Wednesday, March 3, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Isi Gugatan Citizen Lawsuit Vaksin Palsu terhadap Presiden dan 6 Instansi Pemerintah

September 15, 2017
in Berita
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

 

ChanelMuslim.com- Para korban vaksin palsu melalui gugatan Citizen Lawsuit menuntut Presiden dan enam instansi pemerintah yaitu, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI, Gubernur Banten, BPOM, Gubernur Jabar, dan Ketua DPR RI. Gugatan tersebut kata Nandang, Kuasa Hukum, diakibatkan pemerintah kurang maksimal dalam penanganan vaksin palsu. 

"Kami menilai bahwa penanganan vaksi palsu oleh pemerintah itu masih kurang. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Pertama mengenai pengawasan. Pengawasan pada kinerja terkait vaksin," tutur Nandang.

Adapun isi gugatan tersebut kata Nandang, pertama adalah membuat roadmap pencegahan vaksin palsu.

"Kami ingin meminta pemerintah membuat roadmap yang detail pola pencegahan itu sehingga bisa diawasi oleh masyarakat. Selama ini pemerintah hanya mengatakan akan mencegah. Namun, masyarakat tidak pernah tahu bagaimana pola pencegahan itu," ungkap Nandang.

Kedua, lanjut Nandang, merilis anak anak yang terkena vaksin palsu. 

"Itu penting karena selama ini pemerintah melakukan kebijakan vaksinasi tapi pertanyaannya mana yang terkena vaksin palsu," ujar Nandang menjelaskan.

Ketiga, kata Nandang, tergugat harus memberikan penanganan medis kepada anak anak yang terkena vaksin palsu untuk kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang. Salah satunya dengan menerbitkan Kartu Jaminan Kesehatan.

"Kita tidak tahu dampak vaksin palsu. Bisa jadi beberapa tahun yang akan datang. Nah, itu jaminan kesehatannya bagaimana? Dengan adanya kartu jaminan ini mereka yang terkena vaksin palsu terjamin kesehatannya," ungkap Nandang.

Lanjutnya, keempat, Nandang ingin pemerintah mengevaluasi 14 rumah sakit yang dinilai pemerintah terindikasi menggunakan vaksin palsu.

"Kami khawatir dengan pola manajemen rumah sakit tersebut terjadi vaksin palsu lagi. Oleh karena itu, para tergugat menghentikan pelayanan 14 rumah sakit untuk melakukan vaksinasi. Kami menganggap untuk vaksinasi harus dievaluasi terlebih dahulu," tutur Nandang.

Kelima, mengaudit limbah rumah sakit. Nandang menjelaskan asal vaksin palsu berasal dari limbah vaksin yang berada di rumah sakit.

"Karena kami melihat pola pola kejahatan vaksin palsu dari proses pengawasan kurang baik dari Rumah Sakit. Seperti ampul ampul vaksin itu ternyata dari limbah rumah sakit. Mereka yang membuat vaksin palsu tersebut karena ada limbah vaksin di Rumah Sakit. Itu juga didistribusikan dengan cara gerilya dari pintu pintu, dari dokter ke dokter dan itu harus dilakukan pengawasan," ungkap Nandang.

Keenam, pemerintah menerbitkan peraturan bersama dengan kementerian lingkungan hidup tentang limbah dan pengawasan limbah rumah sakit. dan ketujuh, para tergugat harus meminta maaf.

"Meminta maaf itu bukan berarti merendah tetapi memberikan contoh kepada masyarakat. Pemerintah harus mengakui salah dan melakukan perbaikan. Dalam era terbuka ini jika salah harus minta maaf dan memperbaikinya," tutur Nandang. 

Diharapkan dengan gugatan ini kata Nandang, pemerintah dapat sadar dan melakukan evaluasi serta pengawasan.

"Dimaksudkan untuk menggugah kesadaran pemerintah dan DPR untuk mempertanggungjawabkan kelalaian yang dilakukannya sehingga tidak terjadi lagi peristiwa vaksin palsu," tutup Nandang. (Mh/Ilham)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Korban Vaksin Palsu: Sudah Umur Dua tahun, Anak Saya Belum Bisa Bicara

Next Post

Bantuan Tanpa Batas untuk Rohingya

Related Posts

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Next Post

Bantuan Tanpa Batas untuk Rohingya

Presiden KSPI: Sepuluh Ribu Pekerja Tol Terancam PHK

Terbaru

Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Sembunyi-sembunyi

Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Sembunyi-sembunyi

March 3, 2021
Keutamaan Puasa yang Penuh Berkah

Keutamaan Puasa yang Penuh Berkah

March 3, 2021
Strategi Desainer Fashion Indonesia Merebut Hati Konsumen

Strategi Desainer Fashion Indonesia Merebut Hati Konsumen

March 3, 2021
Relevansi Islam di Amerika dan Indonesia

Relevansi Islam di Amerika dan Indonesia

March 3, 2021
Anak itu Investasi Termahal

Anak itu Investasi Termahal

March 3, 2021
Rina Gunawan Rahimahullah di Mata Teman-Teman Publik Figur

Rina Gunawan Rahimahullah di Mata Teman-Teman Publik Figur

March 3, 2021
Kisah Renovasi Ka’bah

Kisah Renovasi Ka’bah

March 3, 2021
Resep Baked Potato Cheese, Ide Sarapan Pengganti Nasi

Resep Baked Potato Cheese, Ide Sarapan Pengganti Nasi

March 3, 2021
Rina Gunawan Wafat, Sosok Artis yang Sering Ingatkan untuk Shalat dan Umroh

Rina Gunawan Wafat, Sosok Artis yang Sering Ingatkan untuk Shalat dan Umroh

March 2, 2021
Perbedaan Islam di Indonesia dan Islam Amerika

Perbedaan Islam di Indonesia dan Islam Amerika

March 2, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Gunawan Wafat, Sosok Artis yang Sering Ingatkan untuk Shalat dan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap saat Melihat Orang Lain Mendapat Nikmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Kenikmatan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Bali hingga Wonosobo, Ini Cerita Road Trip Seru Keluarga Rina Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga