• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cerita Buni Yani Hingga Ia Bisa Jadi Tersangka

28/04/2017
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Ditemui Konferensi Pers Hotel Sofyan, Jumat (28/4), Buni Yani mengaku status tersangka yang disandangnya gara-gara buzzer Ahok. Pada awalnya penyidik menjadikan Buni Yani sebagai tersangka pada tanggal 7 Oktober 2016 karena dihapusnya postingan. Namun, menurut Buni Yani penyidik ketika menginvestigasi postingan tidak pernah dihapus olehnya.

“Pekan ini saya sudah menjadi tersangka selama enam bulan semenjak 7 oktober menjadi tersangka. Saat jadi tersangka penyidik  beralasan karena saya menghapus video Ahok. Namun, saya tidak pernah menghapusnya.”

Karena buktinya salah, Buni Yani dituduh mengedit video Ahok oleh penyidik.

“Karena saya tidak menghilangkan postingan di facebook, saya kemudian dituduh mengedit video. Padahal saya mengerti tentang UU ITE, tidak mungkin saya melakukannnya. Selain karena juga kesibukan sebagai dosen, saya juga tidak mengerti cara mengedit video,” tutur Buni Yani.

Menurut Buni Yani, Ahok juga telah mengakui bahwa apa yang diunggah di facebook dan video unggahan pemkot DKI adalah sama dan tidak diedit.

“Pak Ahok sudah bersaksi dan meyakini  bahwa videonya adalah sama. Itu juga sudah uji forensik. Saya tidak terbukti mengedit video. Padahal apa yang saya unggah, saya dapatkan dari media NKRI,” tutur pria bercamata ini.

Kemudian penyidik seperti mencari kesalahan, permasalahkan caption yang ditulis dalam video yang diunggahnya.

Padahal, kata Buni, apa yang ditulisnya merupakan partial quotation yang sebenarnya lumrah terjadi. Ia menyebut penghilangan atau penambahan kata kutipan tidak masalah sepanjang bertujuan untuk memperjelas dan tidak menghilangkan makna.

Jika karena partial quotation, Buni Yani menganggap bahwa polisi telah salah menetapkan jadi tersangka karena itu. “Bila karena partial quotation, setiap wartawan bisa jadi tersangka bukan saya saya,” tutur Buni Yani. (Mh/ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hasil Penelitian: Minuman Energi Bisa Bikin Tensi Darah Naik

Next Post

Penyebab Obesitas Bukan Hanya Banyak Makan

Next Post

Penyebab Obesitas Bukan Hanya Banyak Makan

Ribuan Buruh Sambut Hari Buruh dengan Khataman Quran

Situs Telkomsel Diretas, Database Pelanggan Dipastikan Aman

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7914 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3445 shares
    Share 1378 Tweet 861
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    301 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11130 shares
    Share 4452 Tweet 2783
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga