• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?

07/08/2025
in Berita
Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?

Foto: Pinterest

81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BENARKAH poliklinik gigi umum mulai 1 Agustus tidak lagi menerima pasien BPJS Kesehatan? Selama ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung sejumlah perawatan gigi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, belakangan beredar narasi bahwa poliklinik gigi umum di rumah sakit tidak melayani pasien BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2025. Narasi tersebut dikaitkan dengan perubahan aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Pembuatan Gigi Palsu Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pelayanan kesehatan gigi merupakan pelayanan medis kesehatan gigi dan mulut yang terdiri dari dua jenis pelayanan kesehatan.

Dua jenis layanan tersebut adalah pelayanan gigi spesialistik oleh dokter gigi spesialis dan dokter gigi subspesialis.

Khusus untuk pelayanan gigi non-spesialistik atau dokter gigi umum, Rizzky mengatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan bisa mendapat layanan tersebut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).  Dengan kata lain, perawatan gigi pasien BPJS Kesehatan bisa diperoleh di Puskesmas.

Sementara itu, pelayanan perawatan gigi di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), ditujukan untuk pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik.

Perawatan ini meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Pelayanan di FKRTL dapat dilaksanakan di rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Selama ini, BPJS Kesehatan senantiasa mendorong fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan komprehensif kepada peserta sesuai kompetensinya, termasuk layanan gigi.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 9 jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari cabut gigi hingga scaling atau pembersihan karang gigi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berikut ini beberapa jenis perawatan gigi yang biayanya dicover BPJS Kesehatan:

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Premedikasi

Kegawatdaruratan oro-dental

Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi

Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Obat paskaekstraksi

Tumpatan gigi

Scaling gigi pada gingivitis akut.

Selain 8 perawatan gigi di atas, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pembuatan protesa gigi atau gigi palsu. Hanya saja, biaya yang ditanggung tidak 100 persen. [Din]

Tags: Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Apakah Khitbah Harus Diumumkan?

Next Post

Inspirasi Sehat dari Masaru Emoto

Next Post
Inspirasi Sehat dari Masaru Emoto

Inspirasi Sehat dari Masaru Emoto

Aroma Judol yang Kian Busuk

Heboh Pemain Judol Ditangkap setelah Rugikan Bandar

Kaum Muda Muslim Kanada Berkumpul untuk Atasi Tantangan dan Peluang Generasi Mereka

Kaum Muda Muslim Kanada Berkumpul untuk Atasi Tantangan dan Peluang Generasi Mereka

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3565 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • Ketika Sembilan Ayat Al-Qur’an Membela Keadilan untuk Yahudi

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1829 shares
    Share 732 Tweet 457
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga