• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KNPK Apresiasi Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

30/03/2026
in Berita
KNPK Apresiasi Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

(foto: pixabay)

69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KOALISI Nasional Perlindungan Keluarga (KNPK) Indonesia menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah strategis pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat peran dan fungsi keluarga dalam perlindungan dan pembentukan karakter anak.

KNPK menilai bahwa kebijakan ini hadir pada momentum yang tepat, mengingat tingginya paparan anak terhadap konten berbahaya, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, serta potensi eksploitasi seksual di ruang digital. Pembatasan akses terhadap platform berisiko tinggi menjadi langkah preventif yang penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulis yang diterima Chanelmuslim.com, (28/03/2026), KNPK menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen regulatif, tetapi juga sebagai sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat literasi digital dan fungsi pendidikan dan pengasuhan dalam keluarga.

“Peran orang tua sebagai pendamping utama anak menjadi semakin krusial dalam mengarahkan penggunaan teknologi secara bijak, sehat, dan produktif,” jelas Ketua Umum KNPK Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si . Guru besar IPB University bidang keilmuan Ketahanan Keluarga.

Baca juga: KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

KNPK Apresiasi Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

KNPK juga mengapresiasi adanya pengecualian terhadap platform edukatif dan produktif, yang menunjukkan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan kebutuhan anak dalam mengakses pembelajaran digital. Hal ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara perlindungan dan pemenuhan hak anak untuk berkembang.

Sebagai tindak lanjut, KNPK mendorong pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap, transparan, dan disertai dengan edukasi publik yang masif. Kolaborasi lintas sektor, termasuk keluarga, sekolah, komunitas, dan penyedia platform digital, menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia.

KNPK Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung dan siap membantu lahirnya kebijakan-kebijakan yang berpihak pada penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan anak, sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter.[ind]

Tags: KNPK Apresiasi Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Adab Memotong Kuku dalam Islam

Next Post

Tips Kecilkan Pori-Pori Wajah Agar Tampak Halus dan Cerah

Next Post
Tips Kecilkan Pori-Pori Wajah Agar Tampak Halus dan Cerah

Tips Kecilkan Pori-Pori Wajah Agar Tampak Halus dan Cerah

Korelasi Doa dan Berpikir Positif

Korelasi Doa dan Berpikir Positif

Cara Menggunakan Buah Jambu Biji Sebagai Produk Perawatan Kulit

Cara Menggunakan Buah Jambu Biji Sebagai Produk Perawatan Kulit

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8585 shares
    Share 3434 Tweet 2146
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11408 shares
    Share 4563 Tweet 2852
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3861 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2196 shares
    Share 878 Tweet 549
  • DPR AS Tolak Perang dengan Iran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BGN Tegaskan Kabar Penyaluran Dana SPPG dihentikan adalah Hoaks, Layanan Tetap Berjalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4623 shares
    Share 1849 Tweet 1156
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3395 shares
    Share 1358 Tweet 849
  • KA Cikuray Relasi Garut-Pasar Senen Mulai Beroperasi 10 Juni 2026 dengan Konsep Ekonomi Rakyat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga