• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketahui Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji Indonesia

17/04/2026
in Berita, umroh
Ketahui Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji Indonesia

Foto: Pinterest

71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Keuangan menyatakan, terdapat ketentuan mengenai barang bawaan rokok oleh jemaah haji Indonesia.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis, menjelaskan, rezim kepabeanan di banyak negara secara umum lebih mengatur soal ketentuan barang impor dibandingkan ekspor.

Dalam konteks itu, Indonesia mengatur fasilitas pembebasan cukai bagi produk rokok, namun dengan batasan maksimal 200 batang.

“Jadi, ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” kata Chinde.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Rinciannya, pembebasan cukai atas barang kena cukai hasil tembakau (CHT) yang dibawa oleh penumpang berlaku untuk sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, atau tembakau iris maksimal 100 gram.

Baca juga: Menhaj Tegaskan Skema War Tiket Haji Masih Wacana

Ketahui Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji Indonesia

Kemudian, hasil pengolahan tembakau lainnya maksimal 100 gram atau setara, rokok elektrik padat maksimal 140 batang atau 40 kapsul, rokok elektrik cair sistem terbuka maksimal 30 mililiter, atau rokok elektrik cair sistem tertutup maksimal 12 mililiter untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas.

Bila penumpang membawa lebih dari satu jenis barang CHT, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

Sementara untuk rokok sebagai barang bawaan ekspor, Pemerintah tidak mengatur pembatasan. Akan tetapi, Chinde mengingatkan jemaah haji untuk memperhatikan kebijakan yang berlaku di negara tujuan, termasuk Arab Saudi.

“Perlu disampaikan kepada jemaah haji pengaturan yang ada di Arab Saudi itu seperti apa. Tidak hanya rokok, tapi juga barang-barang yang dibatasi di sana,” tuturnya.

Adapun secara umum, DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan secara penuh atas seluruh barang bawaan. Sedangkan bagi jemaah haji khusus, pemerintah mematok batas pembebasan bea masuk dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS.

Kelebihan nilai barang akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, sedangkan pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.

Sedangkan aturan barang kiriman melalui penyelenggara pos, pemerintah menetapkan FOB sebesar maksimal 3.000 dolar AS yang terbagi menjadi dua pengiriman, dengan masing-masing pengiriman maksimal 1.500 dolar AS.

Kelebihannya akan dipungut bea masuk dengan tarif tunggal (flat) sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai ketentuan. Untuk PPh tetap dikecualikan dalam skema ini. [Din]

Tags: Ketahui Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Raih Kesuksesan dengan Khusyuk dalam Shalat

Next Post

Dampak Negatif bagi Tumbuh Kembang Anak yang Menjadi Saksi KDRT

Next Post
Dampak Negatif bagi Tumbuh Kembang Anak yang Menjadi Saksi KDRT

Dampak Negatif bagi Tumbuh Kembang Anak yang Menjadi Saksi KDRT

Kepekaan Emosional Anak Usia 3 Tahun dalam Menangkap Cerita

Kepekaan Emosional Anak Usia 3 Tahun dalam Menangkap Cerita

198 Kisah Haji Wali-wali Allah

Ini Asal Usul Gelar Haji di Indonesia yang Harus Kamu Ketahui

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9287 shares
    Share 3715 Tweet 2322
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4207 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4789 shares
    Share 1916 Tweet 1197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11747 shares
    Share 4699 Tweet 2937
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kemendiktisaintek Gandeng BAZNAS Perluas Akses Beasiswa dan Pemberdayaan Masyarakat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga