• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Perjalanan Jamaah Haji Tempo Dulu

April 19, 2016
in Berita
67
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Jika sekarang perjalanan menuju  Mekkah Al Mukarramah cuma butuh waktu delapan jam,tetapi dahulu butuh waktu yang lama untuk sampai ke Baitullah. Satu bulan waktu yang diperlukan oleh calon jamaah haji untuk sampai ke Mekkah.

Seperti diinformasikan oleh pemilik Facebook Asrul Agin pada 30 Oktober 2015 pukul 16.19 dituliskan mengenai bagaimana kondisi jamaah haji tahun 1976.

” Jemaah Haji Indonesia memasuki Pelabuhan Jeddah tahun 1976 dengan kapal PT Arafat,” awal tulisannya.

Asrul menuliskan bahwa PT Arafat  dibentuk tahun 1964 sebagai satu-satunya perusahaan yang menangani angkutan haji laut, dengan kapal-kapalnya antara lain: KM Gunung Jati, Tjuk Nyak Dien, Pasifik Abeto, dan lain-lain.

“Kapal-kapal tersebut dapat membawa penumpang dari Indonesia ke Timur Tengah kurang lebih satu bulan,’ sambung tulisan owner Kereta Kencana Tour asli Bukittinggi ini.

Menutup tulisannya, Asrul mengunggah kondisi jamaah haji di dalam kapal dan perbandingan biaya naik haji tahun 1964 dengan kapal laut dan kapal terbang.

“Biaya haji tahun itu (1964) sebesar Rp 400.000 untuk kapal laut dan Rp 1.400.000 untuk pesawat udara,” tutup tulisan informatifnya. (uf)

Previous Post

Berikan Trauma Healing, KPAI Kunjungi TK Amanah Ummah

Next Post

Ini Detail Koleksi Ramadhan Irna Mutiara Bersama Central Department Store

Next Post

Ini Detail Koleksi Ramadhan Irna Mutiara Bersama Central Department Store

LPPOM MUI Serahkan Sertifikasi Halal 68 UMKM di Jawa Tengah

Membangun Kebiasaan dalam Rumah Tangga

Formula Sakinah dalam Keluarga

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga