ChanelMuslim.com – Integritas bagi anggota Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sangat penting. Selain itu, kriteria lain yang juga penting adalah netralitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dan amanah.
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III terhadap calon anggota DK OJK.
Dari hasil seleksi yang terdiri dari asesmen dan pemeriksaan kesehatan tersebut, pansel menetapkan ada 29 calon yang lolos ke tahap berikutnya.
Jumlah tersebut berkurang empat orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.
Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan pandangannya di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Anis mengatakan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, 8 (delapan) syarat sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang tertera seharusnya sudah dimiliki para kandidat.
“Jika kedelapan syarat itu dipenuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta amanah, insya Allah di dalamnya sudah include kapabilitas yang mumpuni baik secara jasmani, moral, akhlak dan juga integritas,” kata Anis.
Baca Juga: 5 Ancaman Cyber Security dalam Industri Keuangan
Pentingnya Integritas bagi Anggota Dewan Komisioner OJK
Delapan syarat DK OJK yang tercantum dalam UU no.21 tahun 2011 tersebut adalah sebagai berikut.
- WNI,
- memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,
- cakap melakukan perbuatan hukum,
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit,
- sehat jasmani,
- berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022,
- mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
- dan terakhir tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Menambahkan pandangannya, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menekankan bahwa idealnya Dewan Komisioner OJK harus memiliki keahlian yang spesifik.
“Karena industri keuangan lingkupnya sangat luas meliputi perbankan, asuransi, fintech, hingga multifinance, yang masing masing memiliki problem yang berbeda dan khas,” tambah Anis.
Baca Juga: 5 Saran dari OJK Jika Sudah Pinjam Uang Ilegal
Terkait dengan kandidat DK OJK yang sedang menjalani proses seleksi, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan pada dasarnya setiap nama dari komposisi calon adalah anak-anak bangsa yang hebat.
Setiap calon harus memiliki dasar niat yang baik dan integritas yang tinggi. Memiliki keinginan bekerja untuk kemuliaan Bangsa dan Negara Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Adapun penilaian akan potensi munculnya konflik kepentingan, politisi senior PKS ini menilai bahwa konflik kepentingan bisa terjadi di mana saja.
“Dan hal ini harus diminimalisasi atau dihindari. Disinilah pentingnya integritas, transparansi dan juga akuntabilitas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang juga sudah sangat jelas,” tegasnya.
Anis berpesan agar pansel bekerja dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran.
“Intinya adalah harus menjunjung tinggi netralitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.[ind]