• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Isi Gugatan Citizen Lawsuit Vaksin Palsu terhadap Presiden dan 6 Instansi Pemerintah

15/09/2017
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Para korban vaksin palsu melalui gugatan Citizen Lawsuit menuntut Presiden dan enam instansi pemerintah yaitu, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI, Gubernur Banten, BPOM, Gubernur Jabar, dan Ketua DPR RI. Gugatan tersebut kata Nandang, Kuasa Hukum, diakibatkan pemerintah kurang maksimal dalam penanganan vaksin palsu. 

"Kami menilai bahwa penanganan vaksi palsu oleh pemerintah itu masih kurang. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Pertama mengenai pengawasan. Pengawasan pada kinerja terkait vaksin," tutur Nandang.

Adapun isi gugatan tersebut kata Nandang, pertama adalah membuat roadmap pencegahan vaksin palsu.

"Kami ingin meminta pemerintah membuat roadmap yang detail pola pencegahan itu sehingga bisa diawasi oleh masyarakat. Selama ini pemerintah hanya mengatakan akan mencegah. Namun, masyarakat tidak pernah tahu bagaimana pola pencegahan itu," ungkap Nandang.

Kedua, lanjut Nandang, merilis anak anak yang terkena vaksin palsu. 

"Itu penting karena selama ini pemerintah melakukan kebijakan vaksinasi tapi pertanyaannya mana yang terkena vaksin palsu," ujar Nandang menjelaskan.

Ketiga, kata Nandang, tergugat harus memberikan penanganan medis kepada anak anak yang terkena vaksin palsu untuk kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang. Salah satunya dengan menerbitkan Kartu Jaminan Kesehatan.

"Kita tidak tahu dampak vaksin palsu. Bisa jadi beberapa tahun yang akan datang. Nah, itu jaminan kesehatannya bagaimana? Dengan adanya kartu jaminan ini mereka yang terkena vaksin palsu terjamin kesehatannya," ungkap Nandang.

Lanjutnya, keempat, Nandang ingin pemerintah mengevaluasi 14 rumah sakit yang dinilai pemerintah terindikasi menggunakan vaksin palsu.

"Kami khawatir dengan pola manajemen rumah sakit tersebut terjadi vaksin palsu lagi. Oleh karena itu, para tergugat menghentikan pelayanan 14 rumah sakit untuk melakukan vaksinasi. Kami menganggap untuk vaksinasi harus dievaluasi terlebih dahulu," tutur Nandang.

Kelima, mengaudit limbah rumah sakit. Nandang menjelaskan asal vaksin palsu berasal dari limbah vaksin yang berada di rumah sakit.

"Karena kami melihat pola pola kejahatan vaksin palsu dari proses pengawasan kurang baik dari Rumah Sakit. Seperti ampul ampul vaksin itu ternyata dari limbah rumah sakit. Mereka yang membuat vaksin palsu tersebut karena ada limbah vaksin di Rumah Sakit. Itu juga didistribusikan dengan cara gerilya dari pintu pintu, dari dokter ke dokter dan itu harus dilakukan pengawasan," ungkap Nandang.

Keenam, pemerintah menerbitkan peraturan bersama dengan kementerian lingkungan hidup tentang limbah dan pengawasan limbah rumah sakit. dan ketujuh, para tergugat harus meminta maaf.

"Meminta maaf itu bukan berarti merendah tetapi memberikan contoh kepada masyarakat. Pemerintah harus mengakui salah dan melakukan perbaikan. Dalam era terbuka ini jika salah harus minta maaf dan memperbaikinya," tutur Nandang. 

Diharapkan dengan gugatan ini kata Nandang, pemerintah dapat sadar dan melakukan evaluasi serta pengawasan.

"Dimaksudkan untuk menggugah kesadaran pemerintah dan DPR untuk mempertanggungjawabkan kelalaian yang dilakukannya sehingga tidak terjadi lagi peristiwa vaksin palsu," tutup Nandang. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Korban Vaksin Palsu: Sudah Umur Dua tahun, Anak Saya Belum Bisa Bicara

Next Post

Bantuan Tanpa Batas untuk Rohingya

Next Post

Bantuan Tanpa Batas untuk Rohingya

Presiden KSPI: Sepuluh Ribu Pekerja Tol Terancam PHK

Sekjen PBB Akui Ada Pembersihan Etnis Muslim Rohingya oleh Myanmar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8404 shares
    Share 3362 Tweet 2101
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11333 shares
    Share 4533 Tweet 2833
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4598 shares
    Share 1839 Tweet 1150
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5117 shares
    Share 2047 Tweet 1279
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3790 shares
    Share 1516 Tweet 948
  • Wardah Lip Paddock Sajikan Dunia Motorsport dan Beauty

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ular dan Penampakan Jin

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2126 shares
    Share 850 Tweet 532
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga