• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pembuatan Gigi Palsu Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

28/04/2025
in Berita
Pembuatan Gigi Palsu Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Foto: Pinterest

79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan protesa gigi atau gigi palsu dengan ketentuan dan subsidi tertentu.

Dikutip dari berbagai sumber, Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan perawatan gigi yang mencakup seluruh tindakan medis seperti pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan kesehatan gigi.

“Meski demikian, tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien,” kata Rizzky.

Namun, pemberian subsidi untuk pembuatan gigi palsu memiliki batas maksimum yang bervariasi dan tergantung pada jenis protesa gigi serta jumlah gigi yang diganti.

Baca juga: Kemenkes Kirim 188 Petugas Medis untuk Layani Jemaah Haji Indonesia

Pembuatan Gigi Palsu Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Rizzky mengatakan, pelayanan protesa gigi atau gigi palsu bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, pelayanan ini hanya akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan. Untuk itu, pastikan untuk mengecek secara berkala status kepesertaannya.

Adapun merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelayanan di FKTP:

2 rahang gigi maksimal Rp 1.000.000.

1 rahang gigi maksimal Rp 500.000.

Pelayanan di FKRTL:

Full protesa gigi maksimal Rp 1.100.000

1 rahang gigi maksimal Rp 550.000

Rizzky menyampaikan bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

Berikut cara klaim protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan:

Peserta BPJS Kesehatan datang ke faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk.

Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep atau surat rujukan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut.

Pasien bisa datang pada waktu dan tempat yang sudah tertera pada surat rujukannya untuk mendapatkan gigi palsu.

Perlu diketahui, saat melakukan klaim gigi palsu BPJS Kesehatan, peserta harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan resep atau rujukan dokter yang sudah diverifikasi. [Din]

Tags: Pembuatan Gigi Palsu Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Persiapan Pernikahan: Mengetahui Tujuan Melamar

Next Post

Santri Pondok Modern Tazakka Raih Prestasi di Global Youth Innovation Summit 2025

Next Post
Santri Pondok Modern Tazakka Raih Prestasi di Global Youth Innovation Summit 2025

Santri Pondok Modern Tazakka Raih Prestasi di Global Youth Innovation Summit 2025

Tim Bisbol Putri Indonesia Lolos ke BFA Women’s Baseball Asian Cup 2025

Tim Bisbol Putri Indonesia Lolos ke BFA Women’s Baseball Asian Cup 2025

Mengutarakan Niat Menikah Kepada Orang Tua

Mengutarakan Niat Menikah Kepada Orang Tua

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ketika Sembilan Ayat Al-Qur’an Membela Keadilan untuk Yahudi

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3565 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga