KEMENTERIAN Keuangan menyatakan, terdapat ketentuan mengenai barang bawaan rokok oleh jemaah haji Indonesia.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis, menjelaskan, rezim kepabeanan di banyak negara secara umum lebih mengatur soal ketentuan barang impor dibandingkan ekspor.
Dalam konteks itu, Indonesia mengatur fasilitas pembebasan cukai bagi produk rokok, namun dengan batasan maksimal 200 batang.
“Jadi, ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” kata Chinde.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Rinciannya, pembebasan cukai atas barang kena cukai hasil tembakau (CHT) yang dibawa oleh penumpang berlaku untuk sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, atau tembakau iris maksimal 100 gram.
Baca juga: Menhaj Tegaskan Skema War Tiket Haji Masih Wacana
Ketahui Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji Indonesia
Kemudian, hasil pengolahan tembakau lainnya maksimal 100 gram atau setara, rokok elektrik padat maksimal 140 batang atau 40 kapsul, rokok elektrik cair sistem terbuka maksimal 30 mililiter, atau rokok elektrik cair sistem tertutup maksimal 12 mililiter untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas.
Bila penumpang membawa lebih dari satu jenis barang CHT, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.
Sementara untuk rokok sebagai barang bawaan ekspor, Pemerintah tidak mengatur pembatasan. Akan tetapi, Chinde mengingatkan jemaah haji untuk memperhatikan kebijakan yang berlaku di negara tujuan, termasuk Arab Saudi.
“Perlu disampaikan kepada jemaah haji pengaturan yang ada di Arab Saudi itu seperti apa. Tidak hanya rokok, tapi juga barang-barang yang dibatasi di sana,” tuturnya.
Adapun secara umum, DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan secara penuh atas seluruh barang bawaan. Sedangkan bagi jemaah haji khusus, pemerintah mematok batas pembebasan bea masuk dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS.
Kelebihan nilai barang akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, sedangkan pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.
Sedangkan aturan barang kiriman melalui penyelenggara pos, pemerintah menetapkan FOB sebesar maksimal 3.000 dolar AS yang terbagi menjadi dua pengiriman, dengan masing-masing pengiriman maksimal 1.500 dolar AS.
Kelebihannya akan dipungut bea masuk dengan tarif tunggal (flat) sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai ketentuan. Untuk PPh tetap dikecualikan dalam skema ini. [Din]



