• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketum IKADI: Larangan Berjilbab bagi Paskibraka Melanggar Konstitusi dan Memalukan

Agustus 14, 2024
in Berita
Ketum IKADI Angkat Bicara Soal Azan Lewat Running Text saat Misa Akbar Paus Fransiskus

Ketua Umum IKADI Ustaz K.H. Dr. Ahmad Kusyairi Suhail, M.A.

132
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LARANGAN berjilbab bagi Paskibraka melanggar konstitusi dan memalukan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum IKADI (Ikatan Dai Indonesia) K.H. DR. Ahmad Kusyairi Suhail, M.A.

“Jika ini benar, maka sungguh ini memalukan, jelas-jelas tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi,” kata Kiai Kusyairi melalui pesan singkat kepada Chanelmuslim.com, Rabu (14/08/2024).

Terkait informasi yang dimuat oleh berbagai media tentang dugaan larangan berjilbab bagi
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kiai Kusyairi lebih lanjut mengatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang memalukan karena berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur yang dibangga-banggakan oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo.

“Kemudian terjadi di saat bangsa Indonesia mensyukuri nikmat Kemerdekaan RI yang ke-79 dengan Nusantara Baru, Indonesia Maju. Maka, jelas ini kemunduran, bukan kemajuan,” jelas Ahmad Kusyairi, yang juga Dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Karena, tambahnya, hal ini jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.

baca juga: PP IKADI Imbau Para Ulama untuk Bacakan Qunut Nazilah dan Khutbah Jumat Bela Palestina

Ketum IKADI: Larangan Berjilbab bagi Paskibraka Melanggar Konstitusi dan Memalukan

Kebijakan ini menurut Kiai Kusyairi jelas tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi.

Ia lalu mengutip sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa serta Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI)1945 berbunyi: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Lalu pada Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang – undang.

Kemudian pimpinan Pondok Pesantren YAPIDH Bekasi ini menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3, berbunyi,

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Menurut Kiai Kusyairi, karena saat ini, penanggung jawab Paskibraka 2024 adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), maka BPIP harus mengklarifikasi informasi yang menghebohkan ini.

“Apalagi dalam foto beredar, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut,” lanjutnya.

Momentum merayakan Kemerdekaan RI Ke-79 harusnya disikapi penuh rasa syukur dan semakin mendekatkan diri kepada Ilahi Rabbi.

“Karena kemerdekaan ini, sebagaimana tercantum dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, benar-benar Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” tutupnya. [ind]

Tags: Ketum IKADI: Larangan Berjilbab bagi Paskibraka Melanggar Konstitusi dan Memalukan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Membaca dan Menulis Dengan Nurani Dapat Memperbaiki Akhlak Manusia

Next Post

Perempuan ICMI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Copot Jilbab Bagi Paskibraka Muslimah

Next Post
Perempuan ICMI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Copot Jilbab Bagi Paskibraka Muslimah

Perempuan ICMI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Copot Jilbab Bagi Paskibraka Muslimah

Jambore Pramuka Muslim Sedunia Bakal Digelar di Jakarta, Target 20 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Sedunia Bakal Digelar di Jakarta, Target 20 Ribu Peserta

Jadwal Islamic Book Fair Kamis 15 Agustus 2024

Jadwal Islamic Book Fair Kamis 15 Agustus 2024

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7680 shares
    Share 3072 Tweet 1920
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Nashin Mahtani Dinobatkan sebagai Penerima WIN DRR Rising Star Award 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga