• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Georgia Melarang Aborsi, Ini Pendapat Dokter tentang Pengguguran Kandungan

Mei 15, 2019
in Berita
82
SHARES
629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com–Pada dasarnya, menggugurkan kandungan berapa pun usianya tidak diperbolehkan, baik dari sisi agama maupun kesehatan sang ibu. Aturan mengenai pelarangan aborsi di bawah usia 6 minggu di Georgia menuai pro dan kontra. Bagaimana pendapat dokter kandungan mengenai hal ini?

dr. Valleria, Sp.OG mengatakan aborsi di usia berapa pun tidak diperbolehkan kecuali jika ada kondisi yang membahayakan ibunya.

“Indikasi ibu yang boleh aborsi yaitu ibu hamil dengan penyakit berat yang jika dia hamil, maka kehamilan tersebut memperburuk keparahan penyakitnya dengan ancaman sampai meninggal dunia,” ujar dr. Valleria kepada ChanelMuslim.com, Rabu (15/5).

Sementara itu, kondisi janin yang diperbolehkan untuk digugurkan adalah yang kondisinya cacat berat, yang prognosis hidupnya buruk dan tidak bisa dikoreksi dengan teknologi yang ada saat ini, contoh: anensefalus (tidak ada tulang tempurung kepala),” tambahnya.

Dokter kandungan yang berpraktik di RS Hasanah Graha Afiah Depok dan RS Permata Cibubur tersebut menganjurkan agar keputusan untuk aborsi hendaknya melalui persetujuan komite medis rumah sakit.

“Keputusan untuk pengakhiran kehamilan harus melalui persetujuan komite medis rumah sakit. Untuk rekan sejawat yang melakukan (tindakan aborsi-red) ya tindakannya ilegal, melanggar hukum negara dan hukum ALLAH swt,” tutupnya seraya mengecam petugas media yang melakukan aborsi ilegal.

Sebelumnya, pada Selasa (7/5) lalu, Gubernur Georgia Brian Kemp menandatangani RUU “detak jantung”. Aturan ini akan melarang sebagian besar aborsi pada awal kehamilan atau berusia lebih dari enam minggu.

Penolakan terhadap undang-undang ini karena perempuan kerap tidak tahu mereka hamil pada usia enam minggu. Mual kehamilan atau morning sickness biasanya dimulai setelah sekitar sembilan minggu.

Aktivis perempuan dan beberapa artis Hollywood menyatakan penolakannya terhadap aturan tersebut. Sejumlah aktor yang mengusulkan boikot produksi film dan televisi di negara bagian tersebut seperti Alyssa Milano, Amy Schumer, Christina Applegate, Alec Baldwin dan Sean Penn.[ind]

Previous Post

Ini 3 Ide Takjil Khas Indonesia ala Dapur Uri

Next Post

Ide Menu Bukber Keluarga, Soto Mie ala Sheila

Next Post

Ide Menu Bukber Keluarga, Soto Mie ala Sheila

Ramadan Terampil, Inovasi Layanan Gerai Zakat Dompet Dhuafa Selama Puasa

Selama Ramadan, MUI Pantau Program Tayangan Televisi dan Ajak Umat Berpartisipasi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga