• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cerita Buni Yani Hingga Ia Bisa Jadi Tersangka

28/04/2017
in Berita
76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Ditemui Konferensi Pers Hotel Sofyan, Jumat (28/4), Buni Yani mengaku status tersangka yang disandangnya gara-gara buzzer Ahok. Pada awalnya penyidik menjadikan Buni Yani sebagai tersangka pada tanggal 7 Oktober 2016 karena dihapusnya postingan. Namun, menurut Buni Yani penyidik ketika menginvestigasi postingan tidak pernah dihapus olehnya.

“Pekan ini saya sudah menjadi tersangka selama enam bulan semenjak 7 oktober menjadi tersangka. Saat jadi tersangka penyidik  beralasan karena saya menghapus video Ahok. Namun, saya tidak pernah menghapusnya.”

Karena buktinya salah, Buni Yani dituduh mengedit video Ahok oleh penyidik.

“Karena saya tidak menghilangkan postingan di facebook, saya kemudian dituduh mengedit video. Padahal saya mengerti tentang UU ITE, tidak mungkin saya melakukannnya. Selain karena juga kesibukan sebagai dosen, saya juga tidak mengerti cara mengedit video,” tutur Buni Yani.

Menurut Buni Yani, Ahok juga telah mengakui bahwa apa yang diunggah di facebook dan video unggahan pemkot DKI adalah sama dan tidak diedit.

“Pak Ahok sudah bersaksi dan meyakini  bahwa videonya adalah sama. Itu juga sudah uji forensik. Saya tidak terbukti mengedit video. Padahal apa yang saya unggah, saya dapatkan dari media NKRI,” tutur pria bercamata ini.

Kemudian penyidik seperti mencari kesalahan, permasalahkan caption yang ditulis dalam video yang diunggahnya.

Padahal, kata Buni, apa yang ditulisnya merupakan partial quotation yang sebenarnya lumrah terjadi. Ia menyebut penghilangan atau penambahan kata kutipan tidak masalah sepanjang bertujuan untuk memperjelas dan tidak menghilangkan makna.

Jika karena partial quotation, Buni Yani menganggap bahwa polisi telah salah menetapkan jadi tersangka karena itu. “Bila karena partial quotation, setiap wartawan bisa jadi tersangka bukan saya saya,” tutur Buni Yani. (Mh/ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hasil Penelitian: Minuman Energi Bisa Bikin Tensi Darah Naik

Next Post

Penyebab Obesitas Bukan Hanya Banyak Makan

Next Post

Penyebab Obesitas Bukan Hanya Banyak Makan

Ribuan Buruh Sambut Hari Buruh dengan Khataman Quran

Situs Telkomsel Diretas, Database Pelanggan Dipastikan Aman

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9578 shares
    Share 3831 Tweet 2395
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    303 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1385 shares
    Share 554 Tweet 346
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga