• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pasangan Pengantin Unik, Abadikan Cinta dengan Wakaf

15/08/2023
in Berita
Pasangan Pengantin Unik, Abadikan Cinta dengan Wakaf

Pasangan Pengantin Unik, Abadikan Cinta dengan Wakaf

95
SHARES
729
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PASANGAN pengantin unik ini memilih untuk mengabadikan cintanya dengan wakaf mahar. Bagaimana cerita di balik pernikahan founder nikahmudah.id itu?

Pernikahan adalah sebuah proses pengikatan janji suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Prosesi ini dikatakan merupakan ibadah yang mulia dan suci.

Pernikahan tidak dapat dilaksanakan secara sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang yang harus dijaga hingga maut memisahkan kedua pasangan.

Pernikahan juga dianggap sebagai sebuah ikatan yang amat sakral atau suci sehingga terkadang pernikahan diartikan juga sebagai sebuah perayaan cinta.

Pasangan pengantin muda, Shabrina Sarah Khairani dan Muhammad Haidar Ath-Thami, telah mengabadikan cinta mereka dengan berwakaf.

Pernikahan mereka berlangsung di Buni Manten, Ciputat, Tangerang pada Ahad, 13 Agustus 2023.

Ada yang unik dan menjadi gaya baru pada saat pernikahan mereka, pasangan pengantin ini memutuskan untuk berwakaf uang senilai jutaan Rupiah.

Baca juga: Kementerian PPPA: Gerakan Wakaf Jadi Solusi Permasalahan Keluarga

Pasangan Pengantin Unik, Abadikan Cinta dengan Wakaf

Wakaf tersebut dikelola oleh Wakaf Warrior yang didirikan oleh Herri Setiawan.

“Gerakan Wakaf Calon Pengantin ini merupakan terobosan dalam mengajak masyarakat mengenal dan ikut serta dalam mengembangkan perwakafan di Indonesia,” ujar Herri.

Melalui Wakaf Mahar dari pengantin, tambahnya, setiap pasangan dapat menjadi teladan wakaf dan memulai kehidupan pernikahannya dengan sesuatu yang baik, serta menjadi simbol dan inspirasi dalam mengabadikan cinta dan harta mereka sejak dini.

Acara pernikahan ini juga dihadiri oleh Hafiz Ghafar, Anggota Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Ketua LK BWI.

Hafiz Ghafar menyampaikan apresiasi kepada pasangan pengantin ini yang memberikan contoh dan pembelajaran kepada masyarakat dan calon pengantin lainnya tentang pentingnya wakaf dalam kehidupan kita saat ini.

Selain itu, pasangan pengantin ini juga dikenal sebagai founder dari aplikasi nikahmudah.id. Sebuah platform aplikasi yang mengajarkan para anak muda mempersiapkan diri dalam menyongsong pernikahan.

Acara tersebut dihadiri oleh keluarga, sahabat, dan kerabat pasangan pengantin. Semoga pernikahan mereka menjadi berkah dan menjadi inspirasi bagi banyak orang.[ind]

Tags: Abadikan Cinta dengan WakafPasangan Pengantin Unikwakaf warrior
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketua MUI Bidang Fatwa: Kami Tidak Pernah Menetapkan Kehalalan Produk Nabidz

Next Post

Kisah Saniyah, Pemudi Usia 21 Tahun yang Capai Omzet Belasan Juta dari Bisnis Busana Muslim

Next Post
Kisah sukses Saniyah, pemudi usia 21 tahun yang capai omzet belasan juta dari bisnis busana muslim

Kisah Saniyah, Pemudi Usia 21 Tahun yang Capai Omzet Belasan Juta dari Bisnis Busana Muslim

Beratnya Jalan Mendaki

Beratnya Jalan Mendaki

Bumikan Al-Qur’an, Salimah Kota Blitar Buka Program Baitul Qur’an Salimah (BQS)

Bumikan Al-Qur'an, Salimah Kota Blitar Buka Program Baitul Qur'an Salimah (BQS)

  • Hukum shalat sendirian bagi laki-laki

    Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5007 shares
    Share 2003 Tweet 1252
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7989 shares
    Share 3196 Tweet 1997
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga