• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Muslim Prancis Diadili Hanya Gara-gara Miliki Bendera Tauhid

Februari 11, 2015
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

tqwMalang nasib seorang pria Muslim Prancis asal Maroko ini. Dirinya terpaksa harus menghadapi persidangan setelah polisi menangkapnya karena diduga menggantung simbol yang mirip bendera kelompok Negara Islam (ISIS) di perpustakaan.

“Orang-orang ini (ISIS) telah mengambil simbol ini dan mengatakan itu milik mereka,” ujar pria, yang namanya tidak teridentifikasi, dikutip oleh Maroko World News kepada pengadilan.

“Ini bukan milik mereka (ISIS). Mereka hanya bagian kecil dari satu miliar Muslim yang ada di dunia ini.”

“Sayangnya, kami tidak bisa berbuat apa-apa terhadap mereka. Serangan bunuh diri tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dilarang membunuh Muslim yang tidak bersalah,” tambahnya.

Pria, 59 tahun, yang hadir di pengadilan untuk pertama kalinya pada hari Senin, 9 Februari lalu setelah polisi menemukan bendera kecil bersimbol Tauhid di toko bukunya.

Membela pria itu, pengacara menegaskan bahwa bendera hitam yang dimiliki oleh pria tersebut berbeda dengan yang digunakan oleh ISIS.

Bendera itu menunjukkan deklarasi Islam atau syahadat, yang artinya ‘Tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah.”

Namun demikian, bendera itu tetap dianggap sebagai “aksi terorisme” dan pria itu harus menghadapi satu tahun penjara.

Penangkapan terhadap dirinya terjadi pada 15 Januari lalu, beberapa hari setelah serangan Charlie Hebdo yang mengguncang Paris.[af/onislam]

Previous Post

Inspirasi Gaya Hijab Dari Rusia Oleh Alexandra Golovkova

Next Post

India Larang Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil

Next Post

India Larang Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil

Ini Hasil Kongres Umat Islam Indonesia VI

Menteri Agama Lauching Pra Musabaqah Hafalan Quran Hadist Tingkat Asia Pasifik

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga