ChanelMuslim.com–Pada dasarnya, menggugurkan kandungan berapa pun usianya tidak diperbolehkan, baik dari sisi agama maupun kesehatan sang ibu. Aturan mengenai pelarangan aborsi di bawah usia 6 minggu di Georgia menuai pro dan kontra. Bagaimana pendapat dokter kandungan mengenai hal ini?
dr. Valleria, Sp.OG mengatakan aborsi di usia berapa pun tidak diperbolehkan kecuali jika ada kondisi yang membahayakan ibunya.
“Indikasi ibu yang boleh aborsi yaitu ibu hamil dengan penyakit berat yang jika dia hamil, maka kehamilan tersebut memperburuk keparahan penyakitnya dengan ancaman sampai meninggal dunia,” ujar dr. Valleria kepada ChanelMuslim.com, Rabu (15/5).
Sementara itu, kondisi janin yang diperbolehkan untuk digugurkan adalah yang kondisinya cacat berat, yang prognosis hidupnya buruk dan tidak bisa dikoreksi dengan teknologi yang ada saat ini, contoh: anensefalus (tidak ada tulang tempurung kepala),” tambahnya.
Dokter kandungan yang berpraktik di RS Hasanah Graha Afiah Depok dan RS Permata Cibubur tersebut menganjurkan agar keputusan untuk aborsi hendaknya melalui persetujuan komite medis rumah sakit.
“Keputusan untuk pengakhiran kehamilan harus melalui persetujuan komite medis rumah sakit. Untuk rekan sejawat yang melakukan (tindakan aborsi-red) ya tindakannya ilegal, melanggar hukum negara dan hukum ALLAH swt,” tutupnya seraya mengecam petugas media yang melakukan aborsi ilegal.
Sebelumnya, pada Selasa (7/5) lalu, Gubernur Georgia Brian Kemp menandatangani RUU “detak jantung”. Aturan ini akan melarang sebagian besar aborsi pada awal kehamilan atau berusia lebih dari enam minggu.
Penolakan terhadap undang-undang ini karena perempuan kerap tidak tahu mereka hamil pada usia enam minggu. Mual kehamilan atau morning sickness biasanya dimulai setelah sekitar sembilan minggu.
Aktivis perempuan dan beberapa artis Hollywood menyatakan penolakannya terhadap aturan tersebut. Sejumlah aktor yang mengusulkan boikot produksi film dan televisi di negara bagian tersebut seperti Alyssa Milano, Amy Schumer, Christina Applegate, Alec Baldwin dan Sean Penn.[ind]