamkan manakala pengobatan itu mensyaratkan penyembelihan hewan sebagai sebuah ritual tertentu. Sebab tujuan penyembelihan itu merupakan sebuah persembahan kepada selain Allah.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih untuk selain Allah. (QS. An-Nahl : 116)
Tidak Menggunakan Sesaji
Tidak jarang dukun meminta syarat atau imbalan berupa sesajen, misalnya meminta agar yang berobat menyembelih ayam putih atau hitam, membawa telur ayam, menaburkan bunga dan keanehan-keanehan lainnya serta berbagai pantangan dan petuah sakral yang hukumnya jelas-jelas haram.
Rasulullah saw bersabda:
“Bukanlah dari golongan kami, seorang yang menggunakan petunjuk setan atau burung dan sebagainya, atau praktek sihir untuk menerka nasib, jodoh, penyakit dan obatnya.
Maka barangsiapa mendatangi seorang dukun yang melakukan praktik-praktik demikian lalu ia percaya akan keterangannya, orang ini adalah orang yang telah mendustakan,
dan tidak percaya dengan apa-apa yang diwahyukan kepada Muhammad shallallahu alaihi wa sallam”.
Ibnu Abbas mengomentari tentang orang-orang yang menggunakan ilmu huruf (rajah) dan ilmu nujum untuk mengetahui ilmu ghaib bahwa mereka itu tidak akan menemui nasib yang baik kelak di sisi Allah.
Hal itu biasanya para ‘orang pintar’ yang mentahbiskan dirinya (secara lisan maupun perbuatan) mampu menyembuhkan segala penyakit menganggap seakan dirinya suci dan kuasa meskipun diembel-embeli dengan izin Allah.
Janganlah kamu melagak-lagakkan dirimu orang suci. Dialah yang paling mengetahui siapa yang lebih bertaqwa. (QS. An-Najm: 32).
Tidak Menggunakan Jampi-jampi, Mantera atau Jimat
Banyak hadits yang melarang kaum muslimin melakukan pengobatan dengan tamaim (tamimah), yaitu suatu jimat, isim, atau benda apapun yang digantungkan pada seseorang untuk mengusir jin, penyakit mata, gangguan ghaib, sawan dan lain-lain.
Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah (guna-guna, susuk atau pelet) adalah syirik. (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi dan Hakim)
Pengobatan yang sering dilakukan paranormal dengan rapalan, bacaan, mantera, dan komat-kamit lainnya sambil kadangkala memegang bagian tertentu pasien ataupun juga kadang dilakukan dari jarak jauh,
maka jampi-jampi dan bacaan-bacaan semacam ini terlarang hukumnya terutama yang tidak dimengerti artinya.
Ketika sebuah rombongan yang terdiri dari sepuluh orang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk berbaiat kepada beliau dan menyatakan masuk Islam,
lalu beliau membaiat yang sembilan orang dan menahan yang seorang.
Ketika ditanya mengapa menahan yang seorang, beliau menjawab, “di pundaknya terdapat jimat.” Kemudian laki-laki itu memasukkan tangannya ke dalam bajunya dan memotong jimatnya.
Setelah itu baru Rasulullah mau membaiatnya, seraya bersabda:
Siapa yang menggantungkan jimat berarti ia telah melakukan perbuatan syirik. (HR. Ahmad dan Hakim).
Artinya, menggantungkan jimat dan hatinya bergantung kepadanya berarti berbuat syirik.
Pengobatan Itu Bisa Diterima Nalar dan Akal Sehat
Meski belum atau tidak diakui oleh ilmu kedokteran modern, belum tentu sebuah metode penyembuhan itu tidak masuk akal. Tusuk jarum (akupunktur) awalnya tidak diakui kedokteran modern.
Akan tetapi, karena metode tusuk jarum itu punya penjelasan ilmiyah yang bisa dibuktikan secara profesional, maka pada akhirnya beberapa rumah sakit di Jakarta membuka program pengobatan dengan menggunakan metode ini.
Namun, ketika pengobatan menggunakan khasiat sebuah batu tertentu, atau benda tertentu, yang setelah dibedah lebih jauh, tidak bisa dijelaskan secara nalar dan akal sehat,
maka akan semakin menguak tabir bahwa di balik semua itu ada sesuatu yang disembunyikan.
Tidak Menggunakan Obat yang Haram
Salah seorang dukun di Jakarta mengaku mensyaratkan ‘mahar’ atau pembayaran kepada jin, yaitu berupa narkoba yang harus dibeli dengan harga berjuta.
Sesuai pengakuan si dukun, narkoba itu bukan buat pasien atau buat dirinya, melainkan itu permintaan sang jin.
Tentu cara ini tidak bisa diterima syariah Islam. Sebab jin pun terkena ketentuan syariah untuk tidak mengkonsumsi barang haram.
Hukum Buka Aura
Ketika pengobatan itu mensyaratkan membeli barang haram, maka pengobatan itu sendiri adalah pengobatan yang diharamkan syariah.
Sebab Allah subhanahu wa taala tidak menurunkan obat atas suatu penyakit lewat hal-hal yang diharamkan-Nya.
Jadi dalam hal hukum buka aura, saya tidak merekomendasikan untuk melakukan hal tersebut karena khawatir menjadi syirik. Praktik seperti itu masih meragukan dan pada zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga tidak ada praktik tersebut.
Wallahu’alam.[ind]