• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Masyarakat Berhak Menolak Vaksin yang Belum Jelas Kehalalannya

Oktober 13, 2017
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Hasanuddin menegaskan, sampai saat ini belum ada laporan dari pemerintah mengenai situasi gawat Indonesia akibat virus dari penyakit measles (campak) dan rubella (campak jerman).

Pada dasarnya vaksinasi itu boleh, kata Hasanuddin,  bahkan menjadi wajib kalau tanpa vaksinasi tanpa imunisasi menyebabkan penyakit menjadi berat dan kematian itu menjadi wajib hukumnya.

Namun, kata dia, vaksin yang harus digunakan tentu yang halal, kecuali dalam keadaan darurat tidak ada vaksin lainnya yang halal.

"Harusnya dan dilaporkan ini tidak ada lagi yang halal atau yang darurat itupun belum ada pernyataan kondisi darurat dari Kementerian Kesehatan yang dikonsultasikan. Mumpung ada, mestinya kan harusnya konsultasi dengan MUI," kata pria lulusan IAIN Jakarta ini.

Menurutnya, pemerintah terkesan memaksa dan mengancam masyarakat untuk memvaksin. Padahal masyarakat berhak untuk menolak vaksin yang belum jelas kehalalannya.

"Itu hak mereka kaum muslim menolak sesuatu dalam dirinya kepada anak-anaknya, kalau ada sesuatu yang tidak sesuai atau tidak halal di vaksin itu," katanya. (Mh/Ilham)

Previous Post

Ketua Komisi Fatwa MUI: Bila Ada yang Katakan Vaksin MR itu Halal, Bohong!

Next Post

Dewan Dakwah Kembali Berangkatkan Da’i ke Daerah Pedalaman

Next Post

Dewan Dakwah Kembali Berangkatkan Da'i ke Daerah Pedalaman

Begini Proses Penerbitan Sertifikasi Halal Menurut Kepala BPJPH

Resep Ikan Bakar Bumbu Padang dan Sambal Dabu-Dabu

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga