• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Komisi Fatwa MUI: Bila Ada yang Katakan Vaksin MR itu Halal, Bohong!

13/10/2017
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Hasanuddin menegaskan sampai saat ini belum ada fatwa halal soal vaksin MR.

"Sudah jelas bahwa vaksin itu wajib menggunakan vaksin yang halal terkait dengan vaksin Mr belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin itu," kata Hasanuddin.

Pria lulusan doktoral di IAIN di Jakarta ini menyatakan sampai saat ini Biofarma sebagai produsen vaksin belum mengajukan kehalalaln ke MUI.

"Tentang vaksin ini dan masih dalam proses terus padahal sudah lama. Sudah beberapa tahun termasuk vaksin harus jelas jelas kehalalannya sampai saat ini belum ada permintaan tentang pemeriksaan oleh MUI halal atau tidaknya," katanya di Gedung MUI, Kamis (12/10/2017).

Menurutnya, jika ada yang mengatakan bahwa vaksin MR itu halal, jelas sekali itu membohongi publik.

"Itu suatu kebohongan, itu harus diketahui oleh masyarakat luas jadi vaksin email ini belum ada kehalalannya apalagi tentang sertifikat halalnya belum ada," ujarnya.

Padahal UU produk halal, kata Hasanuddin, sudah dijelaskan setiap produk termasuk obat-obatan vaksin harus menggunakan bahan-bahan yang halal tidak boleh ada unsur yang atau bahan-bahan yang haram,.

"Pada dasarnya, vaksinasi itu boleh bahkan menjadi wajib tidak hanya boleh kalau tanpa vaksinasi tanpa imunisasi menyebabkan penyakit menjadi berat dan kematian itu menjadi wajib hukumnya," katanya.

Namun, kata dia, vaksin yang harus digunakan tentu yang halal, kecuali dalam keadaan darurat tidak ada vaksin lainnya yang halal.

"Sementara itu tadi dampak yang menimbulkan penyakit berat atau kematian, kalau memang belum ada vaksin yang halal itu boleh menggunakan vaksin yang haram sekalipun contohnya vaksin meningitis yang dulu untuk jemaah haji sebelum ada vaksin meningitis yang halal itu yang haram boleh digunakan. Tapi, setelah ada yang halal maka yang haram tidak boleh digunakan," pungkasnya. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

FemaleGeek, Komunitas Perempuan Penyuka Dunia IT

Next Post

MUI: Masyarakat Berhak Menolak Vaksin yang Belum Jelas Kehalalannya

Next Post

MUI: Masyarakat Berhak Menolak Vaksin yang Belum Jelas Kehalalannya

Dewan Dakwah Kembali Berangkatkan Da'i ke Daerah Pedalaman

Begini Proses Penerbitan Sertifikasi Halal Menurut Kepala BPJPH

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4995 shares
    Share 1998 Tweet 1249
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7979 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1724 shares
    Share 690 Tweet 431
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11165 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga