• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 30 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Komisi Fatwa MUI: Bila Ada yang Katakan Vaksin MR itu Halal, Bohong!

Oktober 13, 2017
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Hasanuddin menegaskan sampai saat ini belum ada fatwa halal soal vaksin MR.

"Sudah jelas bahwa vaksin itu wajib menggunakan vaksin yang halal terkait dengan vaksin Mr belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin itu," kata Hasanuddin.

Pria lulusan doktoral di IAIN di Jakarta ini menyatakan sampai saat ini Biofarma sebagai produsen vaksin belum mengajukan kehalalaln ke MUI.

"Tentang vaksin ini dan masih dalam proses terus padahal sudah lama. Sudah beberapa tahun termasuk vaksin harus jelas jelas kehalalannya sampai saat ini belum ada permintaan tentang pemeriksaan oleh MUI halal atau tidaknya," katanya di Gedung MUI, Kamis (12/10/2017).

Menurutnya, jika ada yang mengatakan bahwa vaksin MR itu halal, jelas sekali itu membohongi publik.

"Itu suatu kebohongan, itu harus diketahui oleh masyarakat luas jadi vaksin email ini belum ada kehalalannya apalagi tentang sertifikat halalnya belum ada," ujarnya.

Padahal UU produk halal, kata Hasanuddin, sudah dijelaskan setiap produk termasuk obat-obatan vaksin harus menggunakan bahan-bahan yang halal tidak boleh ada unsur yang atau bahan-bahan yang haram,.

"Pada dasarnya, vaksinasi itu boleh bahkan menjadi wajib tidak hanya boleh kalau tanpa vaksinasi tanpa imunisasi menyebabkan penyakit menjadi berat dan kematian itu menjadi wajib hukumnya," katanya.

Namun, kata dia, vaksin yang harus digunakan tentu yang halal, kecuali dalam keadaan darurat tidak ada vaksin lainnya yang halal.

"Sementara itu tadi dampak yang menimbulkan penyakit berat atau kematian, kalau memang belum ada vaksin yang halal itu boleh menggunakan vaksin yang haram sekalipun contohnya vaksin meningitis yang dulu untuk jemaah haji sebelum ada vaksin meningitis yang halal itu yang haram boleh digunakan. Tapi, setelah ada yang halal maka yang haram tidak boleh digunakan," pungkasnya. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

FemaleGeek, Komunitas Perempuan Penyuka Dunia IT

Next Post

MUI: Masyarakat Berhak Menolak Vaksin yang Belum Jelas Kehalalannya

Next Post

MUI: Masyarakat Berhak Menolak Vaksin yang Belum Jelas Kehalalannya

Dewan Dakwah Kembali Berangkatkan Da'i ke Daerah Pedalaman

Begini Proses Penerbitan Sertifikasi Halal Menurut Kepala BPJPH

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36707 shares
    Share 14683 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11085 shares
    Share 4434 Tweet 2771
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10930 shares
    Share 4372 Tweet 2733
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7908 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6985 shares
    Share 2794 Tweet 1746
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga