• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Devi Anggraeni, Founder HSC Ungkap Pandangannya Tentang Istri

Januari 30, 2018
in Berita
78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Devi Anggraeni merupakan salah satu dari tiga founder Hijab Style Community (HSC). Saat ditemui oleh tim Chanel Muslim pada acara Anniversary IV Hijab Style Community, Devi mengungkapkan pandangannya tentang menjadi seorang istri.

Setelah dua tahun menikah Devi yang belum dikaruniai anak rupanya memiliki pandangan menarik tentang istri dalam Islam. Meskipun mengaku belum sepenuhnya mengerti ilmu agama, Devi merasa ada dua hal penting yang harus dilakukan sebagai seorang istri.

Pertama, menurut Devi seorang istri harus menuruti perintah suami. Devi mengaku bahwa menuruti perintah suami adalah yang terpenting terutama dalam perihal perijinan beraktivitas di luar rumah.

“Pandangan istri dalam islam itu yang penting nurut sama suami,” kata Devi.

Meskipun sebagai salah satu founder HSC, Devi mengungkapkan tidak bisa selalu mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan HSC karena ijin suami.

“Saya juga jarang ikut karena saat suami bilang gak ya sudah saya gak ikut,” ungkap Devi.

Tidak hanya keterbatasan waktu mengikuti kegiatan HSC, Devi juga mengaku tidak diperbolehkan lagi mengikuti event foto. Hal tersebut lantaran banyak fotografer laki-laki sehingga suami melarangnya. Padahal Devi sangat suka foto dan hasilnya bisa menginisiasi HSC ini.

“Dulu, aku suka foto tapi sekarang sudah gak boleh karena kalau fotokan fotografernya banyak yang laki-laki jadi dibidik-bidik laki-laki gitu makanya gak boleh lagi. Untuk foto sudah gak boleh kalau ngurus HSC masih bolehlah.”

Kedua, sebagai seorang istri harus selalu mendukung apapun yang dilakukan suami.

“Terutama jangan sampai membatasi kreatifitas suami,” tutupnya. (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah : RUU KUHP Terkait LGBT Perlu Untuk Hukum Pelaku

Next Post

Pristac Didik Santri Jadi Enterpreneur Soleh

Next Post

Pristac Didik Santri Jadi Enterpreneur Soleh

Butuh 90,98 Triliyun Untuk Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia

Di Acara Penutupan Mukernas Al-Ittihadiyah, Wali Kota Bogor Tegaskan LGBT adalah Penyakit Menular

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7345 shares
    Share 2938 Tweet 1836
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Kenali Fenomena Epsilon Perseids yang Akan Terjadi pada 9 September 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2982 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • Bersama BSI, Maher Zain Akan Gelar Konser di Tiga Kota Besar Indonesia pada November 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3905 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5050 shares
    Share 2020 Tweet 1263
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga