LARANGAN berjilbab bagi Paskibraka melanggar konstitusi dan memalukan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum IKADI (Ikatan Dai Indonesia) K.H. DR. Ahmad Kusyairi Suhail, M.A.
“Jika ini benar, maka sungguh ini memalukan, jelas-jelas tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi,” kata Kiai Kusyairi melalui pesan singkat kepada Chanelmuslim.com, Rabu (14/08/2024).
Terkait informasi yang dimuat oleh berbagai media tentang dugaan larangan berjilbab bagi
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kiai Kusyairi lebih lanjut mengatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang memalukan karena berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur yang dibangga-banggakan oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo.
“Kemudian terjadi di saat bangsa Indonesia mensyukuri nikmat Kemerdekaan RI yang ke-79 dengan Nusantara Baru, Indonesia Maju. Maka, jelas ini kemunduran, bukan kemajuan,” jelas Ahmad Kusyairi, yang juga Dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Karena, tambahnya, hal ini jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.
baca juga: PP IKADI Imbau Para Ulama untuk Bacakan Qunut Nazilah dan Khutbah Jumat Bela Palestina
Ketum IKADI: Larangan Berjilbab bagi Paskibraka Melanggar Konstitusi dan Memalukan
Kebijakan ini menurut Kiai Kusyairi jelas tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi.
Ia lalu mengutip sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa serta Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI)1945 berbunyi: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Lalu pada Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang – undang.
Kemudian pimpinan Pondok Pesantren YAPIDH Bekasi ini menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3, berbunyi,
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Menurut Kiai Kusyairi, karena saat ini, penanggung jawab Paskibraka 2024 adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), maka BPIP harus mengklarifikasi informasi yang menghebohkan ini.
“Apalagi dalam foto beredar, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut,” lanjutnya.
Momentum merayakan Kemerdekaan RI Ke-79 harusnya disikapi penuh rasa syukur dan semakin mendekatkan diri kepada Ilahi Rabbi.
“Karena kemerdekaan ini, sebagaimana tercantum dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, benar-benar Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” tutupnya. [ind]