ChanelMuslim.com – 68 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Tengah telah mendapatkam sertifikasi halal (SH) dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Jawa Tengah. Proses sertifikasi halal tersebut dilaksanakan oleh LPPOM MUI bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Kerjasama ini merupakan program bantuan dari BPOM-RI untuk proses sertifikasi halal bagi UMKM yang terdata pada tahun anggaran 2015. Para pelaku UMKM tidak dipungut biaya sama sekali.
Penyerahan Sertifikat Halal kepada 68 pelaku UKM dilaksanakan di Aula LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah, Jl. Pandanaran No. 126 Semarang, Sabtu (9/4).
Hadir dalam acara ini, Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si.; Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA.; Kepala Balai Besar POM Semarang, Dra. Endang Pujiwati, M.Kes., Apt.; Sekretaris LPPOM MUI Jawa Tengah, Dr. Ahmad Izzuddin, M.Ag. dan Wakil Sekretaris LPPOM MUI Jawa Tengah, Drs. Ir. H. Mochammad Iman, MBA.
Dalam sambutanya, Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA mengatakan bahwa apabila barang halal diolah secara haram, maka akan menghasilkan produk haram.
Begitupun ketika barang haram diolah secara halal, maka akan menghasilkan produk haram pula. Oleh sebab itu, lebih baik barang halal diolah secara halal agar menghasilkan produk yang halal.
“Saya berharap, sudah seharusnya para pelaku usaha di seluruh Indonesia khususnya Jawa Tengah untuk menjamin halal seluruh produksinya”, lanjut Ahmad Rofiq.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Semarang, Dra. Endang Pujiwati, M.Kes., Apt. mengatakan bahwa persyaratan pangan bagi pelaku usaha yang utama yaitu “Harus Aman”, dalam artian seluruh produk yang dipasarkan sudah layak digunakan oleh masyaratakat.
“Dalam rangka menghadapi MEA, BPOM telah menyediakan fasilitas pangan dan bimbingan teknis yang dapat dilaksanakan di kantor Balai Besar POM Semarang. Saat ini, telah ada sekitar 232 UMKM yang telah menerima bantuan BPOM terkait sertifikasi halal, terhitung dari tahun 2013 hingga tahun 2015”, lanjut Endang Pujiwatiati.
Sedangkan Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si. menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya kepedulian dari pemerintah dalam mensukseskan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Oleh karenanya, diminta kepada seluruh UMKM yang ada di Jawa Tengah agar dapat konsisten dalam menjaga kehalalan produk,” ujar Darodji.
Jumlah UMKM di Jawa Tengah yang menerima program bantuan BPOM-RI ini yaitu sebanyak 69 UMKM, namun yang dinyatakan lulus sertifikasi halal yaitu sebanyak 68 UMKM. Salah satu peserta berharap agar program bantuan sertifikasi halal ini dapat terus berjalan hingga tahun-tahun berikutnya. (halalmui)