• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Demi Freeport, Pemerintah Jangan Langgar UU

03/08/2020
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta Pemerintah menolak permohonan relaksasi pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Pemerintah harus patuh pada target waktu pembangunan smelter yang diatur dalam UU Minerba yang baru.

Smelter adalah tempat pemurnian sisa material tambang berdasarkan masing-masing unsur. Dengan pembangunan smelter ini diharapkan Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan nilai tambah dari setiap hasil tambang yang dihasilkan oleh PTFI termasuk membuka lapangan kerja baru.

Dalam UU Minerba, yang baru 1 bulan dicatat dalam lembar negara, tersebut diatur bahwa target pembangunan smelter PTFI adalah tahun 2023.  Dan sejak saat itu PTFI dilarang melakukan ekspor konsentrat murni. Semua konsentrat tambang harus diproses dalam smelter yang dibangun tersebut. 

"Sebagai negara hukum, Pemerintah harus tunduk pada Undang-Undang No.3 Tahun 2020, yang dibuatnya bersama DPR RI.

Pemerintah jangan mengulangi preseden buruk sebelumnya, yang melanggar UU. No. 4/2009 dengan membiarkan Freeport tidak mencapai target penyelesaian pembangunan smelter dan mengijinkan mereka mengekspor konsentrat tambang," tegas Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, Pemerintah harus tegas dalam melaksanakan Undang-Undang. Jangan mau didikte oleh badan usaha yang secara nyata terbukti beberapa kali melanggar janji memenuhi peraturan perundangan. 

Karena itu, imbuh Mulyanto, Pemerintah wajib menolak permohonan PTFI untuk mendapatkan relaksasi target pembangunan smelter melewati tahun 2023. 

"Untuk membangun Indonesia sebagai Negara Hukum, tidak cukup sekedar membentuk UU yang berkualitas dan aspiratif saja, namun yang utama adalah bagaimana kita menjalankan dan mematuhi norma ketentuannya secara konsisten, untuk kemudian mengembangkan budaya hukum di dalam masyarakat.

Rakyat itu akan melihat patronnya, apakah kita memberi contoh keteladan yang baik atau tidak. Kalau Pemerintah saja melanggar UU di depan mata mereka, maka jangan harap kita meminta rakyat untuk mematuhi UU. Karena ada pepatah, guru kencing berdiri. Murid kencing berlari," ujar Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi zaman Presiden SBY ini.

"Saya sebagai anggota DPR RI protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap “sebagai angin lalu”.  Ini benar-benar melecehkan Indonesia sebagai Negara hukum.

Karenanya saya mendesak Pemerintah untuk tegas melaksanakan dan mengawal amanat UU No. 3/2020 sebagai perubahan atas UU. No.4/2009 tentang Minerba, khususnya pasal 170A. Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut," tukas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari-Hari Utama dan Istimewa dalam Islam (Bag. 2)

Next Post

Seri Cinta Sahabat, Rabi’ah Ibnu Ka’ab

Next Post
Jangan Sia-Siakan Nikmat Cinta

Seri Cinta Sahabat, Rabi'ah Ibnu Ka'ab

Salimah Kudus Bagikan 200 Paket Buka Puasa Arafah

Puding Roti Siram Saus, Ide Sarapan Pagi Sebelum PJJ

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9020 shares
    Share 3608 Tweet 2255
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2322 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11658 shares
    Share 4663 Tweet 2915
  • Tips Efektif Membersihkan Perabotan Dapur yang Berlemak

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Resep Membuat Pempek Dos

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengatasi Kesusupan Kayu di Kuku

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga