• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

India Larang Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil

11/02/2015
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

polMahkamah Agung India memutuskan untuk melarang pria Muslim memiliki lebih dari satu istri dengan alasan hal itu bukan merupakan bagian integral dari Islam. Selain itu mahkamah juga memberikan otoritas negara untuk memecat PNS yang melanggar putusan tersebut.

“Apa yang dilindungi berdasarkan Pasal 25 (hak untuk mempraktikkan dan menyebarkan agama apapun) adalah keimanam dan bukan praktik yang mungkin bertentangan dengan ketertiban umum, kesehatan atau moral,” kata Hakim TS Thakur dan AK Goel, lapor Times of India pada hari Selasa, 10 Februari kemarinm.

“Poligami itu bukan bagian integral dari agama dan monogami adalah reformasi dalam kekuasaan Negara berdasarkan Pasal 25.”

Membenarkan keputusan itu, pengadilan mengatakan bahwa Pasal 25 melindungi keyakinan agama, bukan praktik beragama.

Pengadilan juga menguatkan keputusan dari pemerintah negara bagian Uttar Pradesh untuk memecat seorang karyawan setelah ia mencoba untuk menikahi seorang wanita kedua sementara pernikahan sebelumnya masih berlangsung.

Dalam hal ini Khursheed Ahmad Khan, bekerja sebagai PNS pengawas irigasi, telah menikahi Anjum Begum selama masih menikahi istri pertamanya Sabina Begum.

Pria itu kemudian dipecat oleh pemerintah negara dan kemudian dihapus dia dari layanan untuk kegagalannya mengambil izin pernikahan kedua seperti yang disyaratkan dalam pasal 29 dari perilaku aturan.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Prancis Diadili Hanya Gara-gara Miliki Bendera Tauhid

Next Post

Ini Hasil Kongres Umat Islam Indonesia VI

Next Post

Ini Hasil Kongres Umat Islam Indonesia VI

Menteri Agama Lauching Pra Musabaqah Hafalan Quran Hadist Tingkat Asia Pasifik

Zaskia Sungkar Brings Exquisite Handcrafted Designs to CFW

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7701 shares
    Share 3080 Tweet 1925
  • Ustadzah Lulung Bahas Kunci Sukses Rumah Tangga Bahagia di Majelis Taklim JISc

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Seorang Anak 18 Tahun Terluka Parah Akibat Tertabrak Kereta di Tambora, Jakarta Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Wanita Membenci Islam Berakhir Mualaf Dalam 7 Hari

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1607 shares
    Share 643 Tweet 402
  • Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 Cilincing jadi Korban Tabrakan Minibus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga