• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Komisi Fatwa MUI: Bila Ada yang Katakan Vaksin MR itu Halal, Bohong!

13/10/2017
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Hasanuddin menegaskan sampai saat ini belum ada fatwa halal soal vaksin MR.

"Sudah jelas bahwa vaksin itu wajib menggunakan vaksin yang halal terkait dengan vaksin Mr belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin itu," kata Hasanuddin.

Pria lulusan doktoral di IAIN di Jakarta ini menyatakan sampai saat ini Biofarma sebagai produsen vaksin belum mengajukan kehalalaln ke MUI.

"Tentang vaksin ini dan masih dalam proses terus padahal sudah lama. Sudah beberapa tahun termasuk vaksin harus jelas jelas kehalalannya sampai saat ini belum ada permintaan tentang pemeriksaan oleh MUI halal atau tidaknya," katanya di Gedung MUI, Kamis (12/10/2017).

Menurutnya, jika ada yang mengatakan bahwa vaksin MR itu halal, jelas sekali itu membohongi publik.

"Itu suatu kebohongan, itu harus diketahui oleh masyarakat luas jadi vaksin email ini belum ada kehalalannya apalagi tentang sertifikat halalnya belum ada," ujarnya.

Padahal UU produk halal, kata Hasanuddin, sudah dijelaskan setiap produk termasuk obat-obatan vaksin harus menggunakan bahan-bahan yang halal tidak boleh ada unsur yang atau bahan-bahan yang haram,.

"Pada dasarnya, vaksinasi itu boleh bahkan menjadi wajib tidak hanya boleh kalau tanpa vaksinasi tanpa imunisasi menyebabkan penyakit menjadi berat dan kematian itu menjadi wajib hukumnya," katanya.

Namun, kata dia, vaksin yang harus digunakan tentu yang halal, kecuali dalam keadaan darurat tidak ada vaksin lainnya yang halal.

"Sementara itu tadi dampak yang menimbulkan penyakit berat atau kematian, kalau memang belum ada vaksin yang halal itu boleh menggunakan vaksin yang haram sekalipun contohnya vaksin meningitis yang dulu untuk jemaah haji sebelum ada vaksin meningitis yang halal itu yang haram boleh digunakan. Tapi, setelah ada yang halal maka yang haram tidak boleh digunakan," pungkasnya. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

FemaleGeek, Komunitas Perempuan Penyuka Dunia IT

Next Post

MUI: Masyarakat Berhak Menolak Vaksin yang Belum Jelas Kehalalannya

Next Post

MUI: Masyarakat Berhak Menolak Vaksin yang Belum Jelas Kehalalannya

Dewan Dakwah Kembali Berangkatkan Da'i ke Daerah Pedalaman

Begini Proses Penerbitan Sertifikasi Halal Menurut Kepala BPJPH

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9585 shares
    Share 3834 Tweet 2396
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2541 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • 50 Ucapan Hari Santri Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspirasi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • KOB PW Salimah dan LPI Alkautsar Gorontalo Gelar Quranic Parenting

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1387 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga