• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pentingnya Integritas bagi Anggota Dewan Komisioner OJK

03/03/2022
in Berita
7 Ciri Orang yang Sulit Tumbuh dan Sukses

(foto: pixabay)

71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Integritas bagi anggota Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sangat penting. Selain itu, kriteria lain yang juga penting adalah netralitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dan amanah.

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III terhadap calon anggota DK OJK.

Dari hasil seleksi yang terdiri dari asesmen dan pemeriksaan kesehatan tersebut, pansel menetapkan ada 29 calon yang lolos ke tahap berikutnya.

Jumlah tersebut berkurang empat orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.

Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan pandangannya di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Anis mengatakan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, 8 (delapan) syarat sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang tertera seharusnya sudah dimiliki para kandidat.

“Jika kedelapan syarat itu dipenuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta amanah, insya Allah di dalamnya sudah include kapabilitas yang mumpuni baik secara jasmani, moral, akhlak dan juga integritas,” kata Anis.

Baca Juga: 5 Ancaman Cyber Security dalam Industri Keuangan

Pentingnya Integritas bagi Anggota Dewan Komisioner OJK

Delapan syarat DK OJK yang tercantum dalam UU no.21 tahun 2011 tersebut adalah sebagai berikut.

  1. WNI,
  2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,
  3. cakap melakukan perbuatan hukum,
  4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit,
  5. sehat jasmani,
  6. berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022,
  7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
  8. dan terakhir tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Menambahkan pandangannya, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menekankan bahwa idealnya Dewan Komisioner OJK harus memiliki keahlian yang spesifik.

“Karena industri keuangan lingkupnya sangat luas meliputi perbankan, asuransi, fintech, hingga multifinance, yang masing masing memiliki problem yang berbeda dan khas,” tambah Anis.

Baca Juga: 5 Saran dari OJK Jika Sudah Pinjam Uang Ilegal

Terkait dengan kandidat DK OJK yang sedang menjalani proses seleksi, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan pada dasarnya setiap nama dari komposisi calon adalah anak-anak bangsa yang hebat.

Setiap calon harus memiliki dasar niat yang baik dan integritas yang tinggi. Memiliki keinginan bekerja untuk kemuliaan Bangsa dan Negara Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Adapun penilaian akan potensi munculnya konflik kepentingan, politisi senior PKS ini menilai bahwa konflik kepentingan bisa terjadi di mana saja.

“Dan hal ini harus diminimalisasi atau dihindari. Disinilah pentingnya integritas, transparansi dan juga akuntabilitas sebagaimana  yang diatur dalam undang-undang juga sudah sangat jelas,” tegasnya.

Anis berpesan agar pansel bekerja dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran.

“Intinya adalah harus menjunjung tinggi netralitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.[ind]

Tags: Pentingnya Integritas bagi Anggota Dewan Komisioner OJK
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sarapan Sehat Tempe Cream Soup ala Irna Mutiara

Next Post

Museum of The Future, Bangunan Terindah di Dunia

Next Post
Museum of The Future, Bangunan Terindah di Dunia

Museum of The Future, Bangunan Terindah di Dunia

Smart Ta'aruf

Event DIN 3 "Smart Ta'aruf"

Ini Pesan Emosional Angelina Sondakh Setelah Bebas dari Penjara

Ini Pesan Emosional Angelina Sondakh Setelah Bebas dari Penjara

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9279 shares
    Share 3712 Tweet 2320
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4202 shares
    Share 1681 Tweet 1051
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11742 shares
    Share 4697 Tweet 2936
  • ParagonCorp dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Mengembangkan Kapabilitas Inovasi Berbasis Sains di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • ParagonCorp dan BRIN Eksplorasi Mikroalga Lokal, Membuka Potensi Biodiversitas Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga