• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 22 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Tiga Travel Yang Dicabut Izin Oleh Kementerian Agama

13/08/2015
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

9k=

ChanelMuslim. com – Perbaikan layanan haji dan umrah menjadi komitmen Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Setelah sebelumnya meluncurkan lima pasti umrah (pasti travel berizin, jadwal, penerbangan, hotel, dan pasti visa), Ditjen PHU juga tegas memberedel perizinan travel umrah yang tidak menjalankan aturan. Ini dilakukan selain dalam kerangka low enforcement, juga memberi kepastian layanan, perlindungan, dan pembinaan kepada jamaah.

 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil menyebutkan, ada tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya, karena melakukan berbagai kesalahan. “Ada tiga yang kita cabut, yaitu:  PT Mediterania  dan PT Kopindo Wisata yang berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon,” ujarnya usai kegiatan pembahasan kerjasama Kemenag dengan Kemenlu terkait pengadaan barang/jasa di luar negeri, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (11/08) malam sebagaimana dikutip dari laman haji.kemenag.go.id.

 

Selain mencabut izin, Ditjen PHU juga tidak memperpanjang izin tiga travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. “Itu terpaksa dilakukan, karena berdasarkan kepada penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

“(Ketiganya adalah) PT Catur Daya Utama (Kepulauan Riau), PT Huli Saqdah (Jakarta), dan PT Maccadina (Maccadina),” imbuhnya membeberkan PPIU yang tak diperpanjang izinnya.

 

Sementara itu, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis menambahkan, pemerintah memberikan sanksi demikian, lantaran PPIU tersebut merugikan jemaah. “Mulai dari gagal berangkat ke Tanah Suci, terlantar di negara transit, masalah pemondokan, tidak ada tiket berangkat, dan bahkan ada yang sampai tidak dapat atau tertunda pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air,” papar mantan Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo ini.

 

Meski demikian, Muhajirin mengingatkan, sanksi administratif diberikan sesuai dengan kapasitas dan jenis kesalahan. “Dari yang paling ringan, yaitu berupa teguran tertulis sampai dengan paling berat berbentuk pencabutan izin sebagai PPIU,” tandasnya. (kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Makanan Dahsyat Khas Aceh Teuku Wisnu

Next Post

Presiden Tetapkan 11 Anggota BAZNAS

Next Post

Presiden Tetapkan 11 Anggota BAZNAS

Parade Tauhid Harus Tonjolkan Merah Putih

Imam Uganda Desak Pihak Keamanan Beri Mereka Senjata Api untuk Bela Diri

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8464 shares
    Share 3386 Tweet 2116
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3818 shares
    Share 1527 Tweet 955
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11353 shares
    Share 4541 Tweet 2838
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2143 shares
    Share 857 Tweet 536
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga