• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Presiden Tetapkan 11 Anggota BAZNAS

13/08/2015
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

c44e503833b64e9f27197a484f4257c0-sebelas-anggota-baznas-periode-2015-–-2020-ditetapkan-presiden

ChanelMuslim. com – Keputusan Presiden RI No 66/P Tahun 2015 tanggal 30 Juli 2015 menetapkan Pengangkatan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Periode 2015-2020, berjumlah 11 orang, terdiri dari 8 orang unsur masyarakat dan 3 orang unsur pemerintah masing-masing dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelas anggota BAZNAS itu, ialah: (1) Bambang Sudibyo; (2) Zainulbahar Noor; (3) Mundzir Suparta; (4) Masdar Farid Mas’udi; (5) Ahmad Satori Ismail; (6)  Emmy Hamidiyah; (7) Irsyadul Halim; (8) Nana Mintarti; (9) Machasin; (10) Nuryanto; (11) Astera Primanto Bhakti.

Dokumen Salinan dan Petikan Keputusan Presiden RI tentang Pengangkatan Anggota BAZNAS diserahkan oleh Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara Harly Agung Prabowo kepada M. Fuad Nasar mewakili Kementerian Agama, Selasa 4 Agustus 2015 pukul 08.00 WIB di Gedung Sekretariat Negara. Fuad Nasar yang juga Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat kepada bimasislam menjelaskan, dalam Kepres No 66/P Tahun 2015 dinyatakan pelaksanaan Keputusan Presiden lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Agama. Tindak-lanjut yang akan segera diagendakan Kementerian Agama adalah pengucapan sumpah jabatan anggota BAZNAS di hadapan Menteri Agama. Kementerian Agama juga memfasilitasi rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS di antara 11 orang anggota BAZNAS yang telah diangkat.

 

Fuad Nasar menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan zakat, dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri, pelaksanaan tugas BAZNAS dibantu oleh Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang akan diangkat oleh Menteri Agama.

 

“Seluruh rangkaian proses seleksi calon anggota BAZNAS mulai dari tahap pengumuman kepada masyarakat hingga pengangkatan sebagai anggota BAZNAS dengan Keputusan Presiden melalui waktu cukup lama, yaitu sejak 28 Oktober 2014 sampai dengan 30 Juli 2015. Sebelas nama yang terpilih dan telah diangkat itu diharapkan fokus melaksanakan tugas dan kewajibansebagai anggota BAZNAS dengan sebaik-baiknya, dengan penuh amanah dan tanggungjawab, serta berkhidmat bagi kepentingan umat Islam dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.Harapan berbagai kalangan terhadap peran dan kontribusi lembaga ini di tengah masyarakat cukup tinggi.”ujar Wakil Sekretaris BAZNAS itu.(bimas kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Tiga Travel Yang Dicabut Izin Oleh Kementerian Agama

Next Post

Parade Tauhid Harus Tonjolkan Merah Putih

Next Post

Parade Tauhid Harus Tonjolkan Merah Putih

Imam Uganda Desak Pihak Keamanan Beri Mereka Senjata Api untuk Bela Diri

Al-Quran Berusia 4 Abad Ditemukan di Negara Bagian India

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8310 shares
    Share 3324 Tweet 2078
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3743 shares
    Share 1497 Tweet 936
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4571 shares
    Share 1828 Tweet 1143
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4259 shares
    Share 1704 Tweet 1065
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11303 shares
    Share 4521 Tweet 2826
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga