• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KAMMI Desak Jokowi Jadikan Lombok Berstatus Bencana Nasional

20/08/2018
in Berita
76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Gempa bumi terus melanda Lombok hingga hari ini, Senin (20/8). Kekuatannya masih besar berkisar antara 5 SR hingga 7 SR. Hal ini membuat Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menetapkan bencana gempa bumi yang terjadi di Lombok menjadi status bencana nasional. 

Irfan Ahmad fauzi selaku Ketua Umum KAMMI menyayangkan kehadiran presiden ke Lombok untuk mengunjungi para korban bencana tidak membuat nuraninya terketuk untuk menetapkan status bencana nasional pada daerah tersebut. “Jangan jadikan kunjungan ke Lombok sebagai wisata bencana dan pencitraan belaka” tegas Irfan.

Irfan menilai penanganan kepada para korban gempa akan lebih maksimal diberikan pemerintah pusat jika bencana gempa bumi Lombok dijadikan sebagai bencana nasional. Karena kalau hanya statusnya bencana daerah tentunya penanganan setelah selesai tanggap darurat akan menjadi masalah baru yang menjadi beban pemerintah daerah. Apalagi wilayah yang menjadi dampak gempa hampir semua pulau Lombok. 

Berdasarkan data dari BNPB lebih dari 460 orang meninggal. terdapat 671 unit fasilitas pendidikan rusak. Masing-masing 124 PAUD, 341 SD, 95 SMP, 55 SMA, 50 SMK, dan 6 SLB.. Selain itu, terdapat kerusakan 52 unit fasilitas kesehatan (1 rumah sakit, 11 puskesmas, 35 pustu, 4 polindes, 1 gedung farmasi), 128 unit fasilitas peribadatan (115 masjid, 10 pura, 3 pelinggih), 20 unit perkantoran, 6 unit jembatan, dan jalan-jalan rusak dan ambles akibat gempa. “Gemuruh pesta Asian Games jangan sampai membuat abai dengan penderitaan saudara kita disana.” Ujar Irfan.

Sementara itu Ketua PP KAMMI Bidang Kebijakan Publik Deni Setiadi menginstruksikan kepada seluruh kader KAMMI baik itu tingkat komisariat hingga wilayah untuk turun ke jalan melakukan aksi damai menuntut Presiden segera melakukan penetapan status bencana nasional di Lombok. “Selanjutnya juga mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk membuat posko kepedulian nasional guna meringankan beban korban bencana disana”. Tegas Deni

"Siapapun tidak ada yang menginginkan bencana ini terjadi. Hari ini di lombok, esok mungkin di daerah kita. Seharusnya ini jadi cerminan agar saling membantu satu sama lain" Tutup Deni.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Amazing Muharram 2018 Akan Hadir di Tiga Kota Besar

Next Post

Matahari Indonesia Itu adalah Parmusi

Next Post

Matahari Indonesia Itu adalah Parmusi

Mengandung Babi, MUI Putuskan Mubah Vaksin MR

Badai Pasir Angin dan Hujan di Arafah, Jamaah Diminta Bersabar

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1786 shares
    Share 714 Tweet 447
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8026 shares
    Share 3210 Tweet 2007
  • Makna Bendera Merah ‘Jamkaran’ Iran

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3538 shares
    Share 1415 Tweet 885
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1923 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4478 shares
    Share 1791 Tweet 1120
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1690 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Kisah Agen Wanita Mossad yang Nyusup ke Iran (2)

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga