• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Alasan kenapa PKS Keberatan Bahas RUU Omnibus Law

15/04/2020
in Berita
75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/4), Fraksi PKS secara resmi menyatakan keberatan membahas RUU Omnibus Law.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI yang juga anggota (Baleg), Mulyanto, menyebutkan sedikitnya ada tiga alasan kenapa Fraksi PKS minta Badan Legislasi DPR RI menunda pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja ini.

Pertama, saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid 19. Jumlah korban terus meningkat dan wilayah yang terkontaminasi virus corona makin meluas.

Bahkan melalui 2 Keppres yang dikeluarkan Presiden menyatakan secara tegas bahwa kondisi negara saat ini ada dalam tahap “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” dan masuk fase “Bencana Nasional”.

PKS menimbang dalam kondisi darurat seperti ini seharusnya Pemerintah dan DPR fokus mengerahkan semua daya upaya untuk mengatasi persebaran Covid 19.

Kedua, ini adalah RUU yang berat substansinya, terkait dengan lebih dari 70 UU.  Beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law menimbukkan kontroversi, stigma negatif dan penolakan masyarakat.

RUU ini dianggap lebih memperhatikan kepentingan pengusaha dan mengurangi hak pekerja termasuk juga dengan jaminan produk halal.

Karena itu PKS menilai RUU ini perlu dibahas secara terbuka dan luas, serta melibatkan banyak pihak. 

Sehingga diperlukan waktu dan ruang publik yang cukup dan suasana yang kondusif, agar semua aspirasi dapat didengar dengan seksama.

Alasan ketiga, Pemerintah baru saja menerbitkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanggulangan Covid 19 dan Krisis Sistem Keuangan.  

Dalam Perppu tersebut terdapat sejumlah pasal dan ketentuan yang secara substansi sama dengan isi RUU Omnibus Law. Sehingga secara tidak langsung telah mereduksi beberapa bagian RUU Omnibus Law yang akan dibahas. 

"Jadi berdasarkan tiga alasan itu Fraksi PKS keberatan membahas RUU Cipta Lapangan Kerja. 

Bagi PKS, RUU Omnibus Law itu bukan prioritas utama untuk dibahas. Tidak harus segera.  

Api Corona ini kita padamkan dulu. Kita lalui dulu dengan selamat krisis ini, baru setelah itu kita bahas soal omnibus law tersebut," tegas Mulyanto. 

Justru yang lebih penting dilakukan Pemerintah saat ini, kata Mulyanto, adalah melaksanakan isi Perppu, Keppres, Kepmen dan aturan lain yang terkait dengan penanggulangan Covid 19 secara optimal. Agar bangsa ini dapat segera keluar dari pandemi Covid 19 ini.  Ini soal nyawa kita.

"Jadi lebih baik kita gunakan semua daya upaya dan pemikiran kita untuk menghindari bangsa ini dari pandemi Covid 19 lebih dulu. Setelah semua aman dan kondusif baru kita bicarakan hal lain yang dianggap perlu," kata anggota Komisi VII DPR RI ini. 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bocah 4 Tahun di Kediri Sumbang Uang Celengan untuk Beli APD Tim Medis

Next Post

Sekjen PBB Sayangkan Trump yang Hentikan Dana untuk WHO

Next Post

Sekjen PBB Sayangkan Trump yang Hentikan Dana untuk WHO

Dokter Corona Diganti, Bidang Layanan Muhammadiyah Covid-19 Command Center Diperluas

Covid-19, Jangan Biarkan Guru Kita, Dai, Ustaz Berutang untuk Makan

Covid-19, Jangan Biarkan Guru Kita, Dai, Ustaz Berutang untuk Makan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7989 shares
    Share 3196 Tweet 1997
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5007 shares
    Share 2003 Tweet 1252
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga