• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Komisi Fatwa MUI: Bila Ada yang Katakan Vaksin MR itu Halal, Bohong!

Oktober 13, 2017
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Hasanuddin menegaskan sampai saat ini belum ada fatwa halal soal vaksin MR.

"Sudah jelas bahwa vaksin itu wajib menggunakan vaksin yang halal terkait dengan vaksin Mr belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin itu," kata Hasanuddin.

Pria lulusan doktoral di IAIN di Jakarta ini menyatakan sampai saat ini Biofarma sebagai produsen vaksin belum mengajukan kehalalaln ke MUI.

"Tentang vaksin ini dan masih dalam proses terus padahal sudah lama. Sudah beberapa tahun termasuk vaksin harus jelas jelas kehalalannya sampai saat ini belum ada permintaan tentang pemeriksaan oleh MUI halal atau tidaknya," katanya di Gedung MUI, Kamis (12/10/2017).

Menurutnya, jika ada yang mengatakan bahwa vaksin MR itu halal, jelas sekali itu membohongi publik.

"Itu suatu kebohongan, itu harus diketahui oleh masyarakat luas jadi vaksin email ini belum ada kehalalannya apalagi tentang sertifikat halalnya belum ada," ujarnya.

Padahal UU produk halal, kata Hasanuddin, sudah dijelaskan setiap produk termasuk obat-obatan vaksin harus menggunakan bahan-bahan yang halal tidak boleh ada unsur yang atau bahan-bahan yang haram,.

"Pada dasarnya, vaksinasi itu boleh bahkan menjadi wajib tidak hanya boleh kalau tanpa vaksinasi tanpa imunisasi menyebabkan penyakit menjadi berat dan kematian itu menjadi wajib hukumnya," katanya.

Namun, kata dia, vaksin yang harus digunakan tentu yang halal, kecuali dalam keadaan darurat tidak ada vaksin lainnya yang halal.

"Sementara itu tadi dampak yang menimbulkan penyakit berat atau kematian, kalau memang belum ada vaksin yang halal itu boleh menggunakan vaksin yang haram sekalipun contohnya vaksin meningitis yang dulu untuk jemaah haji sebelum ada vaksin meningitis yang halal itu yang haram boleh digunakan. Tapi, setelah ada yang halal maka yang haram tidak boleh digunakan," pungkasnya. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

FemaleGeek, Komunitas Perempuan Penyuka Dunia IT

Next Post

MUI: Masyarakat Berhak Menolak Vaksin yang Belum Jelas Kehalalannya

Next Post

MUI: Masyarakat Berhak Menolak Vaksin yang Belum Jelas Kehalalannya

Dewan Dakwah Kembali Berangkatkan Da'i ke Daerah Pedalaman

Begini Proses Penerbitan Sertifikasi Halal Menurut Kepala BPJPH

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7481 shares
    Share 2992 Tweet 1870
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1464 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3088 shares
    Share 1235 Tweet 772
  • IN2MOTIONFEST 2025 Hadirkan Ratusan Fashion Desaner Lokal dan Internasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Majukan Modest Fashion Indonesia, IN2MOTIONFEST 2025 Bertema One Vision, One Movement

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Inilah Kenapa Israel Begitu Ambisius Kuasai Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • TK JISc Adakan Studi Tur ke Stasiun Pemadam Kebakaran

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga