• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua MUI Bidang Fatwa: Kami Tidak Pernah Menetapkan Kehalalan Produk Nabidz

15/08/2023
in Berita
Ketua MUI Bidang Fatwa: Kami Tidak Pernah Menetapkan Kehalalan Produk Nabidz
81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JAGAT maya dihebohkan dengan produk jus buah anggur Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal, meski dari segi kemasan, warna, dan rasa dianggap menyerupai wine.

Dilansir dari akun Instagram @adityadwiputras menyebut minuman tersebut sebagai wine halal. “Wine halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan di istihalahkan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI.”

Terkait hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk Nabidz. Oleh karenanya, MUI tidak bertanggung jawab atas terbitnya Sertifikat Halal produk Nabidz.

Baca Juga: Wakil Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Ilyas Marwal Ajak Para Pengurus Pertahankan ISO 9001:2015

Ketua MUI Bidang Fatwa: Kami Tidak Pernah Menetapkan Kehalalan Produk Nabidz

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” terang Kiai Niam.

Kiai Niam menjelaskan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan
  2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao
  3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain
  4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain

Dia menambahkan, selain itu, yang juga perlu menjadi perhatian khusus untuk produk minuman adalah kadar alkohol/etanol dalam mminuman. F

atwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 persen.

Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ungkap Kiai Niam.

Pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat muslim tetap kritis terhadap produk yang akan dikonsumsinya.

Informasi Produk:

Nama Sampel : Nabidz Chateau De Java
Nama Produsen : tidak ada informasi di label kemasan
Nomor Lot : tidak ada informasi di label kemasan
Tanggal produksi : tidak ada informasi di label kemasan
Tanggal Kadaluarsa : tidak ada informasi di label kemasan
Nomor PIRT : P-IRT 2103174010813-27
Nomor Sertifikat Halal : ID131110003706120523

[Ln]

Sumber: MUI

Tags: Ketua MUI Bidang Fatwa: Kami Tidak Pernah Menetapkan Kehalalan Produk Nabidz
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salah Cetak Al-Qur`an Surat Al-Kahfi Ayat 8, Begini Penjelasan Kemenag

Next Post

Pasangan Pengantin Unik, Abadikan Cinta dengan Wakaf

Next Post
Pasangan Pengantin Unik, Abadikan Cinta dengan Wakaf

Pasangan Pengantin Unik, Abadikan Cinta dengan Wakaf

Kisah sukses Saniyah, pemudi usia 21 tahun yang capai omzet belasan juta dari bisnis busana muslim

Kisah Saniyah, Pemudi Usia 21 Tahun yang Capai Omzet Belasan Juta dari Bisnis Busana Muslim

Beratnya Jalan Mendaki

Beratnya Jalan Mendaki

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Jangan Terbawa Arus

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Resep Singkong Keju Goreng

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7815 shares
    Share 3126 Tweet 1954
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga