KETUM IKADI (Ikatan Dai Indonesia) Ustaz K.H. Dr. Ahmad Kusyairi Suhail, M.A. menanggapi surat edaran Kemenkominfo tentang azan lewat running text saat misa berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis (5/9/2024).
“Adalah kewajiban kita sebagai tuan rumah untuk menghormati memuliakan dan menjamu tamu dengan baik, siapa pun tamu itu. Karena memuliakan tamu adalah salah satu barometer kualitas keimanan seseorang. Termasuk ketika kita kedatangan tamu Paus Fransiskus,” ujar Ustaz Kusyairi saat dihubungi ChanelMuslim.com.
Seperti diketahui, di antara agenda Paus Fransiskus selama di Indonesia adalah memimpin ibadah misa umat Katolik di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, Kamis, 5 September 2024 yang berlangsung pukul 17.00-19.00 WIB.
Ustaz Kusyairi menambahkan, kedatangan Paus Fransiskus adalah membawa misi perdamaian dan toleransi antarumat beragama.
“Maka menurut kami, perlu toleran dengan kebiasaan di Indonesia yang biasa mengumandangkan azan maghrib di televisi-televisi yang hanya berlangsung beberapa menit, dan tidak perlu menggantinya dengan running text,” jelas Ustaz Kusyairi yang juga Dosen Dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
baca juga: Ketum IKADI: Larangan Berjilbab bagi Paskibraka Melanggar Konstitusi dan Memalukan
Ketum IKADI Angkat Bicara Soal Azan Lewat Running Text saat Misa Akbar Paus Fransiskus
Menurut Ustaz Kusyairi, kebijakan untuk tetap menyiarkan azan maghrib lebih sesuai dengan Paus Fransiskus yang dikenal sangat toleran.
“Karena dengan demikian, hal ini lebih sesuai dengan Paus Fransiskus yang dikenal sangat toleran, sehingga tidak membuat gaduh di negeri yang mayoritas muslim ini. Semoga Allah memberkahi kita semua. Amin,” tutup Ustaz Kusyairi.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sebelumnya, beredar surat Kemenkominfo berisi imbauan agar azan maghrib tidak ditayangkan pada saat misa berlangsung, melainkan hanya berupa running text di televisi nasional yang menyiarkannya secara langsung.
Imbauan tersebut sontak membuat warganet heboh dan banyak yang menyayangkan keputusan Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI yang dianggap kebablasan.[ind]