• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Di Mukernas XII Wahdah Islamiyah Luncurkan Aplikasi Tabik Ustadz

Desember 15, 2019
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Di sela pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) XII, yang berlangsung di Asrama Haji Sudiang Makassar, sejak Jumat lalu dan akan berakhir pada Ahad sore ini, Wahdah Islamiyah meluncurkan aplikasi berbasi informasi teknologi dengan branding "Tabik Ustadz".

Aplikasi itu dikenalkan langsung Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah, DR KH Muhammad Zaitun Rasmin kepada anggota DPD RI Tamsil Linrung dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi serta ratusan peserta Mukernas, Sabtu malam tadi.

"Aplikasi "Tabik Ustadz" ini sudah bisa di-download di App Store. Tabik artinya tabe dalam bahasa Bugis-Makassar (istilah yang sering diucapkan pengganti kata permisi)," ujarnya.

Aplikasi itu didesain sendiri oleh salah seorang kader Wahdah Islamiyah yang sebelumnya telah mendapat restu dan izin dari Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.

Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Ustadz Muhammad Yusran Anshar, mengatakan salah satu tujuan pengadaan aplikasi tersebut guna memudahkan kader dan masyarakat umum mempelajari Islam lebih dalam.

"Agar para kader dan masyarakat umum bisa menjadikan aplikasi ini sebagai sarana pendukung belajar tentang Islam. Insya Allah, akan besar faedahnya (manfaatnya)," ucapnya.

Ustadz Yusran menyampaikan, untuk saat ini, fitur yang disediakan di dalam aplikasi itu masih terbatas. Namun, ia memastikan aplikasinya akan terus dikembangkan.

Sejumlah fitur yang telah disediakan di dalam  aplikasi "Tabik Ustadzl", di antaranya Jadwal Waktu Shalat versi Dewan Syariah, Kumpulan Fatwa atau Edaran Dewan Syariah, Tanya Jawab/Konsultasi Dewan Syariah, Artikel Islami, Siaran Radio, Wahdah TV

Silahkan download aplikasinya, kemudian berikan ⭐⭐⭐⭐⭐, lalu tuliskan komentar baik Anda.

Setelah sukses men-download, ajak yang lain untuk melakukan hal serupa dengan mengikuti langkah-langkah di atas. Mari jadi bagian dari kebaikan.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Puluhan Anak Meriahkan Mukernas XII Wahdah Islamiyah

Next Post

Remaja 11 Tahun Berjilbab Alami Serangan Brutal di Jerman

Next Post

Remaja 11 Tahun Berjilbab Alami Serangan Brutal di Jerman

Pendaftar Baru Kader PKS Jakarta Membludak

Salimah Serahkan Bantuan Kapal ke Nelayan Korban Tsunami Selat Sunda

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5031 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7521 shares
    Share 3008 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5109 shares
    Share 2044 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga