ChanelMuslim.com – Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/4), Fraksi PKS secara resmi menyatakan keberatan membahas RUU Omnibus Law.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI yang juga anggota (Baleg), Mulyanto, menyebutkan sedikitnya ada tiga alasan kenapa Fraksi PKS minta Badan Legislasi DPR RI menunda pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja ini.
Pertama, saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid 19. Jumlah korban terus meningkat dan wilayah yang terkontaminasi virus corona makin meluas.
Bahkan melalui 2 Keppres yang dikeluarkan Presiden menyatakan secara tegas bahwa kondisi negara saat ini ada dalam tahap “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” dan masuk fase “Bencana Nasional”.
PKS menimbang dalam kondisi darurat seperti ini seharusnya Pemerintah dan DPR fokus mengerahkan semua daya upaya untuk mengatasi persebaran Covid 19.
Kedua, ini adalah RUU yang berat substansinya, terkait dengan lebih dari 70 UU. Beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law menimbukkan kontroversi, stigma negatif dan penolakan masyarakat.
RUU ini dianggap lebih memperhatikan kepentingan pengusaha dan mengurangi hak pekerja termasuk juga dengan jaminan produk halal.
Karena itu PKS menilai RUU ini perlu dibahas secara terbuka dan luas, serta melibatkan banyak pihak.
Sehingga diperlukan waktu dan ruang publik yang cukup dan suasana yang kondusif, agar semua aspirasi dapat didengar dengan seksama.
Alasan ketiga, Pemerintah baru saja menerbitkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanggulangan Covid 19 dan Krisis Sistem Keuangan.
Dalam Perppu tersebut terdapat sejumlah pasal dan ketentuan yang secara substansi sama dengan isi RUU Omnibus Law. Sehingga secara tidak langsung telah mereduksi beberapa bagian RUU Omnibus Law yang akan dibahas.
"Jadi berdasarkan tiga alasan itu Fraksi PKS keberatan membahas RUU Cipta Lapangan Kerja.
Bagi PKS, RUU Omnibus Law itu bukan prioritas utama untuk dibahas. Tidak harus segera.
Api Corona ini kita padamkan dulu. Kita lalui dulu dengan selamat krisis ini, baru setelah itu kita bahas soal omnibus law tersebut," tegas Mulyanto.
Justru yang lebih penting dilakukan Pemerintah saat ini, kata Mulyanto, adalah melaksanakan isi Perppu, Keppres, Kepmen dan aturan lain yang terkait dengan penanggulangan Covid 19 secara optimal. Agar bangsa ini dapat segera keluar dari pandemi Covid 19 ini. Ini soal nyawa kita.
"Jadi lebih baik kita gunakan semua daya upaya dan pemikiran kita untuk menghindari bangsa ini dari pandemi Covid 19 lebih dulu. Setelah semua aman dan kondusif baru kita bicarakan hal lain yang dianggap perlu," kata anggota Komisi VII DPR RI ini.