• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pembuatan Gigi Palsu Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

28/04/2025
in Berita
Pembuatan Gigi Palsu Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Foto: Pinterest

81
SHARES
620
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan protesa gigi atau gigi palsu dengan ketentuan dan subsidi tertentu.

Dikutip dari berbagai sumber, Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan perawatan gigi yang mencakup seluruh tindakan medis seperti pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan kesehatan gigi.

“Meski demikian, tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien,” kata Rizzky.

Namun, pemberian subsidi untuk pembuatan gigi palsu memiliki batas maksimum yang bervariasi dan tergantung pada jenis protesa gigi serta jumlah gigi yang diganti.

Baca juga: Kemenkes Kirim 188 Petugas Medis untuk Layani Jemaah Haji Indonesia

Pembuatan Gigi Palsu Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Rizzky mengatakan, pelayanan protesa gigi atau gigi palsu bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, pelayanan ini hanya akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan. Untuk itu, pastikan untuk mengecek secara berkala status kepesertaannya.

Adapun merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelayanan di FKTP:

2 rahang gigi maksimal Rp 1.000.000.

1 rahang gigi maksimal Rp 500.000.

Pelayanan di FKRTL:

Full protesa gigi maksimal Rp 1.100.000

1 rahang gigi maksimal Rp 550.000

Rizzky menyampaikan bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

Berikut cara klaim protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan:

Peserta BPJS Kesehatan datang ke faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk.

Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep atau surat rujukan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut.

Pasien bisa datang pada waktu dan tempat yang sudah tertera pada surat rujukannya untuk mendapatkan gigi palsu.

Perlu diketahui, saat melakukan klaim gigi palsu BPJS Kesehatan, peserta harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan resep atau rujukan dokter yang sudah diverifikasi. [Din]

Tags: Pembuatan Gigi Palsu Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Persiapan Pernikahan: Mengetahui Tujuan Melamar

Next Post

Santri Pondok Modern Tazakka Raih Prestasi di Global Youth Innovation Summit 2025

Next Post
Santri Pondok Modern Tazakka Raih Prestasi di Global Youth Innovation Summit 2025

Santri Pondok Modern Tazakka Raih Prestasi di Global Youth Innovation Summit 2025

Tim Bisbol Putri Indonesia Lolos ke BFA Women’s Baseball Asian Cup 2025

Tim Bisbol Putri Indonesia Lolos ke BFA Women’s Baseball Asian Cup 2025

Membalas dengan Cinta

Berhijrahlah Selagi Bisa

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8556 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11393 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4383 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3850 shares
    Share 1540 Tweet 963
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga