KASUS sertifikat halal untuk minuman keras mencuat di masyarakat. Dosen Universitas Padjadjaran Maimon Herawati memulai petisi untuk mendorong BPJPH berbenah.
Beredar minuman dengan kadar alkohol 8,84% (Berdasar uji lab yang dilakukan atas permintaan Halal Corner) yang sempat diberi BPJPH sertifikat halal!
Minuman Nabidz ini dikenalkan sebagai wine halal dalam postingan di media sosial. Dalam kemasan minuman ini ada logo halal berbentuk wayang.
Minuman ini, sesuai testimoni peminumnya, memperbaiki stamina lelaki di kamar tidur dan membantu anak tidur pulas.
Owner minuman, BY, bersikeras dalam berbagai postingannya di media sosial bahwa produknya halal dan telah resmi mendapat sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
BPJPH seperti dikutip Republika (26/07) menyatakan bahwa Nabidz mendapatkan sertifikat halal melalui mekanisme pengajuan sertifikasi halal self declare.
Nabidz diajukan sebagai minuman jus buah dan mendapatkan sertifikat halal pada 12 Juni 2023 dengan nomor ijin edar 131110003706120523.
Netizen melakukan uji rasa minuman. Seorang yang bukan Muslim menyatakan bahwa Nabidz ini minuman beralkohol setelah mencoba meminumnya.
Dia mendasarkan pendapatnya dari pengalamannya minum selama ini.
Baca juga: Maimon Herawati Luncurkan Petisi untuk Hentikan Iklan Blackpink
Kasus Sertifikat Halal untuk Minuman Keras, Maimon Herawati Bagikan Petisi Dorong BPJPH untuk Berbenah
Netizen yang mengerti medis menjelaskan berbagai reaksi tubuh yang disebutkan peminum Nabidz menunjukkan tanda-tanda orang yang meminum minuman beralkohol.
Tim Halal Corner mengambil jalan cepat membawa sampel Nabidz ke laboratorium. Pada Sabtu (12/08) pendiri HC, Aisha Maharani, menyampaikan hasil uji lab melalui media sosialnya.
Nabidz memiliki kadar ethanol sebanyak 8,84%. Kadar ini lebih tinggi dari Kabinett Riesling, wine asal Jerman. Nabidz bukan jus buah yang halal, namun minuman beralkohol yang disamarkan sebagai jus buah.
Sudah berapa liter Nabidz diproduksi dan dijual selama ini? Sudah berapa banyak Muslim Indonesia yang meminum jus buah beralkohol ini?
Allah sudah haramkan khamr atau minuman beralkohol. Allah melaknat minuman ini, peminumnya, yang menuangkannya, yang menjualnya, dst.
Sejujurnya, menurut Maimon, rasa percaya pada label halal BPJPH tercederai. Bagaimana mungkin BPJPH sempat mengeluarkan sertifikat halal bagi produk ini?
Pola baru proses penjaminan halal yang diterapkan BPJPH, yaitu self declare, memiliki bolong yang menguatirkan.
Produsen bisa mendapatkan sertifikat halal melalui jalur self declare seperti kasus Nabidz. Jalur ini tidak ada dalam proses sertifikasi halal masa LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) MUI.
“Kami tuntut BPJPH menuntaskan keraguan akan produk Nabidz sesegera mungkin. Memblokir sertifikat halal Nabidz saja tidak cukup. BPJPH harus menyampaikan pada masyarakat apa status minuman Nabidz ini,” tulis Maimon.
Petisi itu juga menuntut Kemenag sebagai Kementrian yang membawahi BPJPH untuk mengambil tindakan preventif supaya tidak terjadi lagi kasus serupa, produk haram mendapat sertifikat halal.
Melalui petisi tersebut, Maimon juga meminta KPAI bergerak melindungi anak Indonesia supaya tidak diberi minuman alkohol oleh orang sekitar mereka.
“Kami tuntut DPR RI untuk menyempurnakan UU yang mengatur proses penjaminan halal di Indonesia sehingga tidak ada keraguan di dalamnya,” tambahnya.
Dengan demikian, tidak ada peluang bagi pengusaha nakal untuk memelintir aturan sehingga hadir kepercayaan masyarakat pada proses penjaminan halal di Indonesia.
“Kami minta Polri melakukan tindak perlindungan pada masyakarat luas dengan menindak pengusaha yang menyebarkan minuman alkohol sebagai minuman halal,” tutupnya.[ind]