• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas PA Apresiasi Dikeluarkannya Perppu Kebiri

27/05/2016
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasananak

ChanelMuslim.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyambut baik keputusan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Ini hadiah untuk anak Indonesia sejak tadi malam diumumkan Presiden Jokowi. Ini keinginan anak Indonesia sejak tahun 2013,” ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Menurut Arist, Komnas PA merasa lega setelah pemerintah menerbitkan perppu tersebut. Langkah tersebut dinilainya sejalan dengan sikap Komnas PA dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia selama ini.

Apalagi, kata dia, pemerintah menunjukkan sikap tegas dengan menyatakan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. “Ini mimpi kita sejak 2013, mimpi anak-anak Indonesia yang terwujud. Ternyata pemerintah respons ini dengan tindakan yang tepat,” katanya.

Dia berharap melalui hukuman yang diatur dalam perppu mampu membuat pelaku kejahatan seksual terhadap anak merasa jera.

Arist juga berharap perppu itu berjalan efektif mencegah dan melindungi anak Indonesia dari ancaman kejahatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam Perppu itu diatur sejumlah saksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di antaranya hukuman seumur hidup, hukuman mati atau pelaku dihukum paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pemerintah juga menerapkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, pemasangan detektor elektronik dan sanksi kebiri kimia kepada pelaku. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pastel Tutup, Camilan Sehat Antimainstream

Next Post

Hidayat Dukung Perppu Perlindungan Anak

Next Post

Hidayat Dukung Perppu Perlindungan Anak

BAZNAS Targetkan Zakat 10 Triliun di Tahun 2020

Tubuh Bayi Mendadak Membiru, Normal atau Tidak?

Bayi Menangis atau Tersenyum saat Tidur, Apa Penyebabnya?

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9524 shares
    Share 3810 Tweet 2381
  • Tips Merawat Tas Berbahan Kulit Jeruk agar Awet dan Tetap Menawan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jaga Shalatmu dan Biarkan Allah Mengatur Rezekimu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1357 shares
    Share 543 Tweet 339
  • Tips Merebus Jagung agar Manis Alaminya Tetap Terjaga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • MyFundAction Indonesia Gelar 1000 Days Unforgettable Palestine, Ajak Masyarakat Terus Peduli Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4302 shares
    Share 1721 Tweet 1076
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2406 shares
    Share 962 Tweet 602
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11839 shares
    Share 4736 Tweet 2960
  • Dr. Sari Chairunnisa Ungkap Ketahanan Air Harus Jadi Fondasi Pertumbuhan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga