• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BAZNAS Targetkan Zakat 10 Triliun di Tahun 2020

27/05/2016
in Berita
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Kementerian Agama

ChanelMuslim.com – Tahun 2020, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menargetkan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Rp10 triliun pada 2020 mendatang dengan target di tahun 2016 sebesar Rp5 triliun.

Menanggapi target ini, Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pencapaian target itu tidak mudah jika tidak didukung sinergi antar kelembagaan.

“Pencapaian target tersebut memerlukan kerjasama dan sinkronisasi diantara semua operator pengelola zakat mulai dari Baznas pusat, Baznas daerah, serta lembaga amil zakat, termasuk di dalamnya Lazis NU,” demikian ditegaskan Menag  pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazis NU) di Gedung PB Nahlatul Ulama, Jakarta, Kamis (26/5) dalam siaran pers kemenag.go.id.

Menurut Menag,  salah satu potensi zakat yang sampai kini belum tergali dan teraktualisasi secara optimal adalah zakat penghasilan profesi dan zakat perusahaan.

Zakat penghasilan dan perusahaan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Namun demikian, proses penghimpunannya di lapangan masih jauh dari yang diharapkan.

“Hal ini masih dihadapkan pada persoalan kurangnya pemahaman, khususnya para pelaku usaha dan karyawan,” tambah Menag.

Untuk itu,  zakat penghasilan dan perusahaan perlu terus disosialisasikan oleh semua lembaga zakat dan diintensifkan pengumpulannya melalui mekanisme yang tepat.

“Perkembangan zakat nasional yang tercermin dalam penataan regulasi dan kelembagaannya, harus beresonansi pada optimalisasi pengumpulan zakat penghasilan di lingkungan perusahaan, serta peningkatan peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan dan persoalan sosial ekonomi umat,” katanya.

Diingatkan Menag,  semarak perzakatan tidak boleh berhenti pada tataran konseptual dan pencitraan lembaga semata. Kemajuan perzakatan harus tercermin dan terbingkai dalam tindakan nyata sehingga menghasilkan manfaat bagi lapisan masyarakat terbawah.

“Lembaga zakat juga perlu mengembangkan inovasi berbasis digital dan memanfaatkan teknologi informasi dalam melayani muzaki dan mustahik serta membuat sistem pendataan dan pelaporan yang terkoneksi dengan Baznas,” tutupnya.

(fjr/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hidayat Dukung Perppu Perlindungan Anak

Next Post

Bayi Menangis atau Tersenyum saat Tidur, Apa Penyebabnya?

Next Post
Tubuh Bayi Mendadak Membiru, Normal atau Tidak?

Bayi Menangis atau Tersenyum saat Tidur, Apa Penyebabnya?

Halal Harus Penuhi 11 Syarat Sistem Jaminan Halal

CutNyak Hadirkan Paduan Alam dan Tenun di Show MUFFEST 2016

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3614 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8122 shares
    Share 3249 Tweet 2031
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1962 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Deli Serdang Punya Wisata Pantai Salju Paling Hits

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4176 shares
    Share 1670 Tweet 1044
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga