BENARKAH poliklinik gigi umum mulai 1 Agustus tidak lagi menerima pasien BPJS Kesehatan? Selama ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung sejumlah perawatan gigi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, belakangan beredar narasi bahwa poliklinik gigi umum di rumah sakit tidak melayani pasien BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2025. Narasi tersebut dikaitkan dengan perubahan aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Pembuatan Gigi Palsu Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pelayanan kesehatan gigi merupakan pelayanan medis kesehatan gigi dan mulut yang terdiri dari dua jenis pelayanan kesehatan.
Dua jenis layanan tersebut adalah pelayanan gigi spesialistik oleh dokter gigi spesialis dan dokter gigi subspesialis.
Khusus untuk pelayanan gigi non-spesialistik atau dokter gigi umum, Rizzky mengatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan bisa mendapat layanan tersebut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dengan kata lain, perawatan gigi pasien BPJS Kesehatan bisa diperoleh di Puskesmas.
Sementara itu, pelayanan perawatan gigi di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), ditujukan untuk pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik.
Perawatan ini meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Pelayanan di FKRTL dapat dilaksanakan di rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Selama ini, BPJS Kesehatan senantiasa mendorong fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan komprehensif kepada peserta sesuai kompetensinya, termasuk layanan gigi.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 9 jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari cabut gigi hingga scaling atau pembersihan karang gigi.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berikut ini beberapa jenis perawatan gigi yang biayanya dicover BPJS Kesehatan:
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Premedikasi
Kegawatdaruratan oro-dental
Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Obat paskaekstraksi
Tumpatan gigi
Scaling gigi pada gingivitis akut.
Selain 8 perawatan gigi di atas, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pembuatan protesa gigi atau gigi palsu. Hanya saja, biaya yang ditanggung tidak 100 persen. [Din]