• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas PA Apresiasi Dikeluarkannya Perppu Kebiri

Mei 27, 2016
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

kekerasananak

ChanelMuslim.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyambut baik keputusan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Ini hadiah untuk anak Indonesia sejak tadi malam diumumkan Presiden Jokowi. Ini keinginan anak Indonesia sejak tahun 2013,” ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Menurut Arist, Komnas PA merasa lega setelah pemerintah menerbitkan perppu tersebut. Langkah tersebut dinilainya sejalan dengan sikap Komnas PA dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia selama ini.

Apalagi, kata dia, pemerintah menunjukkan sikap tegas dengan menyatakan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. “Ini mimpi kita sejak 2013, mimpi anak-anak Indonesia yang terwujud. Ternyata pemerintah respons ini dengan tindakan yang tepat,” katanya.

Dia berharap melalui hukuman yang diatur dalam perppu mampu membuat pelaku kejahatan seksual terhadap anak merasa jera.

Arist juga berharap perppu itu berjalan efektif mencegah dan melindungi anak Indonesia dari ancaman kejahatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam Perppu itu diatur sejumlah saksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di antaranya hukuman seumur hidup, hukuman mati atau pelaku dihukum paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pemerintah juga menerapkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, pemasangan detektor elektronik dan sanksi kebiri kimia kepada pelaku. (nf)

Previous Post

Pastel Tutup, Camilan Sehat Antimainstream

Next Post

Hidayat Dukung Perppu Perlindungan Anak

Next Post

Hidayat Dukung Perppu Perlindungan Anak

BAZNAS Targetkan Zakat 10 Triliun di Tahun 2020

Tubuh Bayi Mendadak Membiru, Normal atau Tidak?

Bayi Menangis atau Tersenyum saat Tidur, Apa Penyebabnya?

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga