• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?

Agustus 7, 2025
in Berita
Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?

Foto: Pinterest

76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BENARKAH poliklinik gigi umum mulai 1 Agustus tidak lagi menerima pasien BPJS Kesehatan? Selama ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung sejumlah perawatan gigi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, belakangan beredar narasi bahwa poliklinik gigi umum di rumah sakit tidak melayani pasien BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2025. Narasi tersebut dikaitkan dengan perubahan aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Pembuatan Gigi Palsu Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pelayanan kesehatan gigi merupakan pelayanan medis kesehatan gigi dan mulut yang terdiri dari dua jenis pelayanan kesehatan.

Dua jenis layanan tersebut adalah pelayanan gigi spesialistik oleh dokter gigi spesialis dan dokter gigi subspesialis.

Khusus untuk pelayanan gigi non-spesialistik atau dokter gigi umum, Rizzky mengatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan bisa mendapat layanan tersebut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).  Dengan kata lain, perawatan gigi pasien BPJS Kesehatan bisa diperoleh di Puskesmas.

Sementara itu, pelayanan perawatan gigi di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), ditujukan untuk pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik.

Perawatan ini meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Pelayanan di FKRTL dapat dilaksanakan di rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Selama ini, BPJS Kesehatan senantiasa mendorong fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan komprehensif kepada peserta sesuai kompetensinya, termasuk layanan gigi.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 9 jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari cabut gigi hingga scaling atau pembersihan karang gigi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berikut ini beberapa jenis perawatan gigi yang biayanya dicover BPJS Kesehatan:

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Premedikasi

Kegawatdaruratan oro-dental

Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi

Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Obat paskaekstraksi

Tumpatan gigi

Scaling gigi pada gingivitis akut.

Selain 8 perawatan gigi di atas, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pembuatan protesa gigi atau gigi palsu. Hanya saja, biaya yang ditanggung tidak 100 persen. [Din]

Tags: Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Apakah Khitbah Harus Diumumkan?

Next Post

Inspirasi Sehat dari Masaru Emoto

Next Post
Inspirasi Sehat dari Masaru Emoto

Inspirasi Sehat dari Masaru Emoto

Aroma Judol yang Kian Busuk

Heboh Pemain Judol Ditangkap setelah Rugikan Bandar

Kaum Muda Muslim Kanada Berkumpul untuk Atasi Tantangan dan Peluang Generasi Mereka

Kaum Muda Muslim Kanada Berkumpul untuk Atasi Tantangan dan Peluang Generasi Mereka

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4534 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7512 shares
    Share 3005 Tweet 1878
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3114 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1489 shares
    Share 596 Tweet 372
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
  • Legislator Ungkap APBN untuk Bayar Utang Kereta Cepat Tidak Tepat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga